KPK Absen di Sidang Perdana Praperadilan, Kubu RJ Lino Kecewa

Chandra Iswinarno, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 04 Mei 2021 | 15:01 WIB
KPK Absen di Sidang Perdana Praperadilan, Kubu RJ Lino Kecewa
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino menaiki mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/3/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (4/5/2021) ditunda.

Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak termohon absen. Atas hal itu, kubu RJ Lino kecewa atas sikap lembaga antirasuah tersebut pada hari ini. Sebab, KPK melalui juru bicaranya, Ali Fikri menyatakan siap hadir dalam persidangan.

"Pada hari ini kalau dikatakan kecewa ya kecewa. Karena pada prinsipnya yang kami harapkan, seperti yang disampaikan juru bicara KPK adalah KPK sudah menyusun jadwal dan siap untuk hadir. Tapi kenyataannya hari ini tidak hadir," ungkap kuasa hukum RJ Lino, Agus Dwiwarsono usai sidang.

Agus mengatakan, pada prinsipnya gugatan yang dilayangkan tersebut merujuk pada ketentuan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 atau Undang-undang KPK baru. Tepat pada Pasal 40, dinyatakan bahwa masa penyidikan paling lama adalah dua tahun.

Sejurus dengan hal tersebut, Agus turut menyinggung soal Surat Perintah Penyidikan tertanggal 15 Desember 2015. Artinya, Lino saat ini telah menjalani masa penahanan hampir lima tahun lebih.

"Dan itu sudah melewati ketentuan yang diatur dalam UU KPK sendiri. Dan di sana adalah ketentuan menghentikan meskipun dengan frasa dapat menghentikan pemyidikan. Tetapi frasa dapat menghentikam itu artinya dibatasi oleh waktu dua tahun maksimal," jelasnya.

Agus turut menyinggung soal ketentuan Pasal 11 ayat 1 huruf B dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Dalam pasal itu disebutkan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang nilainya paling sedikit Rp 1 miliar.

"Tetapi faktanya setelah dilakukan penahanan terhadap Pak Lino, dilakukan pemeriksaan lanjutan dan ini berarti KPK tidak melaksanakan kewajibannya menurut ketentuan pasal 40, 11, dan 70 C," beber Agus.

"Pasal 70 C tegas menyebutkan, terhadap semua pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua proses hukum penyelidikan, penyidikan, penuntutan yang belum selesai harus terus dilakukan berdasarkan Undang-Undang ini," lanjut dia.

baca juga

Sebelumnya, KPK menyatakan siap untuk mengikuti semua proses hukum dalam praperadilan yang diajukan oleh tersangka mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino yang baru ditahan, setelah berstatus tersangka sejak 2015.

Sebelumnya, Ali Fikri menyebut lembaganya meyakini semua proses penyidikan kasus hingga akbirnya menahan RJ Lino, sudah sesuai mekanisme hukum.

"KPK tentu siap hadapi permohonan praperadilan dimaksud. Kami yakin bahwa seluruh proses penyidikan maupun penahanan yang kami lakukan telah sesuai mekanisme aturan hukum yang berlaku," ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (26/4/2021).

Menurut Ali, Kepala Biro Hukum KPK tentunya akan menyusun jawaban dan menyampaikan dihadapan majelis hakim atas pengajuan permohonan praperadilan RJ Lino itu.

" KPK melalui Biro Hukum segera susun jawaban dan akan menyampaikannya di depan sidang permohonan praperadilan," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Novel Disebut Gagal Lolos Tes ASN KPK, Komisi III Ogah Percaya Kabar Burung

Novel Disebut Gagal Lolos Tes ASN KPK, Komisi III Ogah Percaya Kabar Burung

News | Selasa, 04 Mei 2021 | 14:16 WIB

KPK Absen di Praperadilan RJ Lino, Sidang Ditunda Dua Pekan Ke Depan

KPK Absen di Praperadilan RJ Lino, Sidang Ditunda Dua Pekan Ke Depan

News | Selasa, 04 Mei 2021 | 14:06 WIB

Terima Tiga Laporan Kasus Azis Syamsuddin, MKD DPR Akan Periksa Pelapor

Terima Tiga Laporan Kasus Azis Syamsuddin, MKD DPR Akan Periksa Pelapor

News | Selasa, 04 Mei 2021 | 13:51 WIB

Terkini

Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat

Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:14 WIB

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:45 WIB

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:25 WIB

DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:10 WIB

Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi

Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:29 WIB

DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif

DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:18 WIB

Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!

Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:02 WIB

Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung

Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:46 WIB

Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:20 WIB

Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas

Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:08 WIB

×