Suara.com - Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhammad Isnur mengatakan kepolisian seharusnya menghormati hak tersangka kasus narkoba Jeff Smith dalam berpendapat di muka umum.
Dalam konferensi pers, Jeff Smith menyampaikan sejumlah pandangannya, di antaranya dia mengatakan ganja tidak layak dimasukkan sebagai narkoba golongan I. Namun polisi buru-buru menghentikan pernyataan Jeff Smith.
“Ketika dia bicara soal review ganja itu adalah hak dia untuk menyampaikan pendapat yang dijamin konstitusi, seharusnya polisi menghormati,” kata Isnur kepada Suara.com, Sabtu (24/4/2021).
“Menarik mic dan menghentikan, bagian dari pelanggaran itu, padahal kepolisian sudah punya perkapolri (peratoran kapolri) soal implementasi HAM.”
Menurut Isnur, ketika meminta tersangka untuk meminta maaf dan mengakui kesalahan di depan umum sudah merupakan pelanggaran hak asasi manusia.
“Sebenarnya meminta dia bicara di depan publik mengakui bersalah, dan meminta maaf saja sudah melanggar prinsip konstitusi dan hak asasi manusia. Polisi tugasnya melakukan penyidikan saja, bukan mengadili,” ujar Isnur.
Dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (19/4/2021), pada awalnya Jeff Smith menyampaikan permintaan maaf karena sudah melakukan perbuatan yang tidak patut dicontoh masyarakat.
Di bagian ujung pernyataan, dia menilai bahwa, "Ganja tidak layakkan dikategorikan narkotika golongan I."
Polisi yang mendampingi Jeff Smith langsung menepuk-nepuk bahu aktor berusia 23 tahun itu dan meminta tak meneruskan pernyataan.
Baca Juga: Hormat Aktivis untuk Jeff Smith, Jalan Terjal Legalisasi Ganja Medis
Tapi Jeff Smith segera menyelesaikan penyampaian pendapat.