Moda Transportasi Mudik Dilarang Beroperasi 6-17 Mei 2021, Ini Aturannya

Rifan Aditya | Suara.com

Jum'at, 09 April 2021 | 10:37 WIB
Moda Transportasi Mudik Dilarang Beroperasi 6-17 Mei 2021, Ini Aturannya
Moda Transportasi Mudik Dilarang Beroperasi 6-17 Mei 2021, Ini Aturannya - foto hanya ilustrasi - Sejumlah calon penumpang bersiap memasuki bus di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Kamis (11/2/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Moda transportasi mudik dilarang beroperasi mulai 6-17 Mei 2021. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama Idul Fitri 1442 H telah ditetapkan.

Melalui peraturan tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan bahwa seluruh moda transportasi dilarang beroperasi selama masa mudik Idul Fitri 2021. Hal tersebut bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Juru Bicara Kemenhub Aditia Irawati menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Sekretaris Negara, pada Kamis (8/4/2021).

Mulai tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021, moda transportasi mudik dilarang beroperasi. Larangan ini berlaku untuk semua moda transportasi. Di antaranya adalah moda transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian.

Pengecualian Larangan Transportasi selama Mudik 2021

Larangan beroperasi ini berlaku pada setiap moda transportasi, namun tentunya ada sejumlah pengecualian. Kendaraan yang masuk dalam kategori pengecualian alias diperbolehkan melakukan perjalanan adalah:

  • kendaraan pimpinan lembaga negara
  • kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI dan Polri
  • kendaran dinas perjalanan petugas jalan tol
  • kendaraan pemadam kebakaran
  • ambulance dan mobil jenazah
  • mobil barang dengan tidak membawa penumpang
  • kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan darurat ibu hamil dan anggota keluarga inti
  • kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, dan juga pelajar-mahasiswa yang ada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal.

Selain itu, pemerintah masih memperbolehkan adanya pergerakan di sejumlah wilayah aglomerasi atau kawasan perkotaan, antara lain adalah:

  • Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo
  • Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi
  • Bandung Raya
  • Semarang-Kendal-Demak-Ungaran-Purwodadi, Jogja Raya, dan Solo Raya
  • Gerbang Kertosusilo-Gresik-Bangkalan-Mojokerto-Surabaya-Sidoarjo
  • Makassar-Sungguminasa-Takalar-Maros

Untuk kawasan perkotaan, memang ada beberapa daerah yang masih boleh melanjutkan mudik 2021 atau melakukan kegiatan pergerakan. 

Aturan Larangan Mudik 2021

Sebelumnya, aturan larangan mudik Lebaran 2021 tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19. Perjalanan yang dilarang di antaranya perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/negara di dalam rentang waktu yang telah ditentukan, yaitu mulai dari tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021.

Dalam SE Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tersebut juga dijelaskan, bahwa perjalanan orang selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri, ada pengecualian. Yaitu bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak. Keperluan mendesak yang dimaksud adalah untuk kepentingan non mudik, yaitu:

  • Bekerja atau perjalanan dinas
  • Kunjungan keluarga sakit
  • Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
  • Ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan
  • Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang

Kemudian, bagi para pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan.

Pemerintah memastikan akan melakukan penyekatan kendaraan di 300 lokasi terkait dengan aturan larangan mudik 2021. Larangan mudik berlaku mulai tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021. Namun, sebelum dan sesudahnya seluruh masyarakat juga diminta untuk tetap tidak bepergian.

Demikian aturan terbaru tentang moda transportasi mudik dilarang beroperasi mulai 6-17 Mei 2021 dan pengecualiannya.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mudik Dilarang, Tapi Wisata Tetap Dibuka! WH Ngaku Sulit Atur Prokes

Mudik Dilarang, Tapi Wisata Tetap Dibuka! WH Ngaku Sulit Atur Prokes

Banten | Jum'at, 09 April 2021 | 08:26 WIB

8 Lokasi Polisi Cegat Pemudik Keluar Jabodetabek saat Larangan Mudik 2021

8 Lokasi Polisi Cegat Pemudik Keluar Jabodetabek saat Larangan Mudik 2021

Jakarta | Jum'at, 09 April 2021 | 08:05 WIB

8 Poin Larangan Mudik Lebaran 2021 yang Perlu Diketahui

8 Poin Larangan Mudik Lebaran 2021 yang Perlu Diketahui

News | Minggu, 04 April 2021 | 12:06 WIB

Terkini

KontraS Ungkap Kondisi Kritis Andrie Yunus di DPR: Dua Pekan Dirawat di HCU

KontraS Ungkap Kondisi Kritis Andrie Yunus di DPR: Dua Pekan Dirawat di HCU

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 10:59 WIB

Komisi III DPR Gelar Rapat Bahas Perkembangan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Komisi III DPR Gelar Rapat Bahas Perkembangan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 10:58 WIB

Lapor ke DPR, Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus ke Puspom TNI

Lapor ke DPR, Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus ke Puspom TNI

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 10:56 WIB

Daftar Orang Penting Iran Dibunuh Amerika dan Israel dalam Sebulan Perang

Daftar Orang Penting Iran Dibunuh Amerika dan Israel dalam Sebulan Perang

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 10:54 WIB

Sampah Menggunung di TPS Rawadas, Warga Keluhkan Bau Menyengat dan Akses Terganggu

Sampah Menggunung di TPS Rawadas, Warga Keluhkan Bau Menyengat dan Akses Terganggu

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 10:52 WIB

Direktur Maktour Diduga Beri Gus Alex dan Pejabat Kemenag Ribuan Dolar AS Demi Kuota Haji Khusus

Direktur Maktour Diduga Beri Gus Alex dan Pejabat Kemenag Ribuan Dolar AS Demi Kuota Haji Khusus

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 10:44 WIB

Libur Paskah 2026, BNI Siapkan Layanan Terbatas dan Digital 24 Jam

Libur Paskah 2026, BNI Siapkan Layanan Terbatas dan Digital 24 Jam

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 10:44 WIB

Ketegangan Memuncak! Prancis Desak Rapat Darurat DK PBB Usai 3 Pasukan UNIFIL Gugur di Lebanon

Ketegangan Memuncak! Prancis Desak Rapat Darurat DK PBB Usai 3 Pasukan UNIFIL Gugur di Lebanon

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 10:43 WIB

Tiga Prajurit Indonesia Gugur di Lebanon, PBB Soroti Bahaya Serangan ke Pasukan Perdamaian

Tiga Prajurit Indonesia Gugur di Lebanon, PBB Soroti Bahaya Serangan ke Pasukan Perdamaian

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 10:42 WIB

Kata-kata UNIFIL soal 2 Personel TNI Tewas karena Ledakan di Lebanon

Kata-kata UNIFIL soal 2 Personel TNI Tewas karena Ledakan di Lebanon

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 10:33 WIB