Hukuman Menghina Negara Lain di Kasus Penghina Palestina

Rifan Aditya

Kamis, 20 Mei 2021 | 13:58 WIB
Hukuman Menghina Negara Lain di Kasus Penghina Palestina
Hukuman menghina negara lain - Siswa SMA di Bengkulu hina Palestina dikeluarkan dari sekolah [Foto: Antara]

Suara.com - Siswa berinisal MS di Bengkulu dikeluarkan dari sekolah usai videonya menghina Palestina tersebar luas di media sosial. Apakah hukuman seperti itu pantas diberikan? Lalu bagaimana hukuman menghina negara lain yang berlaku di Indonesia? Simak penjelasan berikut. 

Perlu diketahui, MS dalam video berdurasi 7 detik itu dengan lantangnya menghina Palestina dengan kata-kata yang tak pantas serta menyerukan ujaran kebencian untuk menyerang Palestina.

Berdasarkan rapat yang dilakukan dengan Dinas Cabdin Pendidikan Wilayah VIII Kabupaten Benteng dengan pihak sekolah, maka diputuskan jika MS harus dikembalikan ke orang tuanya. Sedangkan, proses hukumnya sendiri tidak dilanjutkan. Menurut Kepala Kepolisian Resort Bengkulu Tengah, AKBP ARY Baroto. Kasus  ini telah diselesaikan dengan proses system restorative justice.

Rapat yang saat itu dihadiri oleh Kapolres Benreng, Wakapolres Benteng, Kasat Intel Polres Benteng, Kasat Reskrim Polres Benreng, Kapal Cabdin Pendidikan Wilayah VIII Benteng, FKUB, Badan Kesbangpol Benteng, Kemenag Benteng, Komisi I DPRD Benteng, Kepala sekolah serta Komite telah memutuskan untuk memaafkan perilaku MS dan tidak membawanya ke jalur pidana.

Lantas, apakah ada hukum tertentu bagi penghina negara orang lain?

Penghina Palestina yang Jadi Tersangka

Video Ucok menghina Palestina yang viral di TikTok / youtube.com
Video Ucok menghina Palestina yang viral di TikTok / youtube.com

Jika merujuk ke kasus serupa, maka sial bagi seorang pria asal Lombok berinisial HL satu ini. Petugas kebersihan di salah satu kampus swasta ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka usai membuat konten serupa terkait penghinaan  terhadap Palestina.

HL alias Ucok, pemuda berusia 23 tahun ini diganjar dengan hukuman sesuai Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45a (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) soal ujaran kebencian terkait SARA:

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”

Namun sebenarnya. masih menjadi pertanyaan apakah Palestina termasuk dalam frasa “golongan” pada pasal tersebut dan apakah ketentuan tersebut juga berlaku bagi negara lain.

Hukuman Menghina Kepala Negara Sahabat dan Dubes Asing

Sementara itu, dalam RKUHP terdapat larangan menghina kepala negara sahabat dan para dubes asing di Indonesia. Aturan itu terdapat pada RKUHP Pasal 218 ayat 1 berbunyi:

"Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV."

Lalu Pasal 218 Ayat 2 berbunyi:

"Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siswi SMA Hina Palestina Dikeluarkan dari Sekolah, KPAI Buka Suara

Siswi SMA Hina Palestina Dikeluarkan dari Sekolah, KPAI Buka Suara

Riau | Kamis, 20 Mei 2021 | 12:40 WIB

KPAI Sayangkan Sanksi Drop Out Siswi SMA Hina Palestina di TikTok

KPAI Sayangkan Sanksi Drop Out Siswi SMA Hina Palestina di TikTok

News | Kamis, 20 Mei 2021 | 09:29 WIB

Siswi SMA Hina Palestina Dikeluarkan dari Sekolah, Ini Kata Kemendikbud

Siswi SMA Hina Palestina Dikeluarkan dari Sekolah, Ini Kata Kemendikbud

News | Rabu, 19 Mei 2021 | 17:27 WIB

Terkini

Sadis! Pemuda Tewas di Biliar Grogol Sengaja Dijatuhkan dari Lantai 2 usai Cekcok Mabuk Miras

Sadis! Pemuda Tewas di Biliar Grogol Sengaja Dijatuhkan dari Lantai 2 usai Cekcok Mabuk Miras

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:13 WIB

Modal Rp5 Miliar Tagih Rp44 Miliar, Tiga ASN Kemendag Didakwa Korupsi Gerobak Rp39 M

Modal Rp5 Miliar Tagih Rp44 Miliar, Tiga ASN Kemendag Didakwa Korupsi Gerobak Rp39 M

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:02 WIB

Viral Bocah 6 Tahun di Jakpus Pingsan Tersengat Listrik, Polisi Usut Dugaan Perundungan

Viral Bocah 6 Tahun di Jakpus Pingsan Tersengat Listrik, Polisi Usut Dugaan Perundungan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 18:47 WIB

Tito Karnavian Siap 'Tempur' Bahas RUU Pemilu: Apa Pun Skenarionya Kami Siap

Tito Karnavian Siap 'Tempur' Bahas RUU Pemilu: Apa Pun Skenarionya Kami Siap

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 18:41 WIB

Mahasiswa Jaksel Turun ke Jalan, Desak Copot Menkeu dan Tolak Kenaikan BBM

Mahasiswa Jaksel Turun ke Jalan, Desak Copot Menkeu dan Tolak Kenaikan BBM

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 18:40 WIB

Ketua Harian Dekranas Tri Tito: Publikasi yang Baik Kunci Memperluas Gaung Kerajinan Nasional

Ketua Harian Dekranas Tri Tito: Publikasi yang Baik Kunci Memperluas Gaung Kerajinan Nasional

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 18:34 WIB

Susah Cari Lahan di Kota, Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dipangkas?

Susah Cari Lahan di Kota, Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dipangkas?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 18:25 WIB

Benarkah Mama Sinta Diculik Pakai Pesawat? Pangdam Mandala Trikora Akhirnya Buka Suara

Benarkah Mama Sinta Diculik Pakai Pesawat? Pangdam Mandala Trikora Akhirnya Buka Suara

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 18:13 WIB

Saya Hanya Pelaksana: Ketua Tim Pemeriksaan BPK Klaim Tak Terima Uang Suap

Saya Hanya Pelaksana: Ketua Tim Pemeriksaan BPK Klaim Tak Terima Uang Suap

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 17:59 WIB

Dolar Menguat, Menkes Bakal Panggil Industri Farmasi yang Naikkan Harga Obat di Atas Ketentuan

Dolar Menguat, Menkes Bakal Panggil Industri Farmasi yang Naikkan Harga Obat di Atas Ketentuan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 17:51 WIB