Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Arduan dan Harry didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
.
Suap Bansos Corona, Oknum di DPR Disebut jadi Penghubung dan Pemilik Vendor
Selasa, 09 Maret 2021 | 15:25 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Curiga Skandal Dana CSR BI Belum Ada Tersangka, Boyamin MAKI Siap Gugat KPK
09 Mei 2025 | 15:38 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI