UU PSDN yang Mengatur Komponen Cadangan Digugat ke MK, Kenapa?

Reza Gunadha | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Senin, 31 Mei 2021 | 19:24 WIB
UU PSDN yang Mengatur Komponen Cadangan Digugat ke MK, Kenapa?
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). [ANTARA/Rosa Panggabean]

Suara.com - Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan mengajukan uji materiil Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara, ke Mahkamah Konstitusi, Senin (31/5/2021).

Pengajuan judicial review tersebut dilakukan karena adanya sejumlah masalah pada pasal-pasal UU PSDN yang mengatur komponen cadangan pertahanan negara.

Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan adalah gabungan sejumlah lembaga seperti Imparsial, KontraS, Yayasan Kebajikan Publik Jakarta, PBHI, LBH Jakarta, LBH Pers.

Kemudian terdapat pula pemohon uji materiil UU PSDN seperti Ikhsan Yosarie, Gustika Fardani Jusuf dan Leon Alvinda Putra. 

Pasal yang dimintakan mereka untuk dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi ialah Pasal 4 ayat (2) dan (3), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 20 ayat (1) huruf a, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 46, Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 75, Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 81 dan Pasal 82 UU PSDN.

Selain pasal tersebut, Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan juga mengajukan beberapa substansi yang dianggap bermasalah secara hukum, hak asasi manusia, dan tatakelola sistem pertahanan-keamanan di dam UU PSDN. Mereka meminta untuk dibatalkan juga oleh MK. 

Salah satu subtansi yang dianggap bermasalah adalah terkait lingkup ancaman yang sangat luas. Pada pasal 4 UU PSDN dikatakan kalau ruang lingkup ancaman meliputi ancaman militer, ancaman nonmiliter dan ancaman hibrida. 

Menurut mereka, luasnya ruang lingkup ancaman malah akan menimbulkan permasalahan tersendiri.

Sebab, komponen cadangan yang telah disiapkan dan dibentuk pemerintah dapat digunakan untuk menghadapi ancaman keamanan dalam negeri seperti dalih untuk menghadapi ancaman bahaya komunisme, terorisme, dan konflik dalam negeri. 

"Itu yang berpotensi menimbulkan terjadinya konflik horizontal di masyarakat," demikian yang tertulis dalam keterangan pers Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan di Jakarta.

Substansi masalah lainnya adalah penetapan komponen cadangan berupa sumber daya buatan serta sarana dan prasarana nasional mengabaikan prinsip kesukarelaan.

Untuk menjadi komponen cadangan, kedua sumber daya serta sarana dan prasarana yang dikelola baik oleh warga negara maupun swasta tersebut hanya melewati verifikasi dan klasifikasi oleh Kementerian Pertahanan tanpa kesukarelaan dari pemilik. 

"Dengan demikian, UU ini tidak memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak properti yang merupakan bagian dari hak asasi manusia. Hal ini akan membuka ruang potensi konflik sumber daya alam dan konflik pertanahan antara negara dan masyarakat," jelasnya. 

Karena itu mereka menilai ketentuan dalam pasal Pasal 17, Pasal 28, Pasal 66 ayat (2), Pasal 79, Pasal 81 dan Pasal 82 UU A Quo tidak mengatur secara rinci penetapan sumber daya alam dan sumber daya buatan, sebagai komponen cadangan.

Eksesnya, hal itu bisa menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar prinsip conscientious objection bagi pemilik atau pengelola sumber daya alam, sumber daya buatan dan sarana prasarana lain. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PBHI: Pelaku Penganiayaan Jurnalis Tempo di Surabaya Diduga Oknum Polisi

PBHI: Pelaku Penganiayaan Jurnalis Tempo di Surabaya Diduga Oknum Polisi

News | Selasa, 30 Maret 2021 | 12:39 WIB

Kemhan Bakal Rekrut ASN untuk Komcad, Tapi Harus Penuhi Syarat

Kemhan Bakal Rekrut ASN untuk Komcad, Tapi Harus Penuhi Syarat

News | Jum'at, 19 Maret 2021 | 15:31 WIB

Tahun 2021, Kemhan Akan Rekrut 25 Ribu Orang untuk Komponen Cadangan

Tahun 2021, Kemhan Akan Rekrut 25 Ribu Orang untuk Komponen Cadangan

News | Jum'at, 12 Maret 2021 | 15:59 WIB

Komcad Bakal Dilatih Menembak, Ini Syarat dan Usia jika Mau Daftar

Komcad Bakal Dilatih Menembak, Ini Syarat dan Usia jika Mau Daftar

News | Jum'at, 12 Maret 2021 | 15:17 WIB

Capai Rp1 T, Kemenhan: Pelatihan Komcad untuk Menghemat Anggaran Negara

Capai Rp1 T, Kemenhan: Pelatihan Komcad untuk Menghemat Anggaran Negara

News | Jum'at, 12 Maret 2021 | 14:16 WIB

Polisi Didesak Usut Penganiayaan Pembela HAM di Tamansari Bandung

Polisi Didesak Usut Penganiayaan Pembela HAM di Tamansari Bandung

Jabar | Senin, 15 Februari 2021 | 14:42 WIB

6 Orang Meninggal, PBHI Kecam Kriminalisasi Warga Tolak Tambang Sungai Bila

6 Orang Meninggal, PBHI Kecam Kriminalisasi Warga Tolak Tambang Sungai Bila

Sulsel | Rabu, 10 Februari 2021 | 06:28 WIB

Kasus Salah Tangkap Dosen UMI, PBHI Minta Kapolri Evaluasi Polda Sulsel

Kasus Salah Tangkap Dosen UMI, PBHI Minta Kapolri Evaluasi Polda Sulsel

Sulsel | Selasa, 09 Februari 2021 | 06:02 WIB

Terkini

Janji Xi Jinping kepada Trump: Pastikan Tak Ada Pasokan Senjata China untuk Iran

Janji Xi Jinping kepada Trump: Pastikan Tak Ada Pasokan Senjata China untuk Iran

News | Kamis, 16 April 2026 | 07:26 WIB

Rusia Bela Hak Nuklir Iran, Lavrov Sebut Pengayaan Uranium untuk Tujuan Damai

Rusia Bela Hak Nuklir Iran, Lavrov Sebut Pengayaan Uranium untuk Tujuan Damai

News | Kamis, 16 April 2026 | 07:21 WIB

Kisah Siswa Pulau Batang Dua Tempuh Ujian Kelulusan di Tenda Pengungsian

Kisah Siswa Pulau Batang Dua Tempuh Ujian Kelulusan di Tenda Pengungsian

News | Kamis, 16 April 2026 | 07:17 WIB

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

News | Rabu, 15 April 2026 | 23:00 WIB

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:30 WIB

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:23 WIB

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:00 WIB

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:21 WIB

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:06 WIB

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:53 WIB