Bocah 3 Tahun Tewas, Ditemukan Jarum di Organ Vital, Diduga Korban Ritual

Rendy Adrikni Sadikin | Hikmawan Muhamad Firdaus | Suara.com

Rabu, 10 Maret 2021 | 13:36 WIB
Bocah 3 Tahun Tewas, Ditemukan Jarum di Organ Vital, Diduga Korban Ritual
Ilustrasi mayat (Shutterstock)

Suara.com - Seorang gadis kecil di Argentina ditemukan tewas dan ditemukan dua jarum menusuk bagian jantung dan paru-parunya, diduga ia korban ritual pemujaan setan.

Menyadur The Sun, Rabu (10/3/2021) Maia Vallejos meninggal di rumah sakit akibat infeksi yang menyerang organ vitalnya dan menyebabkan serangan jantung.

Dia dinyatakan meninggal tak lama setelah tiba di rumah sakit di Quitilipi, hampir 700 mil di utara ibu kota Argentina, Buenos Aires.

Ibu Maia yang berusia 20 tahun dan ayah tirinya yang berusia 19 tahun ditangkap pihak berwajib karena diduga terlibat akan kematian bocah tiga tahun tersebut.

Kedua orang tua Maia sempat mencoba melarikan diri karena takut digantung tetapi ditangkap oleh polisi di pinggiran desa tempat mereka tinggal.

Satu jarum berukuran empat inci dan biasa digunakan untuk menjahit bola-bola menyentuh bagian hati Maia. Kemudian jarum lain ditemukan sebelum kematiannya, menusuk paru-parunya.

Detail mengerikan dari temuan otopsi muncul ketika pihak berwenang mengatakan mereka sedang menyelidiki semua kemungkinan termasuk ia menjadi korban ritual pemujaan setan.

"Gadis kecil ini mengalami situasi yang mengerikan. Apa yang mereka lakukan padanya sangat agresif." ujar Asisten Jaksa Agung Chaco Miguel Fonteina.

Jaksa Cristian Arana membenarkan: "Salah satu jarum itu bersentuhan dengan paru-paru dan jantung gadis kecil itu, di tengah dadanya dan yang lainnya di timus di antara tulang dada dan paru-parunya.

"Keduanya menyebabkan dia mengalami infeksi, radang paru-paru dan radang ginjalnya yang menyebabkan dia menderita serangan jantung." sambungnya.

Sebuah sumber mengatakan kepada media lokal: "Investigasi sedang berlangsung tetapi pihak berwenang sedang menyelidiki teori bahwa kematian gadis kecil itu mungkin terkait dengan semacam ritual."

Bocah 3 tahun tersebut tinggal bersama ibu dan ayah tirinya di sebuah rumah kumuh di lokasi penggergajian kayu.

Para pekerja di sana telah diinterogasi sebagai bagian dari penyelidikan kriminal yang sedang berlangsung.

Pasangan yang tidak disebutkan namanya yang ditahan atas kematian tersebut telah dijadikan tersangka resmi dalam penyelidikan pembunuhan.

Jaksa Arana berkata: "Kami sangat fokus pada penyelidikan ini dan tidak mengesampingkan teori apa pun. Kami berharap mendapatkan informasi lebih lanjut segera."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Potret Hot Tamara Gorro, Istri Ezequiel Garay yang Gairah Seksnya Menurun

5 Potret Hot Tamara Gorro, Istri Ezequiel Garay yang Gairah Seksnya Menurun

Bola | Senin, 08 Maret 2021 | 17:07 WIB

Alasan Timnas U-23 Batal Uji Coba Lawan Argentina dan Pantai Gading

Alasan Timnas U-23 Batal Uji Coba Lawan Argentina dan Pantai Gading

Bola | Rabu, 03 Maret 2021 | 07:59 WIB

Jadi Nakhoda Baru Marseille, Jorge Sampaoli Sudah Tiba di Prancis

Jadi Nakhoda Baru Marseille, Jorge Sampaoli Sudah Tiba di Prancis

Bola | Rabu, 03 Maret 2021 | 07:51 WIB

Terkini

Terbukti Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila

Terbukti Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:24 WIB

Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia

Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:20 WIB

Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK

Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:18 WIB

Bincang Singkat dengan Purbaya, Prabowo Tanya Dolar

Bincang Singkat dengan Purbaya, Prabowo Tanya Dolar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:12 WIB

Pemeriksaan Merambah Kelas TK, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha

Pemeriksaan Merambah Kelas TK, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:10 WIB

Dari Nakba 1948 hingga Reruntuhan Gaza: Kisah Pilu Pria Palestina yang Terusir dari Tanah Airnya

Dari Nakba 1948 hingga Reruntuhan Gaza: Kisah Pilu Pria Palestina yang Terusir dari Tanah Airnya

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:05 WIB

Isu Transfer Data WNI ke AS di Kesepakatan Prabowo  Trump, Menkomdigi Buka Suara

Isu Transfer Data WNI ke AS di Kesepakatan Prabowo Trump, Menkomdigi Buka Suara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:04 WIB

Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya:  Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!

Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:49 WIB

Amnesty International Sebut Eksekusi Mati Global 2025 Capai Rekor Tertinggi dalam 44 Tahun

Amnesty International Sebut Eksekusi Mati Global 2025 Capai Rekor Tertinggi dalam 44 Tahun

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:46 WIB

Kemkomdigi Siapkan Aturan Baru: Wajib Cantumkan Nomor Telepon Saat Daftar Media Sosial

Kemkomdigi Siapkan Aturan Baru: Wajib Cantumkan Nomor Telepon Saat Daftar Media Sosial

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:33 WIB