Ketua KPK: Siapapun Bisa Jadi Koruptor, Meski Dapat Piagam Anti Korupsi

Erick Tanjung, Novian Ardiansyah

Rabu, 10 Maret 2021 | 13:02 WIB
Ketua KPK: Siapapun Bisa Jadi Koruptor, Meski Dapat Piagam Anti Korupsi
Ketua KPK Firli Bahuri. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, bahwa siapapun bisa menjadi koruptor. Bahkan seseorang yang pernah mendapatkan penghargaan anti korupsi.

Seperti diketahui Nurdin Abullah salah seorang penerima penghargaan anti korupsi dari Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) ditangkap KPK. Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur.

"Kemarin banyak yang bertanya kenapa orang yang memiliki piagam penghargaan anti korupsi melakukan korupsi? Sesungguhnya siapapun bisa jadi koruptor, siapapun bisa terlibat kasus korupsi ketika integritasnya turun atau melemah," kata Firli dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (10/3/2021).

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) terhadap Nurdin Abdullah dicabut. Pencabutan penghargaan itu merupakan hal yang wajar setelah Nurdin terjerat kasus korupsi.

"Cabut saja. Kalau asas praduga tidak bersalah mestinya nunggu nanti inkrah," tutur Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.

MAKI menyebut pencabutan penghargaan itu tak perlu menunggu inkrah. Dia mengatakan KPK selalu berhasil mengungkap korupsi melalui operasi tangkap tangan (OTT).

"Tapi karena ini OTT KPK yang belum pernah ada cerita KPK kalah dari OTT, maka cabut sekarang adalah hal yang wajar aja," jelas dia.

Boyamin menegaskan setiap pejabat negara harus menjaga integritas agar tidak korupsi. Terlebih Nurdin Abdullah telah menerima penghargaan antikorupsi saat menjabat sebagai Bupati Banteang tahun 2017.

"Hukumnya wajib jaga integritas meski tidak dapat penghargaan karena pejabat publik," katanya.

baca juga

Sebelumnya, pengurus Perkumpulan BHACA mengaku terkejut saat Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah ditangkap KPK. Penangkapan itu terkait suap proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.

Pihak BHACA akan meninjau ulang penghargaan antikorupsi yang diterima Nurdin.

"P-BHACA sangat terkejut dan menyesalkan perkembangan yang terjadi. Apabila di kemudian hari terbukti telah terjadi penyelewengan/pengkhianatan terhadap nilai-nilai tersebut di atas, maka kebijakan P-BHACA adalah meninjau kembali penganugerahan tersebut," demikian keterangan tertulis dari P-BHACA kepada wartawan, Selasa kemarin.

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta BHACA segera memutuskan sikap terkait penghargaan yang diberikan ke Gubernur Sulsel nokaktif itu.

"Ya saya tidak mau mencampuri terlalu jauh dapurnya teman-teman BHACA. Saya kira teman-teman BHACA pasti sudah memikirkan langkah terbaiknya. Yang pasti, BHACA memang harus bergerak cepat untuk menentukan sikap. Semakin tegas sikapnya, tentu akan semakin baik bagi reputasi penghargaan itu sendiri," kata Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo.

Namun demikian, Adnan sepakat dengan langkah BHACA untuk meninjau ulang penghargaan yang telah diberikan kepada Nurdin Abdullah. Dia memahami bahwa pada saat menerima penghargaan Nurdin Abdullah menjabat sebagai Bupati Banteang, Sulsel.

"Kita sepakat dengan posisi perkumpulan BHACA untuk meninjau ulang semua penghargaan yang pernah diterima siapapun dan memiliki masalah hukum di kemudian hari. Saya memahami jika konteks penghargaan itu tidak saat NA sebagai Gubermur, tapi sebagai Bupati," tuturnya.

"Bahwa muncul fakta di KPK yang menunjukkan adanya orang-orang lama di Bantaeng yang dibawa NA ke provinsi dan akhirnya jadi tersangka, saya kira ini merupakan informasi yang perlu menjadi catatan ke depan bagi BHACA dalam melakukan penelusuran rekam jejak para calon penerima BHACA," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Hukuman Mati Edhy Prabowo-Juliari, Ketua KPK: Bisa Diterapkan Asal...

Soal Hukuman Mati Edhy Prabowo-Juliari, Ketua KPK: Bisa Diterapkan Asal...

News | Rabu, 03 Maret 2021 | 13:40 WIB

Terkait OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Ini Kata Ketua KPK

Terkait OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Ini Kata Ketua KPK

Sumut | Sabtu, 27 Februari 2021 | 10:01 WIB

Disorot soal Kasus Suap Bansos, KPK Sebut Akan Usut Tak Pandang Bulu

Disorot soal Kasus Suap Bansos, KPK Sebut Akan Usut Tak Pandang Bulu

Riau | Senin, 15 Februari 2021 | 16:44 WIB

Terkini

Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah

Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 08:35 WIB

Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara

Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 08:07 WIB

50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'

50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 08:03 WIB

Penggeledahan Serentak di 12 Titik, Polisi Telusuri Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi BUMN

Penggeledahan Serentak di 12 Titik, Polisi Telusuri Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi BUMN

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 07:44 WIB

Polemik KIP Kuliah Gara-Gara Desil Berubah, Gus Ipul Pastikan Masih Ada Jalan bagi Mahasiswa

Polemik KIP Kuliah Gara-Gara Desil Berubah, Gus Ipul Pastikan Masih Ada Jalan bagi Mahasiswa

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 07:08 WIB

Perpres 111/2025 Masukkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, Apa Artinya?

Perpres 111/2025 Masukkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, Apa Artinya?

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 07:05 WIB

Darurat Korupsi! Golkar Desak Evaluasi Total Rekrutmen Kepala Daerah Usai OTT Beruntun

Darurat Korupsi! Golkar Desak Evaluasi Total Rekrutmen Kepala Daerah Usai OTT Beruntun

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 03:33 WIB

Mulut Dimasukkan Sepatu! Viral Pengakuan Manajer Bank Ngaku Disiksa Atasan

Mulut Dimasukkan Sepatu! Viral Pengakuan Manajer Bank Ngaku Disiksa Atasan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 03:27 WIB

Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul

Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 02:23 WIB

Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD

Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 02:16 WIB

×