Perjalanan Dinas Bakal Dikecualikan Saat Larangan Mudik Berlaku

Dwi Bowo Raharjo, Novian Ardiansyah

Selasa, 06 April 2021 | 19:54 WIB
Perjalanan Dinas Bakal Dikecualikan Saat Larangan Mudik Berlaku
Petugas Kepolisian mengarahkan kendaraan untuk keluar dari Tol Jakarta-Cikampek, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (20/5). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Pemerintah telah melarang mudik bagi masyarakat pada 6-17 Mei 2021. Selama waktu itu, masyarakat akan dibatasi untuk berpergian ke kampung halaman atau tempat lain.

Namun terdapat beberapa perjalanan yang dikecualikan saat pelarangan mudik itu berlangsung.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menjelaskan, perjalanan dinas akan mendapat toleransi berpergian selama masa larangan mudik.

"Mengenai larangan ada esepsi misalnya perjalanan dinas, dubes dan lain-lain, tentu ini kita perlu akomodir dengan ketentuan Satgas semasa liburan meski saat lebaran atau liburan," ujar Novie dalam rapat dengar pendapat dengan komisi V DPR RI, Selasa (6/4/2021).

Namun demikian, Novie belum secara rinci menjelaskan terkait teknis perjalanan dinas selama masa pelarangan mudik. Sebab, pihaknya tengah menyusun aturan turunan pelarangan mudik.

Meski begitu, Novie menyebut aturan turunan tersebut hanya mengatur angkutan pesawat saja tak mengatur terkait penumpang.

"Terkait angkutan lebaran saya ikuti rekomen Komisi V. Kami tugasnya mengangkut tapi tidak meregulasi penumpang. Kita tunduk dengan aturan dengan Satgas dan kementerian lain. Sekarang masih finalisasi belum bisa diungkapkan ke masyarakat (aturannya)," ucap dia.

Sebelumnya Kementerian Perhubungan akan menerbitkan peraturan larangan mudik untuk seluruh warga Indonesia. Larangan mudik itu akan tertuang di Peraturan Menhub (Permenhub) Pengendalian Transportasi pada masa Idul Fitri Tahun 2021.

Permenhub ini ditujukan ke angkutan umum layanan mudik. Permenhub itu sebagai tindak lanjut terhadap larangan mudik yang sudah diumumkan pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effendy dalam rangka mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

baca juga

"Hari ini kami tengah melakukan finalisasi Permenhub tersebut yang akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat ini," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam pernyataan tertulisnya.

Budi memastikan, Kemenhub terus melakukan koordinasi intensif dengan Satgas Penanganan Covid-19, kementerian atau lembaga terkait, TNI/Plori, dan pemerintah daerah.

Khususnya dalam rangka penyusunan Peraturan Menhub tentang pengendalian transportasi pada masa Idul Fitri tahun 2021.

"Jadi kami tegaskan, bahwa keputusan larangan mudik tahun ini sudah final. Untuk itu, kami meminta masyarakat untuk tidak mudik pada tahun ini agar tidak terjadi hal yang kita tidak inginkan yaitu terjadinya lonjakan kasus Covid-19," ungkap Budi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

2 Bandara Baru Batal Layani Pemudik, Ganjar: Pembangunannya Diteruskan Saja

2 Bandara Baru Batal Layani Pemudik, Ganjar: Pembangunannya Diteruskan Saja

News | Selasa, 06 April 2021 | 18:42 WIB

Tidak Ada Pembatasan Penumpang di Pesawat, Ini Penjelasan Kemenhub

Tidak Ada Pembatasan Penumpang di Pesawat, Ini Penjelasan Kemenhub

News | Selasa, 06 April 2021 | 17:37 WIB

Dear ASN: Nekat Mudik Gubernur Banten WH Ancam Turunkan Pangkat

Dear ASN: Nekat Mudik Gubernur Banten WH Ancam Turunkan Pangkat

Banten | Selasa, 06 April 2021 | 16:06 WIB

Mudik Dilarang, Gubernur Khofifah Sarankan Warganya Silaturahmi Daring

Mudik Dilarang, Gubernur Khofifah Sarankan Warganya Silaturahmi Daring

Jatim | Selasa, 06 April 2021 | 15:00 WIB

Terkini

Shio Apa yang Cocok untuk Pasangan dengan Shio Naga?

Shio Apa yang Cocok untuk Pasangan dengan Shio Naga?

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 07:53 WIB

Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya

Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 07:52 WIB

Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG

Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 07:51 WIB

Literasi Kelas Menengah: Saat Hobi Membaca Menjadi Sebuah Privilege

Literasi Kelas Menengah: Saat Hobi Membaca Menjadi Sebuah Privilege

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 07:50 WIB

Mengapa Transportasi Umum Jadi Pilihan Terbaik untuk Mobilitas Sehari-hari di Jakarta

Mengapa Transportasi Umum Jadi Pilihan Terbaik untuk Mobilitas Sehari-hari di Jakarta

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 07:49 WIB

OJK Restui Merger BPRS Rizky Barokah ke BPRS PNM Mentari, Industri Perbankan Syariah Makin Kuat

OJK Restui Merger BPRS Rizky Barokah ke BPRS PNM Mentari, Industri Perbankan Syariah Makin Kuat

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 07:49 WIB

Target Harga Saham BBRI Tembus 3.400, Apa Faktor Pendukungnya?

Target Harga Saham BBRI Tembus 3.400, Apa Faktor Pendukungnya?

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 07:45 WIB

626 PMI Pulang Tinggal Nama, Mengapa Jalur Ilegal Masih Tinggi Peminat?

626 PMI Pulang Tinggal Nama, Mengapa Jalur Ilegal Masih Tinggi Peminat?

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 07:45 WIB

MLBB x Street Fighter 6 Ubah Land of Dawn Jadi Arena Fighting Ultra-Responsif!

MLBB x Street Fighter 6 Ubah Land of Dawn Jadi Arena Fighting Ultra-Responsif!

Tekno | Rabu, 22 Juli 2026 | 07:43 WIB

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Digelar di Riau, Berlaku Selama Agustus

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Digelar di Riau, Berlaku Selama Agustus

Riau | Rabu, 22 Juli 2026 | 07:43 WIB

×