Polisi Ciduk Dua Pengguna Ganja Sintetis Bentuk Cair, Belasan Cartridge Liquid Vape Disita Petugas

Selasa, 27 Januari 2026 | 17:23 WIB
Polisi Ciduk Dua Pengguna Ganja Sintetis Bentuk Cair, Belasan Cartridge Liquid Vape Disita Petugas
Ilustrasi narkotika/narkoba. (Shutterstock)
Baca 10 detik
  • Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua pemuda (CR dan AMS) karena penyalahgunaan ganja sintetis cair di apartemen Jakarta Pusat.
  • Pelaku mencampurkan ganja sintetis cair ke dalam liquid rokok elektrik dan membelinya secara daring dari Sukabumi.
  • Petugas menyita 14 *cartridge* berisi zat sintetis; tersangka terancam pasal narkotika dan penyesuaian pidana.

Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat menciduk dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja sintetis dalam bentuk cair.

Para pelaku menggunakan narkotika tersebut dengan cara mencampurkannya ke dalam liquid rokok elektrik guna mengelabui petugas.

Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Vernal Armando Sambo, mengatakan kedua tersangka diketahui berinisial CR (20) dan AMS (20).

Keduanya ditangkap oleh petugas di sebuah kamar apartemen di kawasan Jalan MH Thamrin, Kebon Melati, Jakarta Pusat.

Mereka memasukkan cairan ganja sintetis tersebut ke dalam sejumlah cartridge guna memudahkan penggunaan.

“Tim mendapati 2 orang dengan gerak-gerik mencurigakan sesuai dengan informasi yang diterima,” kata Vernal saat dikonfirmasi, Selasa (27/1/2026).

Kepada petugas, kedua tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Liquid yang mengandung ganja sintetis itu dibeli secara daring.

Meski pembayaran dilakukan melalui transfer, barang haram tersebut harus diambil langsung di wilayah Sukabumi.

Kedua tersangka juga mengaku narkotika tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak diperjualbelikan secara luas.

Baca Juga: Pura-pura Jadi Kurir Ekspedisi, Dua Pengedar Narkoba di Tangerang Tak Berkutik Diciduk Polisi

Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 14 cartridge liquid yang mengandung zat sintetis, enam cartridge bekas pakai, sebuah cangklong, sebuah timbangan digital, serta tiga tabung whipping gas.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 dan 610 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI