Sidang Offline Dikabulkan Hakim, Kuasa Hukum Rizieq Beri Jaminan

Erick Tanjung, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 23 Maret 2021 | 18:34 WIB
Sidang Offline Dikabulkan Hakim, Kuasa Hukum Rizieq Beri Jaminan
Layar menampilkan suasana sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (16/3/2021). [Antara Foto/Dhemas Reviyanto]

Suara.com - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab memberikan surat jaminan kepada majelis hakim untuk penyelenggaraan sidang secara offline atau langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Jaminan tersebut berisi menjaga protokol kesehatan saat Rizieq dihadirkan dalam persidangan.

Awalnya jaksa penuntut umum atau JPU keberatan sidang lanjutan dengan terdakwa Habib Rizieq diputuskan secara offline. Jaksa menilai imbauan Rizieq kepada simpatisannya agar mentaati prokes dirasa tak cukup.

Menanggapi itu, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menyebut bahwa kuasa hukum Rizieq telah memberikan surat jaminan yang dikirimkan kepada majelis hakim.

"Silahkan dibacakan dari kuasa hukum yang menandatangani surat jaminan ini," perintah majelis hakim kepada kuasa hukum Rizieq.

Salah satu kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah kemudian membacakan surat jaminan untuk bisa menggelar sidang secara offline.

Berikut isi surat jaminan dari kuasa hukum Rizieq;

Bersama ini kami selaku kuasa hukum M. Rizieq alias M. Rizieq Shihab menjamin pelaksanaan sidang dengan nomor register 221/pid.b/2021/PNJakarta timur secara offline dengan menghadirkan klien kami a/n M. Rizieq alias M. Rizieq Shihab akan berlangsung mengikuti protokol kesehatan antara lain memakai masker, menjaga jarak dan tidak menimbulkan kerumunan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menyatakan Hj. Munarman SH dan M. M. Nur Umar SH.

Kemudian selanjutnya saya sendiri Alamsyah Hanafiah kemudian Irvan Ardiansyah kemudian Rinaldi Putra selanjutnya Achmad Michdan, Achmad Kholid Dwi Eryadi SH.

Sidang offline

baca juga

Adapun majelis hakim telah memutuskan agar persidangan bisa digelar secara offline dan Rizieq akan dihadirkan. Berikut isi keputusan majelis hakim;

Maka permohonan penasehat hukum terdakwa dengan persidangan secara offline dapat dikabulkan.

Memperhatikan ketentuan pasal 152 ayat 2 dan pasal 153 ayat 2 huruf a KUHAP menetapkan

1. Mengabulkan permohonan pemohon
2. Mencabut kembali penetapan nomor 221pidus/2021 tentang penetapan sidang secara online.
3.memerintahkan penuntut umum menghadirkan terdakwa dalam setiap hari sidang
4.memerintahkan agar penetapan salinan ini segera disampaikan kepada terdakwa, penasehat hukumnya, keluarganya, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur serta rumah tahanan negara
5. Apabila pemohon melanggar pernyataan pada surat jaminan tanggal 23 maret 2021 maka penetapan ini ditinjau kembali.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jumat, Sidang Kasus Megamendung dan Eks Ketua FPI Cs juga Digelar Offline

Jumat, Sidang Kasus Megamendung dan Eks Ketua FPI Cs juga Digelar Offline

News | Selasa, 23 Maret 2021 | 18:19 WIB

Momen Rizieq Geram di Sidang, Sebut Jaksa Hina Imbauan Prokes Covid-19

Momen Rizieq Geram di Sidang, Sebut Jaksa Hina Imbauan Prokes Covid-19

News | Selasa, 23 Maret 2021 | 17:43 WIB

Sebut Pengadilan Sesat, Amien: Jangan Sampai HRS Serukan Hayya Alal Jihad

Sebut Pengadilan Sesat, Amien: Jangan Sampai HRS Serukan Hayya Alal Jihad

Jogja | Selasa, 23 Maret 2021 | 17:26 WIB

Terkini

Belum Terkalahkan di Super League, Shin Tae-yong Bawa Persija ke Puncak Klasemen

Belum Terkalahkan di Super League, Shin Tae-yong Bawa Persija ke Puncak Klasemen

Bola | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 22:00 WIB

Jalan Rusak Mirip Kobakan Kolam Ikan, Emak-Emak Citamiang Sukabumi Turun Tangan Bikin Aksi Spontan

Jalan Rusak Mirip Kobakan Kolam Ikan, Emak-Emak Citamiang Sukabumi Turun Tangan Bikin Aksi Spontan

Jabar | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 21:38 WIB

Anak 'Pendiam' di Kamar Terpapar Jaringan Teroris, Densus 88 Bongkar Fakta Mengejutkan di Jateng!

Anak 'Pendiam' di Kamar Terpapar Jaringan Teroris, Densus 88 Bongkar Fakta Mengejutkan di Jateng!

Jawa Tengah | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 21:03 WIB

Unisa Festival 2026: Salurkan Donasi Rp20 Juta ke UMKM Disabilitas hingga Dukung Beasiswa Mahasiswa

Unisa Festival 2026: Salurkan Donasi Rp20 Juta ke UMKM Disabilitas hingga Dukung Beasiswa Mahasiswa

Jogja | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 20:54 WIB

Bantu Samarkan Flek Hitam! 5 Day Cream Niacinamide untuk Wajah Lebih Cerah

Bantu Samarkan Flek Hitam! 5 Day Cream Niacinamide untuk Wajah Lebih Cerah

Your Say | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 20:50 WIB

POSPERA Sumsel Dukung Kapolda Baru Sikat Oligarki Karhutla, Desak Prabowo Tata Ulang HGU

POSPERA Sumsel Dukung Kapolda Baru Sikat Oligarki Karhutla, Desak Prabowo Tata Ulang HGU

Sumsel | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 20:45 WIB

Rumah Lebih Layak, Sanitasi Lebih Baik: Nelayan Roban Timur Rasakan Manfaat Program Bedah Rumah

Rumah Lebih Layak, Sanitasi Lebih Baik: Nelayan Roban Timur Rasakan Manfaat Program Bedah Rumah

Jawa Tengah | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 20:39 WIB

Dua Gol Stjepan Loncar Bawa Persija Hajar PSIM, Shin Tae-yong Angkat Topi

Dua Gol Stjepan Loncar Bawa Persija Hajar PSIM, Shin Tae-yong Angkat Topi

Bola | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 20:39 WIB

Pasar Gaung Diacak-acak Petugas, Polda Sumbar Sapu Bersih 'Kampung Narkoba' di Padang

Pasar Gaung Diacak-acak Petugas, Polda Sumbar Sapu Bersih 'Kampung Narkoba' di Padang

Sumbar | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 20:22 WIB

Wajah Calm dan Bersih: 4 Acne Clear Pad Atasi Pori Tersumbat dan Kemerahan

Wajah Calm dan Bersih: 4 Acne Clear Pad Atasi Pori Tersumbat dan Kemerahan

Your Say | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 20:20 WIB

×