Tangkap Tim Hukum Warga Pancoran Tanpa Alasan, Polisi Diminta Hati-hati

Kamis, 25 Maret 2021 | 13:12 WIB
Tangkap Tim Hukum Warga Pancoran Tanpa Alasan, Polisi Diminta Hati-hati
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad sepakat apabila penangkapan dua tim hukum warga Pancoran oleh Polres Jakarta Selatan melanggar hak asasi manusia (HAM). Menurutnya, pihak kepolisian harus lebih berhati-hati. 

Dua anggota tim hukum warga Pancoran, yakni Safaraldy dari LBH Jakarta dan Dzuhrian dari Paralegal Jalanan ditahan oleh Polres Jakarta Selatan saat mengantarkan surat terkait penolakan pemeriksaan penyidikan warga Pancoran. Namun, penangkapan itu juga tidak memiliki alasan yang jelas. 

"Ya harusnya (polisi) lebih hati-hati. Sesuaikan dengan hukum acara pidana," kata Suparji saat dihubungi Suara.com, Kamis (25/3/2021). 

Suparji mengatakan kalau tim hukum bisa saja ditangkap ketika sedang mengawal sebuah kasus. Tetapi dengan catatan harus ada tindak pidananya. Bukan hanya tim hukum sekelas pengacara saja, tetapi jaksa atau hakim pun bisa dicokok kalau memang melakukan tindak pidana. 

Hilang Kontak

Sebelumnya, Safaraldy dari LBH Jakarta dan Dzuhrian dari Paralegal Jalanan ditahan tanpa alasan oleh Polres Jakarta Selatan pada Rabu (24/3/2021) malam. Keduanya ditahan saat mengantarkan surat terkait penolakan pemeriksaan penyidikan warga Pancoran.

“Keduanya ditahan tanpa alasan yang jelas oleh Polres Jakarta Selatan pada Rabu, 24 Maret 2021,” berdasarkan siaran pers YLBHI lewat keterangan tertulisnya pada Rabu malam.

Berdasarkan keterangan YLBHI, kedua pendamping hukum itu hilang kontak sejak pukul 19.50-21.00 WIB.

“Rekan Safaraldy dari LBH Jakarta maupun Dzuhrian dari Paralegal Jalanan terputus komunikasi dan hingga saat urgent action ini disebarkan, keberadaan Safaraldy dan Dzuhrian tidak diketahui,” tulis laporan YLBHI.

Baca Juga: Hujan Dorlop di Pancoran, Ada Perewa di Tengah Sengketa Lahan

Mereka hilang saat melaksanakan tugasnya sebagai pendamping hukum warga Pancoran, memberikan bantuan hukum untuk mengantarkan surat jawaban dari Warga Pancoran atas panggilan pemeriksaan dari Polres Jakarta Selatan.

“Apalagi Warga Pancoran telah mengajukan pendampingan hukum dari LBH Jakarta pada 9 Maret 2021,” jelasnya.

YLBHI pun meyakini tidak ada hal bertentangan dengan undang-undang atas pendampingan hukum yang diberikan kedua pengabdi hukum tersebut.

“Hal yang dilakukan oleh Safaraldy dan Dzuhrian dilindungi oleh Undang-undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Tindakan penahanan tanpa alasan yang dilakukan Kepolisian Resort Metro Jakarta Selatan adalah tindakan tidak bermartabat dan telah melanggar Hak Warga Negara atas Bantuan Hukum,” tandasnya.

Sudah Dibebaskan

Dua orang pendamping hukum warga Pancoran, Safaraldy dari LBH Jakarta dan Dzuhrian dari Paralegal Jalanan yang ditahan aparat Polres Metro Jakarta Selatan sudah dibebaskan. Keduanya bisa keluar dari Mapolrestro Jakarta Selatan pada Kamis (25/3/2021) sekitar pukul 00.49 WIB.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI