Pengadilan Sahkan Kata Allah untuk Agama Lain, Sultan Johor Berontak

Kamis, 18 Maret 2021 | 20:47 WIB
Pengadilan Sahkan Kata Allah untuk Agama Lain, Sultan Johor Berontak
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pada 2015, Pengadilan Banding mengirim masalah konstitusional itu kembali ke Pengadilan Tinggi untuk disidangkan.

Kasus tersebut disidangkan oleh Pengadilan Tinggi pada tahun 2017 tetapi pengumuman keputusan ditangguhkan beberapa kali hingga 10 Maret.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI