Eksepsi Habib Rizieq Ditolak, Politisi PKB: Hakim Harus Siap Dimaki-maki

Selasa, 06 April 2021 | 12:26 WIB
Eksepsi Habib Rizieq Ditolak, Politisi PKB: Hakim Harus Siap Dimaki-maki
Foto Habib Rizieq Shihab [Foto: Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Berdasarkan pertimbangan tersebut yang dikemukakan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak beralasan hukum karena surat dakwaan sudah disusun berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat KUHAP, karena itu keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima," kata majelis hakim Suparman dalam persidangan.

Hakim Suparman kemudian memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

"Oleh karena itu, maka Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara ini. Selanjutnya pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan," ujar hakim.

"Maka diperintahkan kepada penuntut umum menghadirkan para saksi-saksi dan barang bukti ke persidangan pada hari sidang yang ditentukan," sambungnya.

Adapun Rizieq dalam kasus tersebut didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI