Dalam kasus ini, Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Pembelaan Nurhadi dan Menantunya di Pengadilan
Jum'at, 05 Maret 2021 | 21:21 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Teman Kuliah Hasto Didatangkan Sebagai Saksi Meringankan dalam Persidangan di Tipikor
20 Juni 2025 | 11:03 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI