Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Arduan dan Harry didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
.
Suap Bansos Corona, Oknum di DPR Disebut jadi Penghubung dan Pemilik Vendor
Selasa, 09 Maret 2021 | 15:25 WIB
BERITA TERKAIT
Babak Baru Kasus Kacab Bank, Polisi: Pasal Pembunuhan Tunggu 'Lampu Hijau' Jaksa
21 Oktober 2025 | 15:01 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI