Dua Menteri Beda Pendapat Soal Mudik, Pengamat: Ego Sektoral Masing-masing

Senin, 29 Maret 2021 | 21:27 WIB
Dua Menteri Beda Pendapat Soal Mudik, Pengamat: Ego Sektoral Masing-masing
Ilustrasi mudik, perantau, pemudik, pendatang. [Shutterstock]

Suara.com - Pemerintah melalui Menteri Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia (Menko PKM) Muhadjir Effendy memutuskan melarang mudik Hari Raya Idulfitri 2021. Namun Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan, tidak melarang masyarakat untuk melaksanakan mudik lebaran tahun 2021.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai perbedaan penyataan mudik oleh dua menteri di Kabinet Jokowi menunjukkan tak ada koordinasi di kabinet Jokowi. 

"Menurut saya ada satu menunjukkan bahwa tidak adanya koordinasi di kementerian di kabinet Pak Jokowi ini," ujar Trubus saat dihubungi Suara.com, Senin (29/3/2021).

Dia menyebut perbedaan pernyataan larangan mudik dua Menteri Jokowi memperlihatkan adanya ego sektoral. 

"Itu mengidentifikasikan ego sektoral masing-masing,jadi ego sektoral terus mereka ini iya mau menangnya sendiri-sendiri. Ya memang ketidakmampuan pak presiden juga untuk meredam ini semua. Jadi masih dengan cara sendiri-sendiri," katanya.

Secara resmi, pemerintah pusat melarang masyarakat menjalankan Mudik Hari Raya Idul Fitri 2021 atau disebut juga mudik lebaran.

Larangan mudik ini berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di kantornya secara daring, Jumat (26/3/2021).

Keputusan itu diambil dari rapat tingkat menteri (RTM) yang dipimpin oleh Menko PMK. 

"Maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan," kata Muhadjir melalui konferensi pers yang ditayangkan melalui YouTube Kemenko PMK.

Baca Juga: DPR Minta Larangan Mudik Harus Disertai Koordinasi dan Pengawasan Ketat

Larangan mudik lebaran ini berlaku bagi seluruh ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta dan seluruh masyarakat.

Hal tersebut dilakukan selain mengurangi penyebaran virus Corona (Covid-19), juga untuk mensukseskan program vaksinasi yang digalakkan pemerintah.

Muhadjir mengungkap kalau pelarangan mudik mulai berlaku dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Ia juga mengingatkan sebelum dan sesudah tanggal tersebut, masyarakat tidak diperkenankan melakukan kegiatan ke luar daerah.

"Sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," kata Muhajir.

Keputusan ini berbeda dengan pernyataan Menteri Perhubungan (Menhub) RI Budi Karya Sumadi sepuluh hari lalu. Waktu itu dia menegaskan kalau pemerintah tidak melarang mudik.

Terkait dengan mudik pada prinsipnya, Kemenhub tak melarang," ujar Menhub dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, Selasa (16/3/2021).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI