"Permasalahannya kemudian, kita cek saja datanya, apakah benar seperti itu atau justru sebaliknya," tantang Yohan.
Berdasar data BNN beberapa tahun terkahir maupun situasi riil, akses peredaran narkotika masih massif.
Artinya, kata Yohan, ada problem lain yang semestinya menjadi fokus pemerintah dan penegak hukum untuk kemudian mencari jalan lain penyelesaian.
"Di lain sisi, kita justru harus menghargai keberanian Jeff Smith. Harapannya keberanian Jeff juga disambut masyarakat yang punya antusiasme terhadap isu ini, dan juga oleh pemerintah serta parlemen," imbuh Yohan.
Perjuangan Ganja Medis
"Soal ganja tidak tepat dikategorikan narkotika golongan I itu sangat menarik, dan permintaan Jeff Smith ini sebenarnya sangat relevan dengan berbagai kasus sebelumnya," kata Yohan, memulai pembahasan soal pentingnya pemanfaatan ganja untuk medis.
Tahun 2017, Fidelis Ari Suderwato harus mendekam di penjara atas kasus kepemilikan 39 batang ganja untuk kepentingan medis istri tercintanya, Yeni Riawati.
Yeni menderita penyakit langka bernama syringomyelia, dan kondisinya sempat berangsur membaik seusai mengonsumsi ekstrak ganja racikan Fidelis.
Nahas, di tengah kebahagiaan yang dirasakan Fidelis atas perkembangan kesehatan istri, BNN menangkapnya. Sampai akhirnya dia divonis 8 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar.
Baca Juga: Komentari Pernyataan Jeff Smith soal Ganja, DPR: Dilarang dan Berbahaya!
Tak henti di situ, Fidelis juga harus menerima kenyataan pahit. Istri tercintanya meninggal dunia setelah tak lagi menjalani pengobatan ekstrak ganja yang diraciknya.
Kisah lain datang dari Musa Ibnu Hassan Pedersen. Dia meninggal dunia akhir tahun 2020, seusai menderita penyakit cerebral palsy selama 16 tahun.
Kondisi Musa seperti diutarakan ibunya Dwi Pertiwi, sempat membaik saat menjalani pengobatan atau terapi menggunakan ganja di Australia pada tahun 2016.
Namun, sekembalinya ke Indonesia, kondisi Musa berangsur menurun. Dwi tak berani melanjutkan pengobatan menggunakan ganja di Tanah Air khawatir akan berujung pidana seperti yang dialami Fidelis.
Dwi kemudian mengambil jalur perjuangannya ke Mahkamah Konstitusi. Dia mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Salah satu pasal yang diuji, yakni larangan penggunaan narkotika golongan I seperti ganja untuk kepentingan medis.