Hina Presiden dan DPR Bisa Terancam Pidana, Rocky Gerung: Wah Bisa Habis Saya Digugat

Reza Gunadha, Hernawan

Kamis, 10 Juni 2021 | 13:36 WIB
Hina Presiden dan DPR Bisa Terancam Pidana, Rocky Gerung: Wah Bisa Habis Saya Digugat
Rocky Gerung. (Suara.com/Ali Achmad)

Suara.com - Pengamat politik Rocky Gerung mengomentari pasal dalam RUU KUHP yang menyebut penghinaan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa dikenai pidana.

Rocky Gerung mengatakan, keberadaan pasal tersebut merupakan gejala memburuknya demokrasi. Dia juga memberikan sindiran menohok apabila peraturan tersebut disahkan.

Komentar tersebut disampaikan Rocky Gerung dalam video berjudul "Pasal Zombie, Berani Hina Presiden Jokowi, Awas Pidana Menanti!" yang tayang di saluran YouTube miliknya, Kamis (10/6/2021).

Pemaparan tersebut diawali oleh Hersubeno Arief yang menjelaskan soal RUU KUHP di mana menghina Presiden bisa dikenai hukuman pidana.

Rocky Gerung menimpali dengan mengatakan bahwa dirinya seharusnya yang paling khawatir karena bisa habis digugat oleh DPR.

"Yang paling khawatir (saya), karena kalau pasal itu dihidupkan, wah habis saya, 540 anggota DPR langsung melakukan gugatan," terang Rocky Gerung tertawa, seperti dikutip Suara.com.

Rocky Gerung soal RUU KUHP Pasal penghinaan Presiden dan DPR (YouTube/RockyGerungOfficial).
Rocky Gerung soal RUU KUHP Pasal penghinaan Presiden dan DPR (YouTube/RockyGerungOfficial).

Menyoal pasal RUU KUHP tersebut, Rocky Gerung menyebutnya sebagai gejala memburuknya demokrasi di Indonesia.

"Ini satu gejala memburuknya demokrasi. Mestinya demokrasi bertumbuh, pidana terhadap pikiran publik berkurang apalagi terhadap kritik dan hinaan kepada presiden," paparnya.

Rocky Gerung kemudian menyoroti pasal serupa yang pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi beberapa tahun lalu.

baca juga

Meski pasal baru yang diusulkan berbeda, namun menurut Rocky Gerung intinya tetap sama yakni adanya penghinaan terhadap Presiden maupun DPR.

"Mahkamah Konstitusi sudah batalkan, nanti ada debat lain dari yang diusulkan. Memang lain, tapi intinya (sama)," kata Rocky Gerung.

Dia menegaskan, demokrasi tidak boleh menjadi penghalang orang memberikan penghinaan kepada Presiden yang merupakan sebuah jabatan kepala negara.

"Demorasi tidak boleh menghalangi orang memberikan penghinaan terhadap presiden karena yang dihina kepala dari negara yang punya keistimewaan menghasilkan kebijakan, bukan personal," sambung dia.

Rocky Gerung kemudian menyoroti pasal menghina DPR bisa terancam pidana. Dia mengungkit hak imunitas sebagaimana dimiliki anggota DPR.

Dia mengingatkan bahwa DPR diberi hak kebal hukum karena dipilih rakyat sebagai wakil untuk membela masyarakat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mobilitas Tinggi, Jokowi Sebut ABK Pelabuhan Sunda Kelapa Wajib Disuntik Vaksin

Mobilitas Tinggi, Jokowi Sebut ABK Pelabuhan Sunda Kelapa Wajib Disuntik Vaksin

News | Kamis, 10 Juni 2021 | 12:12 WIB

Kenang Kebaikan Soeharto, Din Sebut Rezim Jokowi Ingin Pisahkan Pancasila dari Agama

Kenang Kebaikan Soeharto, Din Sebut Rezim Jokowi Ingin Pisahkan Pancasila dari Agama

News | Kamis, 10 Juni 2021 | 11:52 WIB

Debat Panas! Haji Batal, Rocky Gerung ke DPR Bahas Rasa Bersalah Arab Kepada Habib Rizieq

Debat Panas! Haji Batal, Rocky Gerung ke DPR Bahas Rasa Bersalah Arab Kepada Habib Rizieq

News | Kamis, 10 Juni 2021 | 08:34 WIB

Terkini

Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang

Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:12 WIB

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:53 WIB

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45 WIB

Jurus Out of the Box Prananda Surya Paloh Rombak Wajah Garda Pemuda NasDem

Jurus Out of the Box Prananda Surya Paloh Rombak Wajah Garda Pemuda NasDem

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:41 WIB

Indonesia Mau ke Piala Dunia 2030? DPR: Syaratnya Satu, Siapkan Anggaran

Indonesia Mau ke Piala Dunia 2030? DPR: Syaratnya Satu, Siapkan Anggaran

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:34 WIB

Ketua KPK dan Jaksa Agung Bahas Nasib Kasus Febrie Adriansyah, Bakal Disupervisi?

Ketua KPK dan Jaksa Agung Bahas Nasib Kasus Febrie Adriansyah, Bakal Disupervisi?

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:31 WIB

Didesak Hajar 'Bajingan' Kasus Eks Jampidsus, Prabowo Disentil Jangan Cuma Omon-omon

Didesak Hajar 'Bajingan' Kasus Eks Jampidsus, Prabowo Disentil Jangan Cuma Omon-omon

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:27 WIB

9 Rute Transjakarta Terdampak Rekayasa Imbas Pembongkaran JPO Tendean

9 Rute Transjakarta Terdampak Rekayasa Imbas Pembongkaran JPO Tendean

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:24 WIB

Sempat Sulit Dijual, Kejagung Lelang 90 Unit Apartemen Benny Tjokro Senilai Rp219,7 Miliar

Sempat Sulit Dijual, Kejagung Lelang 90 Unit Apartemen Benny Tjokro Senilai Rp219,7 Miliar

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:16 WIB

Gus Ipul Buka MPLS Perdana Sekolah Rakyat Permanen di Sragen

Gus Ipul Buka MPLS Perdana Sekolah Rakyat Permanen di Sragen

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:09 WIB

×