Dugaan Pelecehan Seksual PNS di Kantor Anies dan Bungkamnya Para Pejabat

Kamis, 25 Maret 2021 | 10:35 WIB
Dugaan Pelecehan Seksual PNS di Kantor Anies dan Bungkamnya Para Pejabat
Ilustrasi Balai Kota DKI Jakarta. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Padahal Bless bukan diganti tapi hanya dinonaktifkan sementara karena diperiksa Inspektorat. Berdasarkan aturan kepegawaian jika PNS dalam pemeriksaan harus dinonaktifkan.

Ketika nantinya diputuskan bersalah, BKD akan menjatuhkan sanksi. Jika tak bersalah maka yang bersangkutan bisa kembali menjabat.

LPSK Turun Tangan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membenarkan Bless dinonaktifkan Anies karena dugaan kasus pelecehan seksual terhadap salah satu PNS di BPPBJ.

Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu yang mengecek langsung kebenaran isu ini ke jajaran Pemprov DKI Jakarta.

"Saya sudah ke Pemda DKI, benar berita ini," ujar Edwin.

Pihaknya menjamin korban dan saksi dalam kasus dugaan pelecehan seksual dilindungi oleh negara.

Ia menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban diamanatkan bahwa setiap korban dan saksi adalah prioritas LPSK.

"LPSK siap melindungi korban dan saksi jika memang mereka membutuhkan layanan perlindungan kami. Apalagi berdasarkan UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, kekerasan seksual merupakan tindak pidana yang korbannya mendapat prioritas perlindungan dari LPSK," tutur Edwin.

Baca Juga: LPSK Jamin Korban Kasus Dugaan Pelecehan Seksual KaBPPBJ DKI Dilindungi

Korban Wajib Dilindungi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI