Skandal Penghapusan Red Notice, Prasetijo Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Selasa, 09 Februari 2021 | 00:05 WIB
Skandal Penghapusan Red Notice, Prasetijo Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Terdakwa Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dituntut 2.5 tahun penjara, setelah Jaksa Penuntut Umum atau JPU membacakan tuntutan dalam perkara suap penghapusan red notice di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021). Selain dituntut pidana penjara, terdakwa Prasetijo juga harus membayar denda Rp100 juta, subsider enam bulan kurungan.

"Menghukum terdakwa Prasetijo dengan pidana selama 2 tahun enam bulan penjara," kata Jaksa dalam pembacaan tuntutan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021).

Jaksa menyebut bahwa terdakwa Prasetijo telah menerima suap mencapai 100 Ribu USD dari Djoko Tjandra melalui perantara Tommy Sumardi.

Pertimbangan Jaksa memberikan tuntutan 2,5 tahun terhadap Prasetijo, dalam hal memberatkan bahwa terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu, Prasetijo dianggap telah merusak citra kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Dalam hal meringankan, terdakwa Prasetijo bersikap sopan selama persidangan.

"Serta mengakui perbuatan dan menyesali serta meminta maaf kepada institusi Polri dan masyarakat Indonesia," ujar Jaksa.

Setelah mendengar tuntitan Jaksa, majelis hakim pun kembali mengambil alih persidangan.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis pun menanyakan kepada terdakwa Prasetijo maupun tim penasihat hukum. Apakah akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

"Iya, kami ajukan pledoi yang mulia," ucap salah satu tim penasihat hukum.

Baca Juga: Majelis Hakim: Sosok King Maker Urus Fatwa MA Soal Djoko Tjandra Benar Ada

Majelis Hakim Damis pun menutup persidangan. Sekaligus menginfirmadikan bahwa agenda sidang pada Senin mendatang, Pembelaan atau pledoi dari terdakwa Prasetijo.

Dalam kasus ini, Brigjen Prasetijo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI