Pembelaan Nurhadi dan Menantunya di Pengadilan

Siswanto | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Jum'at, 05 Maret 2021 | 21:21 WIB
Pembelaan Nurhadi dan Menantunya di Pengadilan
Suasana sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/10/2020). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]

Suara.com - Dalam sidang pembelaan yang dibacakan Maqdir Ismail, pengacara terdakwa Nurhadi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Jumat (5/3/2021), dikatakan bahwa mantan sekretaris Mahkamah Agung itu tidak bersalah dan menjadi "korban mafia yang selalu mencari keuntungan." 

“Permohonan dan penilaian serta permohonan kami kepada majelis hakim yang mulia, adalah sebagai berikut, terdakwa tidak bersalah telah menerima suap atau gratifikasi sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum. Terdakwa adalah korban kesewenang-wenangan aparat penegak hukum yang menggunakan hukum untuk kepentingan lain,” kata Maqdir.

“Terdakwa adalah korban mafia yang selalu mencari keuntungan dari masalah hukum orang lain.”

Disebutkan pula, ketika menjadi sektretaris MA, Nurhadi disudutkan dengan banyaknya pemberitaan dan isu yang mempengaruhi citranya.

“Misalnya tersebar luasnya kabar bermewah-mewah ketika menyelenggarakan perkawinan putri tunggalnya dengan membagikan souvenir berupa ipod kepada tamu undangan, padahal ipod tersebut yang membeli adalah menantunya, bukan dibeli oleh terdakwa."

"Andaikata pun ipod itu dibeli oleh Terdakwa apa yang salah? Terdakwa I memiliki usaha sarang burung walet di banyak tempat, yang sudah mulai dirintisnya sejak tahun 1981 di Tulung Agung hingga saat ini.”

Sementara menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, yang juga menjadi terdakwa, dalam pembelaan yang dibacakan Maqdir, membantah memiliki mobil mewah setelah menjadi menantu Nurhadi.

“Terkait dengan framing terdakwa dua (Rezky) baru memiliki mobil mewah semenjak menjadi menantu terdakwa satu (Nurhadi) terbantahkan, sebagaimana diterangkan oleh saksi Cahyadi Gunawan dan Donny Gunawan, yang mana menerangkan terdakwa dua sudah memiliki mobil-mobil mewah dan jam tangan mewah sebelum menjadi menantu terdakwa satu,” kata Maqdir.

“Terkait dengan tuduhan bahwa terdakwa dua (Rezky) tidak memiliki pekerjaan yang jelas telah terbantahkan dengan adanya alat bukti yang membuktikan bahwa terdakwa dua memiliki pekerjaan atau usaha yang jelas berdasarkan fakta-fakta sebagai berikut, usaha jual beli mobil dan jam tangan mewah, berdasarkan keterangan saksi antara lain Tjahyadi Gunawan, Andi Dharma dan Donny Gunawan.”

Tuduhan bahwa Rezky dan Nurhadi menerima Suap dikatakan tidak cukup bukti.

“Sangat tidak cukup apabila dalam surat dakwaan hanya disebutkan terdakwa satu (Nurhadi) melalui terdakwa dua menerima uang atau mengurus perkara, tanpa dibuktikan dengan minimal dua alat bukti yang sah tentang adanya jejak atau fakta tentang permintaan, kapan, di mana, berapa jumlahnya dan dengan cara apa terdakwa satu menerima uang melalui terdakwa dua,” kata Maqdir.

Dalam sidang dengan agenda tuntutan pada Selasa (2/3/2021), jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Nurhadi dipenjara 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, kemudian Rezky dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Nurhadi dan Rezky menerima suap sebesar Rp45,7 miliar dari Dirut PT. MIT Hiendra Soenjoto.

Uang suap diterima Nurhadi, dikatakan, untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT. Kawasan Berikat Nusantara.

Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp37,2 miliar. Uang gratifikasi diterima Nurhadi melalui menantunya dari sejumlah pihak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terjaring OTT, Bupati Rejang Lebong Resmi Ditahan KPK

Terjaring OTT, Bupati Rejang Lebong Resmi Ditahan KPK

Foto | Rabu, 11 Maret 2026 | 17:38 WIB

7 Fakta OTT KPK yang Menjerat Bupati Rejang Lebong dan Wakilnya

7 Fakta OTT KPK yang Menjerat Bupati Rejang Lebong dan Wakilnya

News | Rabu, 11 Maret 2026 | 14:29 WIB

Junaedi Saibih Divonis Bebas dalam Kasus Suap Vonis Korupsi Ekspor CPO

Junaedi Saibih Divonis Bebas dalam Kasus Suap Vonis Korupsi Ekspor CPO

News | Rabu, 04 Maret 2026 | 07:05 WIB

Kasus Suap CPO Rp60 Miliar, Hakim Perintahkan Jaksa Proses Hukum Pemilik Wilmar dan Musim Mas

Kasus Suap CPO Rp60 Miliar, Hakim Perintahkan Jaksa Proses Hukum Pemilik Wilmar dan Musim Mas

News | Selasa, 03 Maret 2026 | 18:39 WIB

Skandal Suap CPO: Hakim Sebut Syafei Hanya Perantara, Pemilik Korporasi Besar Masih Bebas?

Skandal Suap CPO: Hakim Sebut Syafei Hanya Perantara, Pemilik Korporasi Besar Masih Bebas?

News | Selasa, 03 Maret 2026 | 17:48 WIB

Terbukti Siapkan Rp20 Miliar untuk Suap Hakim, Eks Petinggi Wilmar Divonis 6 Tahun Penjara

Terbukti Siapkan Rp20 Miliar untuk Suap Hakim, Eks Petinggi Wilmar Divonis 6 Tahun Penjara

News | Selasa, 03 Maret 2026 | 17:20 WIB

Lolos dari Dakwaan TPPU, Eks Petinggi Wilmar Muhammad Syafei Divonis 6 Tahun Penjara atas Suap Hakim

Lolos dari Dakwaan TPPU, Eks Petinggi Wilmar Muhammad Syafei Divonis 6 Tahun Penjara atas Suap Hakim

News | Selasa, 03 Maret 2026 | 15:53 WIB

KPK Geledah Rumah Eks Pj Sekda Pati, Dalami Kasus Suap Jabatan Desa yang Jerat Sudewo

KPK Geledah Rumah Eks Pj Sekda Pati, Dalami Kasus Suap Jabatan Desa yang Jerat Sudewo

News | Sabtu, 28 Februari 2026 | 14:06 WIB

FSPI Desak Pengadilan Ungkap Aliran Dana Buzzer Marcella Santoso, Tuntutan Dinilai Tak Cukup

FSPI Desak Pengadilan Ungkap Aliran Dana Buzzer Marcella Santoso, Tuntutan Dinilai Tak Cukup

News | Kamis, 26 Februari 2026 | 06:00 WIB

Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?

Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?

News | Rabu, 25 Februari 2026 | 15:28 WIB

Terkini

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:05 WIB

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:04 WIB

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:53 WIB

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:48 WIB

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:41 WIB

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:38 WIB

Ikuti Jejak Yaqut, Noel Mau Ajukan Tahanan Rumah ke KPK

Ikuti Jejak Yaqut, Noel Mau Ajukan Tahanan Rumah ke KPK

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:35 WIB

Bikin Iri Donald Trump, Iran Izinkan Kapal Tanker Jepang Lewat Selat Hormuz

Bikin Iri Donald Trump, Iran Izinkan Kapal Tanker Jepang Lewat Selat Hormuz

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:35 WIB