Moda Transportasi Mudik Dilarang Beroperasi 6-17 Mei 2021, Ini Aturannya

Rifan Aditya

Jum'at, 09 April 2021 | 10:37 WIB
Moda Transportasi Mudik Dilarang Beroperasi 6-17 Mei 2021, Ini Aturannya
Moda Transportasi Mudik Dilarang Beroperasi 6-17 Mei 2021, Ini Aturannya - foto hanya ilustrasi - Sejumlah calon penumpang bersiap memasuki bus di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Kamis (11/2/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Moda transportasi mudik dilarang beroperasi mulai 6-17 Mei 2021. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama Idul Fitri 1442 H telah ditetapkan.

Melalui peraturan tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan bahwa seluruh moda transportasi dilarang beroperasi selama masa mudik Idul Fitri 2021. Hal tersebut bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Juru Bicara Kemenhub Aditia Irawati menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Sekretaris Negara, pada Kamis (8/4/2021).

Mulai tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021, moda transportasi mudik dilarang beroperasi. Larangan ini berlaku untuk semua moda transportasi. Di antaranya adalah moda transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian.

Pengecualian Larangan Transportasi selama Mudik 2021

Larangan beroperasi ini berlaku pada setiap moda transportasi, namun tentunya ada sejumlah pengecualian. Kendaraan yang masuk dalam kategori pengecualian alias diperbolehkan melakukan perjalanan adalah:

  • kendaraan pimpinan lembaga negara
  • kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI dan Polri
  • kendaran dinas perjalanan petugas jalan tol
  • kendaraan pemadam kebakaran
  • ambulance dan mobil jenazah
  • mobil barang dengan tidak membawa penumpang
  • kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan darurat ibu hamil dan anggota keluarga inti
  • kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, dan juga pelajar-mahasiswa yang ada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal.

Selain itu, pemerintah masih memperbolehkan adanya pergerakan di sejumlah wilayah aglomerasi atau kawasan perkotaan, antara lain adalah:

  • Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo
  • Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi
  • Bandung Raya
  • Semarang-Kendal-Demak-Ungaran-Purwodadi, Jogja Raya, dan Solo Raya
  • Gerbang Kertosusilo-Gresik-Bangkalan-Mojokerto-Surabaya-Sidoarjo
  • Makassar-Sungguminasa-Takalar-Maros

Untuk kawasan perkotaan, memang ada beberapa daerah yang masih boleh melanjutkan mudik 2021 atau melakukan kegiatan pergerakan. 

Aturan Larangan Mudik 2021

Sebelumnya, aturan larangan mudik Lebaran 2021 tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19. Perjalanan yang dilarang di antaranya perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/negara di dalam rentang waktu yang telah ditentukan, yaitu mulai dari tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021.

baca juga

Dalam SE Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tersebut juga dijelaskan, bahwa perjalanan orang selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri, ada pengecualian. Yaitu bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak. Keperluan mendesak yang dimaksud adalah untuk kepentingan non mudik, yaitu:

  • Bekerja atau perjalanan dinas
  • Kunjungan keluarga sakit
  • Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
  • Ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan
  • Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang

Kemudian, bagi para pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan.

Pemerintah memastikan akan melakukan penyekatan kendaraan di 300 lokasi terkait dengan aturan larangan mudik 2021. Larangan mudik berlaku mulai tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021. Namun, sebelum dan sesudahnya seluruh masyarakat juga diminta untuk tetap tidak bepergian.

Demikian aturan terbaru tentang moda transportasi mudik dilarang beroperasi mulai 6-17 Mei 2021 dan pengecualiannya.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mudik Dilarang, Tapi Wisata Tetap Dibuka! WH Ngaku Sulit Atur Prokes

Mudik Dilarang, Tapi Wisata Tetap Dibuka! WH Ngaku Sulit Atur Prokes

Banten | Jum'at, 09 April 2021 | 08:26 WIB

8 Lokasi Polisi Cegat Pemudik Keluar Jabodetabek saat Larangan Mudik 2021

8 Lokasi Polisi Cegat Pemudik Keluar Jabodetabek saat Larangan Mudik 2021

Jakarta | Jum'at, 09 April 2021 | 08:05 WIB

8 Poin Larangan Mudik Lebaran 2021 yang Perlu Diketahui

8 Poin Larangan Mudik Lebaran 2021 yang Perlu Diketahui

News | Minggu, 04 April 2021 | 12:06 WIB

Terkini

Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal

Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal

News | Senin, 06 Juli 2026 | 22:15 WIB

WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta

WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta

News | Senin, 06 Juli 2026 | 21:40 WIB

Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?

Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?

News | Senin, 06 Juli 2026 | 21:35 WIB

Bulog Respon Cepat Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Penanganan Gudang Karawang

Bulog Respon Cepat Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Penanganan Gudang Karawang

News | Senin, 06 Juli 2026 | 21:27 WIB

Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan

Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan

News | Senin, 06 Juli 2026 | 20:57 WIB

Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!

Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!

News | Senin, 06 Juli 2026 | 20:55 WIB

Soroti Fenomena 'Rule by Law', Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite

Soroti Fenomena 'Rule by Law', Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite

News | Senin, 06 Juli 2026 | 20:48 WIB

Kemendagri Koordinasikan Usulan BSPS dari Daerah untuk Perkuat Program Perumahan

Kemendagri Koordinasikan Usulan BSPS dari Daerah untuk Perkuat Program Perumahan

News | Senin, 06 Juli 2026 | 20:42 WIB

Bukan Cuma Jakarta, PM Narendra Modi ke Yogyakarta Demi Restorasi Candi Prambanan

Bukan Cuma Jakarta, PM Narendra Modi ke Yogyakarta Demi Restorasi Candi Prambanan

News | Senin, 06 Juli 2026 | 19:58 WIB

Online Scam hingga Ancaman Privasi: Era AI Butuh Tata Kelola Ruang Digital Berbasis HAM

Online Scam hingga Ancaman Privasi: Era AI Butuh Tata Kelola Ruang Digital Berbasis HAM

News | Senin, 06 Juli 2026 | 19:42 WIB

×