Hormat Aktivis untuk Jeff Smith, Jalan Terjal Legalisasi Ganja Medis

Reza Gunadha, Muhammad Yasir

Jum'at, 23 April 2021 | 20:06 WIB
Hormat Aktivis untuk Jeff Smith, Jalan Terjal Legalisasi Ganja Medis
Aktor Jeff Smith saat dihadirkan dalam rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (19/4/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Permasalahannya kemudian, kita cek saja datanya, apakah benar seperti itu atau justru sebaliknya," tantang Yohan.

Berdasar data BNN beberapa tahun terkahir maupun situasi riil, akses peredaran narkotika masih massif.

Artinya, kata Yohan, ada problem lain yang semestinya menjadi fokus pemerintah dan penegak hukum untuk kemudian mencari jalan lain penyelesaian. 

"Di lain sisi, kita justru harus menghargai keberanian Jeff Smith. Harapannya keberanian Jeff juga disambut masyarakat yang punya antusiasme terhadap isu ini, dan juga oleh pemerintah serta parlemen," imbuh Yohan.

Perjuangan Ganja Medis

"Soal ganja tidak tepat dikategorikan narkotika golongan I itu sangat menarik, dan permintaan Jeff Smith ini sebenarnya sangat relevan dengan berbagai kasus sebelumnya," kata Yohan, memulai pembahasan soal pentingnya pemanfaatan ganja untuk medis.

Tahun 2017, Fidelis Ari Suderwato harus mendekam di penjara atas kasus kepemilikan 39 batang ganja untuk kepentingan medis istri tercintanya, Yeni Riawati.

Yeni menderita penyakit langka bernama syringomyelia, dan kondisinya sempat berangsur membaik seusai mengonsumsi ekstrak ganja racikan Fidelis.

Nahas, di tengah kebahagiaan yang dirasakan Fidelis atas perkembangan kesehatan istri, BNN menangkapnya. Sampai akhirnya dia divonis 8 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar. 

baca juga

Tak henti di situ, Fidelis juga harus menerima kenyataan pahit. Istri tercintanya meninggal dunia setelah tak lagi menjalani pengobatan ekstrak ganja yang diraciknya.

Kisah lain datang dari Musa Ibnu Hassan Pedersen. Dia meninggal dunia akhir tahun 2020, seusai menderita penyakit cerebral palsy selama 16 tahun. 

Kondisi Musa seperti diutarakan ibunya Dwi Pertiwi, sempat membaik saat menjalani pengobatan atau terapi menggunakan ganja di Australia pada tahun 2016.

Namun, sekembalinya ke Indonesia, kondisi Musa berangsur menurun. Dwi tak berani melanjutkan pengobatan menggunakan ganja di Tanah Air khawatir akan berujung pidana seperti yang dialami Fidelis. 

Dwi kemudian mengambil jalur perjuangannya ke Mahkamah Konstitusi. Dia mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Salah satu pasal yang diuji, yakni larangan penggunaan narkotika golongan I seperti ganja untuk kepentingan medis.

"Selama ganja dikategorikan narkotika golongan I dengan regulasi saat ini, maka enggak bisa atau tidak mungkin ganja dimanfaatkan untuk medis secara legal di Indonesia," ungkap Yohan.

Dalam Pasal 6 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setidaknya terdapat tiga golongan narkotika:

  1. Narkotika golongan I, adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan;
  2. Narkotika golongan II, adalah narkotika berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan; dan
  3. Narkotika golongan III, adalah narkotika berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.

Klasifikasi penggolongan tersebut bisa dinaik-turunkan atau diubah melalui Peraturan Menteri Kesehatan. Sayangnya, Menteri Kesehatan belum melakukan itu, agar ganja bisa dimanfaatkan untuk kepentingan medis.

"Ini sangat berhubungan dengan apa yang disampaikan oleh Jeff Smith di kalimatnya yang kedua, yakni 'Indonesia harus segera melakukan penelitian'," jelas Yohan.

Buku disita dan Upaya demonisasi

Strategi Gerakan Lingkar Ganja Nusantara; Hikayat Pohon Ganja; Dunia Dalam Ganja; dan, Kriminalisasi Ganja. Empat buku pengetahuan tentang ganja itu disita oleh aparat kepolisian dari Jeff Smith.

Keberanian yang diutarakan oleh Jeff Smith di hadapan awak media dan aparat kepolisian bukan soal nyali semata. Aspirasi yang dia sampaikan nyatanya memang berbekal literasi.

Wajar saja jikalau Jeff Smith tak lantas diam ketika aparat kepolisian menepuk-nepuk lehernya usai dia menyatakan 'ganja tak layak dikategorikan narkotika golongan I'.

Dia justru melanjutkan berbicara, 'secepatnya Indonesia harus melakukan penelitian' hingga aparat kepolisian bergegas menarik mik.

"Saya sebenarnya ketika melihat rekaman (video Jeff Smith) itu cukup terkejut juga," ucap Yohan.

Salut atas keberanian Jeff Smith dan miris atas sikap aparat kepolisian. Itu yang dirasakan Yohan.

"Kebijakan narkotika atau ganja yang ada saat ini seakan-akan menjadi hal yang tidak patut dipertanyakan, tidak patut kita cari tahu lebih jauh. Kemudian seakan-akan juga kalau memiliki buku-buku soal ganja ini adalah sebuah hal yang amat bermasalah dan bisa menimbulkan masalah kejahatan di kemudian hari," keluh Yohan.

Pembungkaman dan penyitaan buku-buku pengetahuan soal ganja seperti yang dialami Jeff Smith dinilai Yohan sebagai upaya mendiskreditkan atau mendemonisasi.

Khususnya, terhadap gerakan yang mempertanyakan kebijakan narkotika termasuk ganja di Indonesia.

Pendiskreditan dan demonisasi ini barangkali penting bagi mereka yang tidak menyukai arah kebijakan ganja atau napza untuk kepentingan medis. Sebab, jikalau kebijakan itu terealisasi maka penggunaan napza tidak layak dipenjara.

Alhasil, secara otomatis akan menggangu atau menghilangkan 'lahan pendapatan' oknum nakal seperti yang terjadi dalam sekema aturan yang berlaku saat ini.

"Tapi Yayasan Sativa Nusantara atau seruan Jeff Smith sebenarnya sedang fokusnya tidak bicara ke arah sana. Saat ini ada fokus yang sangat penting terhadap keberadaan kebijakan ganja medis di Indonesia. Kebijakan ganja medis tidak mengubah struktur atau skena pemidanaan narkotika di Indonesia secara maksimal. Tapi dia akan menghindarkan kasus-kasus seperti Fidelis atau kematian Musa," kata Yohan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komentari Pernyataan Jeff Smith soal Ganja, DPR: Dilarang dan Berbahaya!

Komentari Pernyataan Jeff Smith soal Ganja, DPR: Dilarang dan Berbahaya!

News | Jum'at, 23 April 2021 | 11:20 WIB

DPR: Indonesia Bisa Disorot Dunia Kalau Ganja Dikeluarkan dari Golongan I

DPR: Indonesia Bisa Disorot Dunia Kalau Ganja Dikeluarkan dari Golongan I

News | Jum'at, 23 April 2021 | 10:42 WIB

Selamat Hari Ganja Sedunia: Seruan Jeff Smith dan Peluang Legalisasi

Selamat Hari Ganja Sedunia: Seruan Jeff Smith dan Peluang Legalisasi

Hits | Selasa, 20 April 2021 | 16:16 WIB

Protes Penyitaan Buku Soal Ganja, YSN: Seolah Jadi Alat Kejahatan

Protes Penyitaan Buku Soal Ganja, YSN: Seolah Jadi Alat Kejahatan

News | Selasa, 20 April 2021 | 15:15 WIB

Sambil Tertawa, Jeff Smith: Ganja Tak Layak Dikategorikan Narkotika!

Sambil Tertawa, Jeff Smith: Ganja Tak Layak Dikategorikan Narkotika!

Bogor | Selasa, 20 April 2021 | 02:34 WIB

Pernyataan Kontoversial Jeff Smith saat Konferensi Pers

Pernyataan Kontoversial Jeff Smith saat Konferensi Pers

Video | Senin, 19 April 2021 | 21:10 WIB

Ustaz Zacky Mirza Ambruk, Tisya Erni Disorot karena Dekat dengan Sule

Ustaz Zacky Mirza Ambruk, Tisya Erni Disorot karena Dekat dengan Sule

Entertainment | Senin, 19 April 2021 | 21:12 WIB

Pakai Ganja, Jeff Smith Minta Maaf

Pakai Ganja, Jeff Smith Minta Maaf

Entertainment | Senin, 19 April 2021 | 18:20 WIB

Terkini

Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris

Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:03 WIB

Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026

Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026

Bogor | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI

Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI

Jakarta | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:36 WIB

Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI

Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere

Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere

Bali | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:09 WIB

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:59 WIB

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:40 WIB

×