Perjalanan Dinas Bakal Dikecualikan Saat Larangan Mudik Berlaku

Selasa, 06 April 2021 | 19:54 WIB
Perjalanan Dinas Bakal Dikecualikan Saat Larangan Mudik Berlaku
Petugas Kepolisian mengarahkan kendaraan untuk keluar dari Tol Jakarta-Cikampek, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (20/5). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Pemerintah telah melarang mudik bagi masyarakat pada 6-17 Mei 2021. Selama waktu itu, masyarakat akan dibatasi untuk berpergian ke kampung halaman atau tempat lain.

Namun terdapat beberapa perjalanan yang dikecualikan saat pelarangan mudik itu berlangsung.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menjelaskan, perjalanan dinas akan mendapat toleransi berpergian selama masa larangan mudik.

"Mengenai larangan ada esepsi misalnya perjalanan dinas, dubes dan lain-lain, tentu ini kita perlu akomodir dengan ketentuan Satgas semasa liburan meski saat lebaran atau liburan," ujar Novie dalam rapat dengar pendapat dengan komisi V DPR RI, Selasa (6/4/2021).

Namun demikian, Novie belum secara rinci menjelaskan terkait teknis perjalanan dinas selama masa pelarangan mudik. Sebab, pihaknya tengah menyusun aturan turunan pelarangan mudik.

Meski begitu, Novie menyebut aturan turunan tersebut hanya mengatur angkutan pesawat saja tak mengatur terkait penumpang.

"Terkait angkutan lebaran saya ikuti rekomen Komisi V. Kami tugasnya mengangkut tapi tidak meregulasi penumpang. Kita tunduk dengan aturan dengan Satgas dan kementerian lain. Sekarang masih finalisasi belum bisa diungkapkan ke masyarakat (aturannya)," ucap dia.

Sebelumnya Kementerian Perhubungan akan menerbitkan peraturan larangan mudik untuk seluruh warga Indonesia. Larangan mudik itu akan tertuang di Peraturan Menhub (Permenhub) Pengendalian Transportasi pada masa Idul Fitri Tahun 2021.

Permenhub ini ditujukan ke angkutan umum layanan mudik. Permenhub itu sebagai tindak lanjut terhadap larangan mudik yang sudah diumumkan pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effendy dalam rangka mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

Baca Juga: Dear ASN: Nekat Mudik Gubernur Banten WH Ancam Turunkan Pangkat

"Hari ini kami tengah melakukan finalisasi Permenhub tersebut yang akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat ini," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam pernyataan tertulisnya.

Budi memastikan, Kemenhub terus melakukan koordinasi intensif dengan Satgas Penanganan Covid-19, kementerian atau lembaga terkait, TNI/Plori, dan pemerintah daerah.

Khususnya dalam rangka penyusunan Peraturan Menhub tentang pengendalian transportasi pada masa Idul Fitri tahun 2021.

"Jadi kami tegaskan, bahwa keputusan larangan mudik tahun ini sudah final. Untuk itu, kami meminta masyarakat untuk tidak mudik pada tahun ini agar tidak terjadi hal yang kita tidak inginkan yaitu terjadinya lonjakan kasus Covid-19," ungkap Budi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI