"Hampir 500 ribu yang dikembalikan dengan potensi kerugian negara Rp 169,1 miliar," ungkapnya.
Alat reagen yang dikembalikan itu berjenis PCR dan RNA. Merek alat tes PCR yang dikembalikan terdiri dari Intron (PT TWA), Kogene (PT NLM), Liferiver (PT SIP), Seegene (NA). Sedangkan untuk alat tes RNA yang dikembalikan bermerek Sansure (PT MM) dan Wizprep (PT MBS).
Berdasarkan temuannya itu, ICW menilai adanya kesalahan yang dilakukan BNPB dalam proses perencanaan pengadaan jasa/barang. Kemudian, ICW juga menduga kalau pembelian komponen uji spesimen PCR dan RNA tidak memiliki dasar sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
"Jadi salah satu yang dapat diidentifikasi adalah jenis mesin yang digunakan oleh setiap laboratorium tapi sayangnya informasi tersebut tidak ada dalam dokumen pengadaan, jadi ini juga uput ya dari identifikasi BNPB," tuturnya.
Lebih lanjut, Dewi menyebut pihaknya meminta KPK menyelidiki adanya dugaan korupsi pada pengadaan alat kesehatan untuk pengadaan Covid-19 mengingat anggaran yang digelontorkan pun tidak sedikit.
"Jadi tidak hanya di Kemensos terkait pengadaan bansos tapi juga pengadaan alat kesehatan penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh BNPB," sebutnya.
Dalam rekomendasinya, ICW juga meminta BPK dan BPKP segera menyampaikan hasil audit mengenai pengadaan alat kesehatan yang dilakukan BNPB kepada publik.
"Jadi kita tahu bagaimana penggunaan anggaran yang sangat besar kemudian untuk penanganan Covid-19 kemudian untuk pengadaan-pengadaan alat kesehatan."
Baca Juga: 500 Ribu Alat Tes Covid-19 Diretur, Negara Berpotensi Rugi Rp169 Miliar