Hina Presiden di Medsos Terancam Pidana, Ruhut Sitompul Peringatkan Barisan Sakit Hati

Dany Garjito | Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Selasa, 08 Juni 2021 | 12:35 WIB
Hina Presiden di Medsos Terancam Pidana, Ruhut Sitompul Peringatkan Barisan Sakit Hati
Ruhut Sitompul. [Suara.com/Bowo Raharjo]

Suara.com - Politisi PDIP, Ruhut Sitompul mengaku memberikan dukungan penuh terhadap aturan yang mengatur penghinaan terhadap presiden di media sosial terancam pidana penjara yang diatur dalam Rancangan Kitab Undnag-undang Hukum Pidana (RKHUP).

Dukungan itu disampaikan oleh Ruhut melalui akun Twitter miliknya @ruhutsitompul.

"Aku mendukung 100 persen ancaman pidana menghina presiden di medsos," kata Ruhut seperti dikutip Suara.com, Selasa (8/6/2021).

Menurutnya, peraturan tersebut bisa menjadi pelajaran untuk para kadrun.

Istilah kadrun merujuk pada orang yang berseberangan dengan pemerintahan. Istilah tersebut muncul pada Pilpres 2019 lalu.

"Rasain barisan sakit hati kadrun-kadrun, belajarlah siap kalah siap menang," ungkapnya.

Ruhut dukung RKUHP hina presiden diancam penjara (Twitter/ruhutsitompul)
Ruhut dukung RKUHP hina presiden diancam penjara (Twitter/ruhutsitompul)

Hina Presiden Diancam Penjara

RKUHP kembali menjadi sorotan publik setelah beredarnya draf RKUHP terbaru. Dalam draf terbaru tersebut memuat beberapa pasal kontroversial, salah satunya penghina presiden terancam penjara.

Dalam RKUHP memuat ancaman bagi orang-orang yang menghina Presiden dan/atau Wakil Presiden melalui media sosial diancam pidana maksimal 4,5 tahun penjara.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 218 ayat 1 dan Pasal 219 yang bunyinya sebagai berikut:

Pasal 218 (1): Setiap orang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau denda paling banyak kategori IV.

Pasal 219: Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Tak hanya kepala negara, orang yang menghina lembaga negara lainnya, mulai dari DPR, MPR, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung hingga Badan Pemeriksa Keuangan juga diancam pidana penjara maksimal 2 tahun.

Hal itu tertuang dalam Pasal 353 dan 354 RKUHP yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 353 (1): Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Pasal Kontroversial di Draf RKUHP Terbaru: Ngeprank hingga Tukang Gigi Diancam Penjara!

5 Pasal Kontroversial di Draf RKUHP Terbaru: Ngeprank hingga Tukang Gigi Diancam Penjara!

News | Selasa, 08 Juni 2021 | 08:40 WIB

Hina DPR Bisa Terancam 2 Tahun Penjara, Said Didu: Wakil Rakyat Menghukum Rakyat?

Hina DPR Bisa Terancam 2 Tahun Penjara, Said Didu: Wakil Rakyat Menghukum Rakyat?

News | Selasa, 08 Juni 2021 | 08:10 WIB

2 Terdakwa Korupsi Dana Rehabilitasi Rumah Divonis 2 Tahun Bui

2 Terdakwa Korupsi Dana Rehabilitasi Rumah Divonis 2 Tahun Bui

Sumut | Selasa, 08 Juni 2021 | 06:15 WIB

Terkini

Keliling Pesantren saat Lebaran, Gus Ipul Minta Doa untuk Sekolah Rakyat

Keliling Pesantren saat Lebaran, Gus Ipul Minta Doa untuk Sekolah Rakyat

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:46 WIB

Iran Umumkan Kapal Boleh Lewat Selat Hormuz, Kecuali Teman Israel dan Amerika Serikat

Iran Umumkan Kapal Boleh Lewat Selat Hormuz, Kecuali Teman Israel dan Amerika Serikat

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:40 WIB

Jepang Krisis Energi karena Perang AS - Israel vs Iran, Cadangan BBM Mulai Dilepas

Jepang Krisis Energi karena Perang AS - Israel vs Iran, Cadangan BBM Mulai Dilepas

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:09 WIB

Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman

Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:00 WIB

Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma

Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:46 WIB

KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan

KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:43 WIB

Siang Ini, Wilayah Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang

Siang Ini, Wilayah Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:31 WIB

Siapa 0,07 Persen Rakyat Korea Utara Pemberani yang Tolak Kim Jong Un?

Siapa 0,07 Persen Rakyat Korea Utara Pemberani yang Tolak Kim Jong Un?

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:20 WIB

Rudal Iran Tembus Kota Nuklir Dimona, Pertahanan Udara Israel Makin Dipertanyakan

Rudal Iran Tembus Kota Nuklir Dimona, Pertahanan Udara Israel Makin Dipertanyakan

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:58 WIB

Hanya Berlaku Hari Ini, Tarif MRT Jakarta Dibanderol Rp243

Hanya Berlaku Hari Ini, Tarif MRT Jakarta Dibanderol Rp243

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:50 WIB