Portal Jalan Desa dan Ancaman Pidana Masyarakat Dayak Modang Long Wai

Siswanto | BBC | Suara.com

Senin, 08 Maret 2021 | 13:06 WIB
Portal Jalan Desa dan Ancaman Pidana Masyarakat Dayak Modang Long Wai
bbc

Suara.com - Pemanggilan paksa hingga ancaman penetapan tersangka merupakan salah satu cara dari beragam modus dalam membungkam masyarakat adat dan merebut 'paksa' tanah di konflik agraria, khususnya perkebunan sawit, kata aktivis masyarakat adat.

Tiga tokoh adat Dayak Modang Long Wai di Desa Long Bentuk (atau disebut juga Bentuq), Kecamatan Busang, Kutai Timur, Kalimantan Timur, dijemput paksa oleh polisi usai kejadian pemortalan jalan desa untuk memutus aktivitas perusahaan sawit, pada 30 Januari 2021 lalu.

Seorang tokoh agama juga terseret sebagai saksi atas kejadian pemortalan itu.

Kepolisian membantah pemanggilan saksi disebut sebagai upaya intimidasi ataupun kriminialisasi. Pengusutan kasus pemortalan jalan adalah murni berdasarkan laporan dari warga desa tetangga yang dirugikan atas tindakan itu dan juga bertujuan untuk menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah tersebut.

Sementara, pihak perusahaan sawit, PT Subur Abadi Wana Agung (SAWA) mengatakan telah memenuhi seluruh hak dan kewajibannya dengan memberikan ganti rugi atas seluruh tanah yang dipersoalkan serta menawarkan kerja sama kemitraan namun ditolak warga.

Menurut laporan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), terjadi 1.769 kasus agraria yang menewaskan 41 orang, 51 tertembak, 546 dianiaya, sekitar 940 petani dan aktivis dikriminalisasi sepanjang periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo-Wakil Presiden Jusuf Kalla (2014-2019),.

Penyebab kekerasan adalah polisi, jasa keamanan swasta, satpol PP hingga militer.

Portal jalan desa dan ancaman pidana

Setelah 13 tahun berjuang mencari keadilan, masyarakat adat Dayak Modang Long Wai akhirnya memortal jalan desa pada 30 Januari lalu guna menutup akses bagi aktivitas distribusi produksi perusahaan sawit PT SAWA.

Aksi demo itu berujung pada laporan kasus hukum - tiga tokoh adat dan satu tokoh agama dipanggil polisi menjadi saksi atas dugaan pelanggaran hukum perintangan jalan umum.

Tiga tokoh adat itu adalah Kepala Adat Masyarakat Dayak Modang Long Wei, Daud Luwing, lalu Sekretaris Adat Benediktus Beng Lui dan Dewan Adat Daerah Kalimantan Timur Elisason.

Lalu satu tokoh agama adalah Pastor Paroki St. Paulus Long Bentuq Herri Kiswanto Sitohang. Selain itu ada empat tokoh masyarakat yang juga menjalani pemeriksaan oleh polisi.

"Kami minta perusahaan bertemu dan datang ke kampung, tapi tidak mau. Akhirnya masyarakat berbondong-bondong melakukan aksi pemortalan jalan, tapi bukan untuk masyarakat umum, hanya untuk PT SAWA," kata Benediktus, wartawan Lamanele di Samarinda, Kalimantan Timur, yang melaporkan kepada BBC News Indonesia.

"Jalan umum desa yang diportal, bukan jalan perusahaan karena mereka tidak punya jalan sendiri. Mereka pakai jalan desa untuk lewat aktivitas sawitnya," ujarnya.

Dalam proses demo yang ia sebut damai, Benediktus mengatakan telah memberikan surat pemberitahuan ke polisi bahkan mendapatkan pendampingan dari aparat keamanan saat aksi berlangsung.

Namun hampir sebulan kemudian pada Sabtu (27/02) sekitar jam lima sore, belasan mobil dan personel bersenjata lengkap melakukan penjemputan paksa.

"Di tengah jalan datang rombongan mobil polisi, mereka langsung menghadang mobil kami dari depan dan belakang. Kami dibawa ke polres dan dimintai keterangan besoknya didampingi kuasa hukum dan kemudian dipulangkan," kata Benediktus.

Benediktus menjelaskan, ia dan tokoh adat lain tidak memenuhi panggilan sebagai saksi karena petugas yang mengantar tidak dilengkapi surat tugas dan "deliknya cacat formil karena yang dituduhkan yaitu merusak jalan umum, tapi tidak ada satupun jalan yang rusak," katanya.

Presiden Jokowi diminta turun tangan

Pastor Paroki St. Paulus Long Bentuq Herri Kiswanto Sitohang yang juga dipanggil sebagai saksi mengatakan, pemeriksaan itu intinya untuk mencari tahu siapa pemimpin, yang menyuruh dan mendanai aksi demo tersebut.

"Saya sudah berkoordinasi dengan Kapolres, saya sampaikan kehadiran saya sebagai pendamping umat untuk memastikan mereka melakukan tuntutan perjuangan pada tataran tindakan normatif, jangan anarkis, makanya saya selalu mendampingi mereka di lapangan," kata Herri.

Pastor Herri menegaskan, permortalan dilakukan hanya untuk membatasi akses mobilisasi transportasi perusahaan, bukan aktivitas masyarakat umum.

https://twitter.com/PakattDayak/status/1365961024797466629

Selain pendampingan ke masyarakat, ia juga mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo agar turun tangan menyelesaikan masalah ini.

Ada dua harapan yang disampaikan dalam surat itu. Pertama, meminta Presiden Jokowi memenuhi hak masyarakat adat yang diwariskan dan diperjuangkan dengan nyawa oleh nenek moyang yang telah berabad-abad tinggal di wilayah itu, namun dirampas semena-mena.

"Kedua karena adanya surat panggilan terhadap saya, saya menilai ada dugaan atau upaya kriminalisasi terhadap saya.

"Jadi masyarakat kecil, lemah, tertindas, termarjinalkan ketika berhadapan dengan polisi secara psikis dan mental pasti jatuh. Hentikan segala upaya kriminalisasi, mari masuk ke akar persoalan ungkap kebenaran atas perjuangan masyarakat ini," katanya yang telah melakuan pelayanan dari sejak tahun 2011 di Long Bentuq.

"Kami kehabisan akal"

Benediktus menceritakan konflik di wilayahnya berawal dari Surat Keputusan Bupati Kutai Timur pada tahun 2006 yang memberikan hak 14.350 hektare lahan kepada PT SAWA untuk membuka perkebunan sawit.

"Tahun 2008, konflik dimulai. Seorang warga kampung yang sedang memancing menemukan traktor sedang merusak hutan, land clearing, di wilayah Long Bentuq. Kami mengirimkan surat untuk dihentikan kegiatannya," kata Benediktus.

Namun, surat tersebut tidak ditanggapi oleh perusahaan. Proses surat menyurat tidak membuahkan hasil, sementara pengerusakan hutan di atas lahan sekitar 4.000 ribu hektare terus dilakukan.

Sungai-sungai dirusak untuk dibuat kanal dan ditanami sawit di sampingnya, dan pohon yang berusia ratusan tahun yang menjadi tempat bergantungnya hidup masyarakat adat ditebang, kata Benediktus.

"Kehidupan kami hancur, hak tradisional kami akan kayu, tempat berburu dan ikan, air bersih, obat-obatan, buah-buah habis semua. Ibu kami dihancurkan," ujar Benediktus.

Di tahun 2015, masyarakat adat pertama kali melakukan aksi damai menuntut hak atas tanah yang digusur di depan kantor PT SAWA.

"Beberapa perwakilan warga bertemu dengan perusahaan. Tapi yang terjadi, kami tidak bicara dengan perusahaan, tapi dengan polisi, perusahan hanya duduk mendengar saja. Seakan-akan polisi itu bukan penengah tapi jadi perwakilan perusahaan, menawarkan ini itu, seolah-olah pemiliknya," katanya.

Kesepakatan tidak tercapai, perusahan pun menyerahkan permasalahan ke pemerintah daerah. Di sisi lain, dewan adat mengeluarkan keputusan yang mendenda perusahaan sebesar Rp15 miliar atas kerusakan yang dilakukan.

"Kita kemudian hearing ke pemda dan percaya bisa memberikan yang terbaik. Tapi sebaliknya, di kantor bupati kita bukan bahas lahan 4.000 hektare itu, tapi malah bertemu dan dihadapkan dengan saudara kita dari desa tetangga sehingga terjadilah perang mulut. Kami seperti diadu domba," katanya.

Beberapa waktu kemudian setelah pertemuan itu, terbitlah SK Bupati yang semakin mengkerdilkan wilayah Long Bentuq menjadi hanya 9.000 hektare - menghilangkan luas 4.000 hektare dari wilayah Desa Long Bentuq.

Masyarakat Adat Long Bentuq kemudian melapor ke Ombudsman RI, Komnas HAM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, hingga presiden - namun hasilnya nihil.

"Tahun 2016, KLHK turun ke lapangan dan menemukan banyak pelanggaran lingkungan oleh perusahaan tapi setelah itu lenyap begitu saja. Kami kebingungan, sudah lelah, tidak ada dana, terpaksa kami istirahat, sambil berpikir cara apalagi yang harus ditempuh. Di sisi lain perusahaan terus beroperasi," katanya.

Lalu pada awal tahun 2021, masyarakat kembali meminta perusahaan datang ke desa untuk musyawarah namun diindahkan sehingga muncu aksi demonstrasi pemortalan pada 30 Januari yang berujung pada laporan ke polisi.

"Kami berdemo karena kehabisan akal harus bagaimana lagi. Semua cara sudah dilalui tapi tidak direspon," katanya.

Modus-modus 'pencaplokan' tanah adat dalam konflik agraria

Berkaca dari kasus konflik tanah adat di Long Bentuq dan wilayah lainnya, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kaltim Margaretha Seting Beraan menjelaskan, terdapat beberapa modus yang digunakan dalam "mencaplok" lahan adat dan membukam masyarakat adat.

Pertama, menggunakan orang-orang simbolik yang tidak berkepentingan atas lahan sebagai representasi dalam memberikan izin.

"Bisa jadi kepala kampung, camat, lurah, mereka yang bukan pemilik lahan sehingga seolah-olah seluruh warga sudah setuju, jadi tidak dilaksanakan free, prior and informed consent (FPIC) di mana masyarakat dilibatkan sebesar-besarnya," kata Margaretha.

Jika langkah pertama tidak berhasil, maka dilakukan modus kedua yaitu "mengadu domba" baik antar warga dalam desa maupun dengan desa tetangga.

"Untuk di kasus Long Bentuq dari awal masyarakat sudah menolak, maka perusahaan menggunakan taktik lain yaitu meminta izin dari kampung sebelah," ujar Margaretha.

Untuk melegalkan cara ketiga, diterbitkan surat keputusan melalui pemerintah daerah yang mengesahkan lahan konflik itu masuk ke wilayah tetangga yang telah bekerja sama dengan perusahaan.

"Sehingga menjadi masalah batas wilayah adat dan membenturkan dua kelompok masyarakat, mengaburkan permasalahan utama antara masyarakat dan perusahaan, " kata Margaretha

Modus tersebut hampir terjadi di seluruh wilayah Kaltim, contoh nyata selain di Long Bentuq adalah di Muara Tae, Kutai Barat, Kalimantan Timur.

"Makanya konflik sosial terjadi saat konflik agraria," katanya.

Cara keempat adalah melakukan intimidasi dan kriminalisasi lewat jalur hukum.

"Bayangkan demo yang tidak merusak apapun harus dipanggil dengan cara agak mengerikan, enam mobil polisi dengan senjata lengkap seolah-olah mau ditangkap dan dimasukkan penjara. Itukan cara mengintimidasi masyarakat, membuat masyarakat takut.

"Jadi kalau mau tangkap, tangkap seluruh kampung itu yang berdemo. Jadi jangan ada sampai kriminalisasi di kasus yang dibuat-buat," katanya.

Margaretha juga menegaskan, seharusnya polisi mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan karena menggunakan jalan umum untuk lalu lintas transportasi sawit.

Pasal 6 ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur nomor 10 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit berbunyi, "setiap angkutan batubara dan hasil perusahaan perkebunan kelapa sawit dilarang melewati jalan umum".

"Jadi siapa yang menyalahi aturan sebenarnya perusahaan atau masyarakat? Tapi giliran masyarakat melapor belum tentu diterima," katanya.

Margaretha mencontohkan, masyarakat adat Modang Long Wei pernah melaporkan perusahaan ke polisi karena sudah menyalahi tata cara pembukaan lahan, hingga mencemari sungai. Namun laporan itu menguap ditelan angin.

"Sementara masyarakat hanya tutup jalan langsung ditangkap dengan senjata lengkap," katanya.

"Padahal solusinya sederhana, perusahaan datang, dengar tuntutan masyarakat, dan cari solusi bersama. Jangan pakai modus-modus yang merusak tatanan masyarakat, bahkan mengadu domba," katanya.

PT SAWA: Kami telah ganti rugi

Menjawab tuduh tersebut, PT SAWA menyatakan telah memberikan ganti rugi atas seluruh bidang tanah yang dipersoalkan di Desa Long Bentuq.

"Pembebasan lahan dilakukan pada tahun 2009-2014, dengan melibatkan Tim 9 dari Pemda dan Kepala Adat Dayak dari 3 desa yakni Desa Long Pejeng, Long Lees dan Long Nyelong, juga Kepala Adat Besar Suku Dayak Kenyah Se-Sei Atan," kata General Manager License & CSR PT SAWA Angga Rachmat Perdana dalam keterangan tertulisnya.

Berbeda dari penjelasan masyarakat adat, PT SAWA mengatakan permasalahan muncul pada tahun 2015 ketika terjadi perubahan batas desa yang mengakibatkan sebagian wilayah Desa Long Pejeng menjadi wilayah Desa Long Bentuq. Perubahan itu menyebabkan Kepala Adat Dayak Long Bentuq menuntut PT. SAWA membayar denda adat sebesar Rp15 miliar.

"Karena lokasi tanah yang dipersoalkan tersebut sudah pernah diganti rugi, tentu kami tidak dapat memenuhi tuntutan tersebut. Tidak mungkin perusahaan memberikan ganti rugi dua kali atas lahan yang sama," jelas Angga Rachmat Perdana.

PT SAWA juga telah menawarkan kerja sama kemitraan bagi masyarakat Desa Long Bentuq seperti percetakan persawahan, tanaman jagung, tanaman kelapa sawit, ternak sapi dan sebagainya.

"Namun tawaran tersebut ditampik oleh Kepala Adat Dayak Long Bentuq. Padahal Kepala Desa Long Bentuq beserta mayoritas masyarakat Desa Long Bentuq sudah menerima baik solusi tersebut," urai Angga.

Pemprov Kaltim: Kami serahkan ke polisi

Menanggapi konflik lahan dan pengusutan kasus hukum yang terjadi di Desa Bentuq, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyerahkan urusan itu ke aparat penegak hukum.

"Tentu kami menunggu laporan dari aparat penegak hukum bagaimana prosesnya. Karena proses sudah ditangani penegak hukum sehingga kami tidak bisa intervensi langsung.

"Pasti penegak hukum akan meneliti terus, menyelidik sampai tuntas, kan ada nanti keputusan terakhirnya bagimana solusi dari hasil pemeriksaan mereka. Kami monitor perkembangannya dan tunggu hasilnya," kata Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Muhammad Sabani.

Laporan merintangi jalan umum

Polres Kutai Timur mengatakan, dalam kasus dugaan pidana merintangi jalan umum, polisi sudah meminta keterangan kepada 24 orang, mulai dari masyarakat yang memportal, masyarakat yang mengaku sebagai korban, pemerintahan hingga ahli pidana.

"Jadi ada laporan yang pokoknya terkait dugaan merintang jalan umum, dan orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan, di Pasal 192 ayat 1 KUHPidana, dan atau Pasal 63 ayat 1 UU 38 tahun 2004 tentang Jalan," katan Kasat Resrkim Polres Kutai Timur AKP Abdul Rauf.

Setelah melakukan pemeriksaan saksi, polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah akan ditetapkan tersangka atau tidak. Hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan oleh polisi.

Abdul Rauf menjelaskan, polisi mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa pada 30 Januari lalu, seluruh akses kendaraan tidak boleh melintas akibat adanya pemortalan, lalu setelah diprotes maka yang dilarang hanyalah transportasi yang berkaitan dengan PT SAWA.

Kemudian, berdasarkan laporan itu, polisi melakukan pemanggilan terhadap para saksi.

"Kami kirimkan surat panggilan pertama tapi belum hadir, kita terbitkan panggilan kedua tidak hadir juga. Maka kami ambil keputusan menjemput dan membawa beliau-beliau ke hadapan penyidik pada 27 Februari," katanya.

Terkait proses pemanggilan, Abdul Rauf mengatakan polisi mengerahkan 10 mobil dilengkapi dengan senjata lengkap bertujuan untuk menghindari potensi provokasi dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

"Jangan nanti tercipta benturan antara aparat dengan masyarakat, dan juga memastikan ketiga orang kita jemput dalam keadaan aman," katanya.

Polisi: Kami tidak intimidasi - kriminialisasi

Abdul Rauf juga membantah dengan tegas tudingan yang menyebut polisi berpihak kepada perusahaan.

"Orang yang keluarkan pernyataan itu, tidak mengerti permasalahan yang terjadi. Kami objektif, siapun yang membuat pengaduan kami respon, tapi sampai hari ini kami belum melihat ada laporan dari masyarakat tentang klaim hutan adat dan pelanggaran aktivitas perusahan di sana.

"Tidak mungkin kami melakukan proses hukum jika tidak ada yang melaporkan. Yang melaporkan ke kami adalah masyarakat sekitar yang merasa dirugikan akibat adanya penutupan akses di jalan umum," katanya.

Lalu terkait tudingan adanya intimidasi hingga kriminalisasi, Polres Kutai Timur juga membantah hal tersebut.

"Tidak ada keberpihakan kepada siapapun, kami sangat menjunjung tinggi masyarakat adat, tapi silahkan perjuangkan melalui mekanisme yang diatur di negara ini," katanya.

Sepanjang tahun 2020, terjadi 122 letupan konflik agraria di sektor perkebunan, sebanyak 101 kasus adalah konflik perkebunan sawit, berdasarkan laporan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).

Dalam periode kepemimpinan Jokowi-Jusuf Kalla (2014-2019), terekam 1.769 kasus agraria dengan menewaskan 41 orang, 51 tertembak, 546 dianiaya, sekitar 940 petani dan aktivis dikriminalisasi. Penyebab kekerasan adalah polisi, jasa keamanan swasta, satpol PP hingga militer.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2019 menunjukkan luas perkebunan sawit di Indonesia sekitar 14,32 juta hektare.

Riau menjadi provinsi terbesar dengan 2,74 juta hektare lalu diikuti Sumatera Utara (1,74 juta hektare), Kalimantan Barat (1,53 juta hektare), Sumatera Selatan (1,19 juta hektare), dan Kalimantan Timur (1,08 juta hektare).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tangani Klaim Cek Bocek, Pemkab Sumbawa Tunjukkan Cara Bijak Menyelesaikan Konflik Agraria

Tangani Klaim Cek Bocek, Pemkab Sumbawa Tunjukkan Cara Bijak Menyelesaikan Konflik Agraria

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 09:10 WIB

Bisakah Pertanian Masyarakat Adat Menjawab Krisis Pangan Global? Ini Temuan Terbarunya

Bisakah Pertanian Masyarakat Adat Menjawab Krisis Pangan Global? Ini Temuan Terbarunya

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:15 WIB

Tembus 3.264 Aduan: Jabar, Sumut, dan Kalteng Jadi Provinsi Paling Rawan Konflik Agraria

Tembus 3.264 Aduan: Jabar, Sumut, dan Kalteng Jadi Provinsi Paling Rawan Konflik Agraria

News | Senin, 09 Maret 2026 | 15:25 WIB

Berlumur Lumpur ke Pengadilan: Mengapa Masyarakat Adat Malind Menggugat Proyek Jalan PSN di Merauke?

Berlumur Lumpur ke Pengadilan: Mengapa Masyarakat Adat Malind Menggugat Proyek Jalan PSN di Merauke?

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 12:55 WIB

Menham Pigai Serahkan RUU Masyarakat Adat ke DPR: Rakyat Adat Harus Jadi Tuan di Negeri Sendiri

Menham Pigai Serahkan RUU Masyarakat Adat ke DPR: Rakyat Adat Harus Jadi Tuan di Negeri Sendiri

News | Kamis, 19 Februari 2026 | 21:33 WIB

Keputusan Menteri tentang Hutan Papua Selatan Diprotes: Apa Dampaknya bagi Masyarakat Adat?

Keputusan Menteri tentang Hutan Papua Selatan Diprotes: Apa Dampaknya bagi Masyarakat Adat?

News | Selasa, 17 Februari 2026 | 11:40 WIB

Tolak PSN Merauke, Majelis Rakyat Papua Peringatkan Risiko Kepunahan Masyarakat Adat

Tolak PSN Merauke, Majelis Rakyat Papua Peringatkan Risiko Kepunahan Masyarakat Adat

News | Kamis, 12 Februari 2026 | 18:37 WIB

Gandeng Lembaga Riset Negara, Pemkab Sumbawa Akhiri Polemik Komunitas Cek Bocek

Gandeng Lembaga Riset Negara, Pemkab Sumbawa Akhiri Polemik Komunitas Cek Bocek

News | Jum'at, 06 Februari 2026 | 06:35 WIB

Konflik Agraria Padang Halaban: Realita Hak Anak Ikut Tergusur Bersama Rumah Warga

Konflik Agraria Padang Halaban: Realita Hak Anak Ikut Tergusur Bersama Rumah Warga

News | Jum'at, 30 Januari 2026 | 16:59 WIB

Sumut Darurat Agraria: 450 Konflik Mandek, 1,8 Juta Jiwa Terdampak Bencana Sepanjang 2025

Sumut Darurat Agraria: 450 Konflik Mandek, 1,8 Juta Jiwa Terdampak Bencana Sepanjang 2025

News | Kamis, 29 Januari 2026 | 16:23 WIB

Terkini

Mojtaba Khamenei Tegaskan Tidak Mau Perang Tapi Tetap Pertahankan Seluruh Hak Bangsanya

Mojtaba Khamenei Tegaskan Tidak Mau Perang Tapi Tetap Pertahankan Seluruh Hak Bangsanya

News | Jum'at, 10 April 2026 | 08:59 WIB

Inovasi Unik dari Lombok Timur: Budidaya Madu Trigona di Atas Pohon Mangrove Tengah Laut

Inovasi Unik dari Lombok Timur: Budidaya Madu Trigona di Atas Pohon Mangrove Tengah Laut

News | Jum'at, 10 April 2026 | 08:49 WIB

Tak Terima Ditegur 'Ngintip' Adik Ipar Mandi, Pemuda di Cakung Bacok Kepala Kakak Kandung!

Tak Terima Ditegur 'Ngintip' Adik Ipar Mandi, Pemuda di Cakung Bacok Kepala Kakak Kandung!

News | Jum'at, 10 April 2026 | 08:45 WIB

Mojtaba Khamenei Klaim Kemenangan Iran Atas Amerika Serikat, Siapkan Strategi Baru di Selat Hormuz

Mojtaba Khamenei Klaim Kemenangan Iran Atas Amerika Serikat, Siapkan Strategi Baru di Selat Hormuz

News | Jum'at, 10 April 2026 | 08:35 WIB

Imbas Konflik Timur Tengah: Harga Plastik di Jakarta Melonjak 40 Persen, Penjual Makanan Menjerit!

Imbas Konflik Timur Tengah: Harga Plastik di Jakarta Melonjak 40 Persen, Penjual Makanan Menjerit!

News | Jum'at, 10 April 2026 | 08:23 WIB

Selat Hormuz Ditutup Lagi Akibat Israel Serang Lebanon, Iran Murka Gencatan Senjata AS Dilanggar

Selat Hormuz Ditutup Lagi Akibat Israel Serang Lebanon, Iran Murka Gencatan Senjata AS Dilanggar

News | Jum'at, 10 April 2026 | 08:17 WIB

Anak Urus Anak: KPI Bongkar Fakta Pahit di Balik Maraknya Pernikahan Dini di Indonesia

Anak Urus Anak: KPI Bongkar Fakta Pahit di Balik Maraknya Pernikahan Dini di Indonesia

News | Jum'at, 10 April 2026 | 08:06 WIB

Sekutu Mulai Pecah Kongsi? Inggris Kecam Trump dan Tuntut Gencatan Senjata di Lebanon

Sekutu Mulai Pecah Kongsi? Inggris Kecam Trump dan Tuntut Gencatan Senjata di Lebanon

News | Jum'at, 10 April 2026 | 08:04 WIB

TNI AL Latih UMKM Pesisir Olah Hasil Laut dan Kedelai, Dorong Kemandirian Ekonomi

TNI AL Latih UMKM Pesisir Olah Hasil Laut dan Kedelai, Dorong Kemandirian Ekonomi

News | Jum'at, 10 April 2026 | 07:54 WIB

Awan Gelap Gencatan Senjata Perang AS - Iran

Awan Gelap Gencatan Senjata Perang AS - Iran

News | Jum'at, 10 April 2026 | 07:53 WIB