Tanggapi Eksepsi Rizieq, Jaksa Kutip Hadis Nabi soal Penegakan Hukum Adil

Agung Sandy Lesmana | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Selasa, 30 Maret 2021 | 12:06 WIB
Tanggapi Eksepsi Rizieq, Jaksa Kutip Hadis Nabi soal Penegakan Hukum Adil
Ilustrasi--Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab saat membacakan eksepsi dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Timur. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Sidang lanjutan terdakwa Habib Rizieq Shihab kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021) dengan agenda pendapat jaksa penuntut umum (JPU) menanggapi eksepsi yang dibacakan Rizieq di sidang sebelumnya. 

Dalam sidang tersebut, Jaksa mengutip hadis nabi Muhammad SAW soal penegakan hukum yang adil.

Eksepsi atau nota keberatan Rizieq sebagai terdakwa dalam perkara kasus kerumunan di Petamburan sebelumnya sudah disampaikan pada persidangan pada Jumat (26/3). Awalnya jaksa menilai bahwa eksepsi Rizieq bukan merupakan eksepsi sebagaimana dalil hukum yang berlaku.

Jaksa menyebut eksepsi Rizieq hanya berisi argumen dengan ayat-ayat suci Al-quran dan hadist nabi Muhammad SAW. Menurut jaksa, hal itu tidak menjadi padanan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Keberatan terdakwa bukan lah merupakan dalil hukum yang berlaku. Melainkan hanya argumen terdakwa dengan ayat-ayat suci Al-quran dan hadist nabi Muhammad SAW yang tidak menjadi pandaan dalam pidana umum di Indonesia," kata Jaksa saat bacakan pandapatnya atas eksepsi Rizieq di PN Jakarta Timur, Selasa (30/3).

Namun jaksa mengaku dengan adanya ayat-ayat suci Al-quran dan hadis Rasullah mengetuk hati jaksa untuk mengutip. Jaksa kemudian juga mengutip hadis nabi Muhammad tentang hukum berkeadilan.

"Menunjang sebagai kutipan di saat Rasullah SAW di saat mengumpulkan para sahabatnya yang artinya 'sesungguhnya telah binasa umat sebelum kamu jika di antara mereka ada seorang yang dianggap mulia atau terhormat mencuri atau dibiarkan. Tapi ada seorang di antara mereka lemah mencuri maka ditegakannya hukum demi Allah. Jika Fatimah putri Muhammad mencuri niscaya akan kupotong tangannya'," jaksa kutip hadi nabi.

"Sabda Rasullah SAW jaksa penuntut umum memaknai siapapun yang bersalah hukum tetap ditegakkan sebagaimana hukum adidium hukum berbunyi fiat justitia et pereat mundus," sambung jaksa.

Jaksa pun kemudian menilai sebagaimana hadis, Rasullah SAW sekali pun putrinya bersalah, akan tetap diperlakukan adil. Dimana hukum ditegakan seadil-adilnya.

Adapun jaksa mendakwa Rizieq dalam lima pasal alternatif yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu ada Pasal 216 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lanjut, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Bisa Masuk PN, Sejumlah Pengacara Habib Rizieq Protes Polisi

Tak Bisa Masuk PN, Sejumlah Pengacara Habib Rizieq Protes Polisi

News | Selasa, 30 Maret 2021 | 10:20 WIB

Sidang Habib Rizieq Dijaga Ketat Usai Penangkapan Terduga Teroris Jakarta

Sidang Habib Rizieq Dijaga Ketat Usai Penangkapan Terduga Teroris Jakarta

News | Selasa, 30 Maret 2021 | 08:52 WIB

Bicara Terorisme, Ade Armando Seret Nama Habib Rizieq hingga Amin Rais

Bicara Terorisme, Ade Armando Seret Nama Habib Rizieq hingga Amin Rais

Riau | Selasa, 30 Maret 2021 | 08:04 WIB

Bom Makassar, Habib Rizieq: Jika Ada yang Bilang Itu Jihad, Sangat Keliru

Bom Makassar, Habib Rizieq: Jika Ada yang Bilang Itu Jihad, Sangat Keliru

Jakarta | Senin, 29 Maret 2021 | 20:49 WIB

Terkini

Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial

Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial

News | Sabtu, 11 April 2026 | 22:57 WIB

Boni Hargens Launching Buku Ilmu Politik, Singgung Soal Pernyataan Saiful Mujani, Termasuk Makar?

Boni Hargens Launching Buku Ilmu Politik, Singgung Soal Pernyataan Saiful Mujani, Termasuk Makar?

News | Sabtu, 11 April 2026 | 22:47 WIB

Dasco: Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK Bukan Gerindra, Wakilnya Baru Kader

Dasco: Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK Bukan Gerindra, Wakilnya Baru Kader

News | Sabtu, 11 April 2026 | 20:18 WIB

Panas Diendus KPK, Pengamat Tantang Polri Ungkap Produksi Rokok Ilegal

Panas Diendus KPK, Pengamat Tantang Polri Ungkap Produksi Rokok Ilegal

News | Sabtu, 11 April 2026 | 19:15 WIB

Pesan Menohok Foke soal Beasiswa LPDP: Anak Betawi Nilainya Harus 11 untuk Bisa Jadi Tuan di Jakarta

Pesan Menohok Foke soal Beasiswa LPDP: Anak Betawi Nilainya Harus 11 untuk Bisa Jadi Tuan di Jakarta

News | Sabtu, 11 April 2026 | 18:23 WIB

Ratusan Dapur MBG Di-Suspend! BGN Temukan Masalah Serius dari Menu hingga Higiene

Ratusan Dapur MBG Di-Suspend! BGN Temukan Masalah Serius dari Menu hingga Higiene

News | Sabtu, 11 April 2026 | 18:00 WIB

Lebaran Betawi 2026 Meriah di Lapangan Banteng, Pramono: Ini Identitas Asli Jakarta

Lebaran Betawi 2026 Meriah di Lapangan Banteng, Pramono: Ini Identitas Asli Jakarta

News | Sabtu, 11 April 2026 | 17:48 WIB

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Tunggu Izin Panglima TNI Periksa 4 Prajurit

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Tunggu Izin Panglima TNI Periksa 4 Prajurit

News | Sabtu, 11 April 2026 | 17:25 WIB

Fakta Baru OTT di Tulungagung: Adik Bupati Juga Ikut Diamankan KPK

Fakta Baru OTT di Tulungagung: Adik Bupati Juga Ikut Diamankan KPK

News | Sabtu, 11 April 2026 | 17:00 WIB

Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion

Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion

News | Sabtu, 11 April 2026 | 16:34 WIB