Satgas Covid Terbitkan Aturan Larangan Mudik, DLK Wajib Bawa SIKM

Dwi Bowo Raharjo, Stephanus Aranditio

Kamis, 08 April 2021 | 18:15 WIB
Satgas Covid Terbitkan Aturan Larangan Mudik, DLK Wajib Bawa SIKM
Petugas Kepolisian memeriksa kendaraan di Pos Penyekatan Jalur Mudik di Gerbang Tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (20/5). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran larangan mudik lebaran bagi semua masyarakat pada saat momen Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah yang diperkirakan jatuh pada pertengahan Mei mendatang.

Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 itu ditandatangani oleh Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo dan berlaku pada 6-17 Mei 2021.

"Ditetapkan peniadaan aktivitas mudik sementara yang berlaku dari tanggal 6-17 Mei 2021, dengan pengecualian untuk layanan distribusi logistik maupun keperluan mendesak seperti untuk bekerja atau perjalanan dinas," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito dalam jumpa pers virtual, Kamis (8/4/2021).

Pengecualian lainnya juga diberikan kepada pelayanan sakit atau duka, pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal satu orang, dan pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal dua orang.

Perjalanan dinas atau bekerja juga wajib dibekali dengan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari pejabat setingkat eselon II jika PNS, BUMN/BUMD, TNI-Polri; dari pimpinan perusahaan jika swasta; dari kepala desa/lurah jika pekerja informal dan masyarakat umum.

SIKM ini berlaku secara perorangan untuk satu kali perjalanan pergi atau pulang, dan diwajibkan untuk masyarakat berusia sama atau lebih dari 17 tahun ke atas.

"Selain keperluan tersebut tidak diizinkan untuk mudik," tegasnya.

Masyarakat yang mendapatkan SIKM pun tetap diwajibkan untuk karantina mandiri selama 5 hari sejak tiba di tempat tujuan, sebelum melakukan aktivitas.

"Karantina di tempat yang disediakan pemerintah daerah dan hotel yang dapat menerapkan protokol kesehatan dengan ketat menggunakan biaya mandiri," ucap Wiku.

baca juga

Selama 6-17 Mei tersebut, petugas akan melakukan razia SIKM di beberapa jalur mudik seperti di pintu kedatangan, perbatasan kota besar, titik pengecekan, dan titik penyekatan.

"Apabila ditemukan pelaku perjalanan yang tidak memenuhi persyaratan, petugas berhak memberhentikan perjalanan dan yang bersangkutan harus kembali ke tempat asalnya," tuturnya.

Pelanggaran terhadap surat edaran ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Momen Mudik Lebaran, Pemkab Karanganyar Tak Sediakan Tempat Karantina

Momen Mudik Lebaran, Pemkab Karanganyar Tak Sediakan Tempat Karantina

Surakarta | Kamis, 08 April 2021 | 17:40 WIB

Update 8 April: Kasus Covid-19 Indonesia Naik 5.504, Jadi 1.552.880 Orang

Update 8 April: Kasus Covid-19 Indonesia Naik 5.504, Jadi 1.552.880 Orang

News | Kamis, 08 April 2021 | 16:36 WIB

Nekat Pulang ke Solo, Gibran Pastikan Pemudik Langsung Dikarantina

Nekat Pulang ke Solo, Gibran Pastikan Pemudik Langsung Dikarantina

Surakarta | Kamis, 08 April 2021 | 15:59 WIB

Menkes Budi Prioritaskan Vaksinasi Lansia di Kota Tujuan Mudik Lebaran

Menkes Budi Prioritaskan Vaksinasi Lansia di Kota Tujuan Mudik Lebaran

News | Kamis, 08 April 2021 | 13:47 WIB

Terkini

Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat

Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:14 WIB

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:45 WIB

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:25 WIB

DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:10 WIB

Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi

Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:29 WIB

DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif

DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:18 WIB

Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!

Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:02 WIB

Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung

Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:46 WIB

Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:20 WIB

Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas

Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:08 WIB

×