PASAL 3
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup perjanjian kerjaama ini adalah:
- PARA PIHAK sepakat bahwa dalam kerjasama ini membagi kewajiban, dimana PIHAK PERTAMA menyediakan permodalan sebesar 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
- Dan PIHAK KEDUA akan mengoptimalkan kemampuan, pengalaman dan jaringan usaha.
PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
PIHAK PERTAMA berkewajiban:
- Menyediakan dana sebesar 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) untuk pengelolaan usaha.
- Memberikan kewenangan kepada pihak kedua untuk mengatur pembiayaan budidaya dan pemasaran cabai.
PIHAK PERTAMA berhak:
- Menerima bagi hasil setara 2,5 % (dua koma lima persen) dari total modal yaitu sebesar Rp 625.000,00 (enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) setiap bulan.
PIHAK KEDUA berkewajiban:
- Melakukan pengelolaan pemasaran tomat dan sayuran lainnya
- Mentransfer bagi hasil kepada PIHAK PERTAMA setiap tanggal 28, yang dimulai sejak tanggal 28 Juli 2021 sampai perjanjian ini berakhir.
- Mengembalikan total modal dari PIHAK PERTAMA (Rp 25.000.000,00) pada saat perjanjian ini berakhir
PIHAK KEDUA berhak:
- Mendapat kewenangan untuk mengatur biaya operasional.
- Menerima keuntungan dari pengelolaan budidaya tomat dan sayuran lainnya.
PASAL 5
PELAKSANAAN
- Dana disiapkan PIHAK PERTAMA
- Dana dikeluarkan sesuai dengan keperluan PIHAK KEDUA untuk pemasaran dan biaya operasional lainnya
PASAL 6
BAGI HASIL
Baca Juga: Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB, Apa Saja Isi dan Syaratnya?
PIHAK PERTAMA mendapatkan bagi hasil sebesar 2,5 % dari total modal.
PASAL 7
JANGKA WAKTU
Perjanjian kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun, terhitung mulai tanggal 1 Juni 2021 sampai dengan tanggal 1 Juni 2023.
PASAL 8
BERAKHIRNYA PERJANJIAN
PARA PIHAK sepakat bahwa Perjanjian Kerjasama ini berakhir bilamana:
- Jangka waktu Perjanjian Kerjasama ini telah berakhir dan tidak diperpanjang lagi.
- Salah satu pihak tidak memenuhi salah satu ketentuan dalam pasal-pasal serta ayat-ayat Perjanjian Kerjasama ini.
- Force Majeur yang menyebabkan tidak mungkin dilaksanakannya kembali Perjanjian Kerjasama ini.
PASAL 9
PERSELISIHAN