Baru Dilepas Tengah Malam, Detik-detik Penangkapan Tim Hukum Warga Pancoran

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 25 Maret 2021 | 16:20 WIB
Baru Dilepas Tengah Malam, Detik-detik Penangkapan Tim Hukum Warga Pancoran
Penampakan coretan-coretan bentuk protes warga di lokasi penggusuran Pancoran Buntu II, Jaksel. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengutuk keras tindakan kepolisian khususnya Polres Metro Jakarta Selatan. Hal tersebut buntut dari penyalahgunaan wewenang berupa penahanan terhadap dua pendamping hukum warga Pancoran Buntu II, Rabu (24/3/2021) malam.

Dua orang pendamping hukum tersebut adalah Safaraldy D Widodo dan Dzuhrian Ananda Putra dari LBH Jakarta. Keduanya ditahan saat mengantarkan surat terkait penolakan pemeriksaan penyidikan warga Pancoran yang terancam digusur paksa oleh PT Pertamina Training & Consulting (PTC).

Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana mengatakan, tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi. Bahkan hal tersebut sudah menjadi rangkaian kriminalisasi terhadap warga Pancoran yang sedang berjuang melawan penggusuran.

"Tindakan tersebut adalah bagian dari intimidasi dan bagian dari rangkaian kriminalisasi terhadap warga Pancoran yang tengah memperjuangkan hak atas tempat tinggal yang layak," kata Arif dalam keterangan tertulis, Kamis (25/3/2021).

Arif memaparkan, pada Selasa (23/3/2021) lalu, sebanyak 31 warga Pancoran Buntu mendapatkan panggilan yang dilayangkan Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan tindak pidana penyerobotan lahan atas pengaduan PTC.

Menurut Arif, panggilan itu tidak sah secara hukum karena prosedurnya tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP.

"Pada Rabu, 24 Maret 2021, atas permintaan warga, keduanya mengantarkan surat jawaban atas panggilan yang
tidak sah terhadap 9 (sembilan) orang warga Warga Pancoran Gang Buntu II kepada penyidik di Unit-II Harta- Benda (Harda) Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan," jelas Arif.

Selanjutnya, Safaraldy dan Dzuhrian datang ke Mapolrestro Jakarta Selatan pada pukul 16.00 WIB. Pada saat hendak memberikan surat, pihak penyidik menolak adanya surat penolakan dari warga tersebut.

Arif menyebut, tanpa adanya surat penangkapan dan panggilan, penyidik langsung memeriksa keduanya. Bahkan, status mereka dalam hal ini adalah saksi selama 8 jam dengan  Pasal 167 dan Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan disertai berbagai intimidasi.

baca juga

Mengetahui hal tersebut, LBH Jakarta mengirim tim hukum ke Mapolrestro Jakarta Selatan pada pukul 20.00 WIB. Hal itu dilakukan untuk memberikan pendampingan hukum kepada Safaraldy dan Dzuhrian.

"Sekitar pukul 22.00 WIB, tim hukum mendapati keduanya tengah diperiksa oleh penyidik pada Unit-II Harta-Benda
(Harda) Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan," beber Arif.

Di sisi lain, kepolisian meminta agar tim hukum yang datang untuk keluar serta melarang mereka melakukan pendampingan pada proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Polisi juga melarang keduanya untuk menandatangani surat kuasa kepada tim hukum dan tidak mengakui kuasa lisan yang disampaikan keduanya kepada tim hukum. 

"Keduanya baru dapat ditemui dan dilepaskan setelah pemeriksaan berakhir pada pukul 00.49 WIB, Kamis, 25 Maret 2021," jelas Arif.

Atas hal itu, LBH Jakarta menilai penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) berupa penangkapan dan penyitaan secara sewenang- wenang yang melanggar HAM dan konstitusi. Tindakan pemberi bantuan hukum mengantarkan surat penolakan warga kepada penyidik jelas bukan merupakan tindak pidana dan bahkan dilindungi dalam UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tangkap Tim Hukum Warga Pancoran Tanpa Alasan, Polisi Diminta Hati-hati

Tangkap Tim Hukum Warga Pancoran Tanpa Alasan, Polisi Diminta Hati-hati

News | Kamis, 25 Maret 2021 | 13:12 WIB

Sempat Ditahan, Dua Orang Tim Hukum Warga Pancoran Dibebaskan Polisi

Sempat Ditahan, Dua Orang Tim Hukum Warga Pancoran Dibebaskan Polisi

News | Kamis, 25 Maret 2021 | 07:52 WIB

Dua Tim Hukum Warga Pancoran Ditahan Polres Jaksel Tanpa Alasan

Dua Tim Hukum Warga Pancoran Ditahan Polres Jaksel Tanpa Alasan

News | Kamis, 25 Maret 2021 | 05:30 WIB

Hujan Dorlop di Pancoran, Ada Perewa di Tengah Sengketa Lahan

Hujan Dorlop di Pancoran, Ada Perewa di Tengah Sengketa Lahan

Liks | Selasa, 23 Maret 2021 | 07:30 WIB

Terkini

3 Sheet Mask Terbaik untuk Mencerahkan Wajah dan Bikin Glowing Maksimal

3 Sheet Mask Terbaik untuk Mencerahkan Wajah dan Bikin Glowing Maksimal

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 14:12 WIB

Bukan Sekadar Hama, Rayap Ternyata Berperan dalam Siklus Karbon: Bagaimana Caranya?

Bukan Sekadar Hama, Rayap Ternyata Berperan dalam Siklus Karbon: Bagaimana Caranya?

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 14:10 WIB

Siswa di Asahan Diduga Keracunan MBG dari SPPG Polres Asahan, Kapolda Didesak Turun Tangan

Siswa di Asahan Diduga Keracunan MBG dari SPPG Polres Asahan, Kapolda Didesak Turun Tangan

Sumut | Selasa, 15 September 2026 | 14:08 WIB

Asap Karhutla Disebut Meluas hingga ke Vietnam, Kemenhut Cek Asal Sumbernya

Asap Karhutla Disebut Meluas hingga ke Vietnam, Kemenhut Cek Asal Sumbernya

News | Selasa, 15 September 2026 | 14:08 WIB

Karier di Indonesia Berujung Pidana, Influencer Malaysia Aisar Khaled Terancam 15 Tahun Penjara

Karier di Indonesia Berujung Pidana, Influencer Malaysia Aisar Khaled Terancam 15 Tahun Penjara

News | Selasa, 15 September 2026 | 14:05 WIB

Tren Mobil Ramah Lingkungan Meningkat Innova Zenix Hybrid Cari Favorit Warga Jateng DIY

Tren Mobil Ramah Lingkungan Meningkat Innova Zenix Hybrid Cari Favorit Warga Jateng DIY

Otomotif | Selasa, 15 September 2026 | 14:05 WIB

Konser BTS Geser Jadwal Timnas Indonesia ke Laga Tandang November 2026

Konser BTS Geser Jadwal Timnas Indonesia ke Laga Tandang November 2026

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 14:04 WIB

Golkar dan PKS Sepakat Dorong Ambang Batas Parlemen Jadi 5 Persen

Golkar dan PKS Sepakat Dorong Ambang Batas Parlemen Jadi 5 Persen

News | Selasa, 15 September 2026 | 14:02 WIB

Saat Program Andalan Memakan Korban, Bukankah Presiden Seharusnya Geram?

Saat Program Andalan Memakan Korban, Bukankah Presiden Seharusnya Geram?

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 14:00 WIB

'Silakan Proses Hukum', Respons Golkar Usai Fahd A Rafiq Terjaring OTT KPK

'Silakan Proses Hukum', Respons Golkar Usai Fahd A Rafiq Terjaring OTT KPK

News | Selasa, 15 September 2026 | 13:58 WIB

×