Tak Paham Omnibus Law, Jumhur Hidayat: Pelapor Ini Suruhan dan Bayaran!

Kamis, 04 Maret 2021 | 18:53 WIB
Tak Paham Omnibus Law, Jumhur Hidayat: Pelapor Ini Suruhan dan Bayaran!
Pentolan KAMI Jumhur Hidayat yang dihadirkan lewat virtual di PN Jaksel. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Riset mengenai Omnibus Law terkait konten hoaks yang disebarkan akun anonim. Riset yang saya maksud terkait dengan hoaks-nya," ujar Husein.

"Saudara saksi baca UU Omnibus Law - Cipta Kerja?" tanya Oky lagi.

"Tidak," singkat Husein.

"Kok saudara saksi bisa bilang hoaks, padahal tidak pernah baca undang-undangnya?" lanjut Oky.

"Yang saya riset tentang hoaks-nya" kata Husein.

"Saudara saksi tahu, kapan Omnibus Law - UU CiptacKerja disahkan?" tanya Oky.

"Saya tidak tahu," pungkas Husein.

Didakwa Sebar Hoaks

Sebelumnya, Jumhur didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran melalui cuitannya di Twitter soal UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Baca Juga: Disebut Cuitan Onar, Kubu Jumhur Balik Cecar Husien Shahab soal Hate Speech

Lewat cuitanya itu, Jumhur juga dianggap membuat masyarakat menjadi berpolemik. Hal tersebut berimbas kepada aksi unjuk rasa pada 8 Oktober 2020 di Jakarta dan berakhir ricuh.

REKOMENDASI

TERKINI