Waduh! PNS Cantik Tipu 24 Orang Janji Naik Pangkat, Tilap Duit Ratusan Juta

Bangun Santoso | Suara.com

Minggu, 04 April 2021 | 07:17 WIB
Waduh! PNS Cantik Tipu 24 Orang Janji Naik Pangkat, Tilap Duit Ratusan Juta
Seorang ASN atau PNS yang bekerja di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung karena kasus penipuan terhadap puluhan orang. Sabtu (3/4/2021). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Suara.com - Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung karena kasus penipuan terhadap puluhan orang.

"Nyonya berinisial L ini telah melakukan penipuan terhadap 24 orang dengan keuntungan penggelapan yang dihasilkan mencapai Rp 569 juta," kata Wakil Kepala Satreskrim Polresta Bandarlampung Iptu Djoni Apriyadi, di Bandarlampung, Sabtu (3/4/2021).

Dia menjelaskan bahwa modus yang dilakukan nyonya L yang merupakan warga Bandarlampung itu menipu dengan berdalih dapat memasukkan orang-orang yang ditipu tersebut menjadi honorer Satuan Polisi Pamong Praja di Provinsi Lampung.

"Dia meminta uang sebesar Rp 30 juta sampai Rp 40 juta per kepala kepada orang-orang yang dijanjikan masuk honor di Sat Pol PP," katanya sebagaimana dilansir Antara.

Selain itu, lanjut dia, pelaku juga menipu seorang ASN lainnya dengan menjanjikan bisa mengurus kenaikan pangkat/jabatan atau golongan PNS tersebut dengan biaya yang diminta sebesar Rp 140 juta.

"Ada satu korbannya yang ditipu dijanjikan naik pangkat ke eselon," katanya lagi.

Dia pun menjelaskan kembali bahwa setelah uang ditransfer ke rekening pelaku oleh para korban, namun hingga waktu yang dijanjikan tidak ada satu pun dari mereka yang menjadi honorer atau pun naik pangkat.

"Berdasarkan keterangan pelaku, dana yang diterimanya dipakai untuk keperluan pribadi," kata dia.

Djoni pun mengatakan bahwa kasus penipuan tersebut masih akan dilakukan pengembangan dan mendalami perkaranya lebih spesifik lagi.

"Atas kasus tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," kata dia lagi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dua Tahun Buron, Pencuri Mobil di Lampung Tengah Ditembak Polisi

Dua Tahun Buron, Pencuri Mobil di Lampung Tengah Ditembak Polisi

Lampung | Sabtu, 03 April 2021 | 18:27 WIB

Janjikan Naik Jabatan, Oknum ASN Lampung Utara Diciduk Polisi

Janjikan Naik Jabatan, Oknum ASN Lampung Utara Diciduk Polisi

Lampung | Sabtu, 03 April 2021 | 15:03 WIB

Bakar Bendera Merah Putih dan Posting ke FB, Pria di Lampung Diciduk

Bakar Bendera Merah Putih dan Posting ke FB, Pria di Lampung Diciduk

Lampung | Sabtu, 03 April 2021 | 13:25 WIB

Pria Pembakar Bendera Merah Putih Dicokok Polisi

Pria Pembakar Bendera Merah Putih Dicokok Polisi

Sumut | Sabtu, 03 April 2021 | 07:50 WIB

Ibadah Jumat Agung di Bandar Lampung Dijaga Ketat Polisi

Ibadah Jumat Agung di Bandar Lampung Dijaga Ketat Polisi

Lampung | Jum'at, 02 April 2021 | 15:12 WIB

Warga Bandar Lampung yang Lompat dari Kapal di Merak Ditemukan Tewas

Warga Bandar Lampung yang Lompat dari Kapal di Merak Ditemukan Tewas

Lampung | Jum'at, 02 April 2021 | 13:14 WIB

Konsumsi Rokok Masyarakat Bandar Lampung Tinggi

Konsumsi Rokok Masyarakat Bandar Lampung Tinggi

Lampung | Jum'at, 02 April 2021 | 10:27 WIB

Terkini

Penasihat Hukum Klaim Noel Ebenezer Ada di Waktu dan Tempat yang Salah dalam Kasus K3

Penasihat Hukum Klaim Noel Ebenezer Ada di Waktu dan Tempat yang Salah dalam Kasus K3

News | Senin, 25 Mei 2026 | 13:20 WIB

Tragedi Ebola Kongo: Disangka Virus Hoaks Hingga Kehilangan Seluruh Keluarga

Tragedi Ebola Kongo: Disangka Virus Hoaks Hingga Kehilangan Seluruh Keluarga

News | Senin, 25 Mei 2026 | 13:12 WIB

Dasco Pimpin Rakor Tingkat Tinggi, Kebut Pembangunan 39 Ribu Huntap untuk Korban Bencana Sumatera

Dasco Pimpin Rakor Tingkat Tinggi, Kebut Pembangunan 39 Ribu Huntap untuk Korban Bencana Sumatera

News | Senin, 25 Mei 2026 | 13:10 WIB

Prabowo Dorong Energi dari Limbah Jagung dan Sawit, Pakar Ingatkan Keseimbangan Pangan

Prabowo Dorong Energi dari Limbah Jagung dan Sawit, Pakar Ingatkan Keseimbangan Pangan

News | Senin, 25 Mei 2026 | 12:55 WIB

DPR dan Pemerintah Gelar Rapat Koordinasi, Fokus Percepat Pemulihan Pascabencana Sumatera

DPR dan Pemerintah Gelar Rapat Koordinasi, Fokus Percepat Pemulihan Pascabencana Sumatera

News | Senin, 25 Mei 2026 | 12:54 WIB

Persib Bandung Diharapkan Wagub Mampu Mendulang Prestasi di Level Internasional

Persib Bandung Diharapkan Wagub Mampu Mendulang Prestasi di Level Internasional

News | Senin, 25 Mei 2026 | 12:35 WIB

Bukan Larang Berdagang, Satpol PP DKI Jelaskan Aturan Zona Steril di Bundaran HI

Bukan Larang Berdagang, Satpol PP DKI Jelaskan Aturan Zona Steril di Bundaran HI

News | Senin, 25 Mei 2026 | 12:33 WIB

Menguatnya Dukungan Internasional Untuk Proposal Indonesia Tentang Tata Kelola Royalti Digital

Menguatnya Dukungan Internasional Untuk Proposal Indonesia Tentang Tata Kelola Royalti Digital

News | Senin, 25 Mei 2026 | 12:15 WIB

Studi: Bahan Kimia Berbahaya dari Busa Pemadam Kebakaran Bertahan di Lingkungan hingga 33 Tahun

Studi: Bahan Kimia Berbahaya dari Busa Pemadam Kebakaran Bertahan di Lingkungan hingga 33 Tahun

News | Senin, 25 Mei 2026 | 12:10 WIB

Polri Pastikan Blackout di Sumatera Bukan Sabotase, Ini Penyebab Aslinya

Polri Pastikan Blackout di Sumatera Bukan Sabotase, Ini Penyebab Aslinya

News | Senin, 25 Mei 2026 | 12:02 WIB