Dalam dakwaan pertama, JPU KPK menilai Nurhadi dan Rizki terbukti menerima uang Rp45,726 miliar dari Hiendra Soenjoto terkait pengurusan dua gugatan.
Gugatan pertama adalah perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi yang terletak di wilayah KBN Marunda kav C3-4.3, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Gugatan kedua adalah gugatatan Hiendra Soenjto melawan Azhar Umar. Azhar mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Hiendra Soenjoto di PN Jakarta Pusat (Jakpus) pada 5 Januari 2015 tentang akta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MIT dan perubahan komisaris PT MIT yang didaftarkan pada 13 Februari 2015.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, Nurhadi bersama-sama dengan Rezky juga dinilai terbukti menerima gratifikasi sejumlah Rp 37,287 miliar dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali.
Pemberian tersebut berasal dari pertama, Handoko Sutjitro senilai Rp 2,4 miliar; dari Renny Susetyo Wardhani sejumlah Rp 2,7 miliar; dari Direktur PT Multi Bangun Sarana Donny Gunawan senilai Rp 8 miliar; dari Freddy Setiawan sejumlah Rp 20,5 miliar serta dari Riadi Waluyo sebesar Rp 1,687 miliar. Terhadap tuntutan tersebut Nurhadi dan Rezky akan mengajukan pleidoi (pembelaan) pada 5 Maret 2021. (Antara)