Sebut Menag dan DPR Sebar Hoaks Pembatalan Haji, Rizieq: Tak Satu Pun Mereka Dituntut

Kamis, 10 Juni 2021 | 17:02 WIB
Sebut Menag dan DPR Sebar Hoaks Pembatalan Haji, Rizieq: Tak Satu Pun Mereka Dituntut
Habib Rizieq Shihab saat membacakan pleidoi dalam sidang lanjutan kasus swab test RS UMMI di PN Jaktim, Kamis (10/6/2021). (Foto: bidik layar video)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Terdakwa Mohammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab terbukti secara sah dan menyakinkan menyebarkan berita bohong secara dengan sengaja hingga timbulkan keonaran," kata salah satu jaksa saat bacakan tuntutan, Kamis (3/6/2021). 

Jaksa kemudian menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap Rizieq atas kasus swab test RS UMMI. Hukuman itu akan dipotong selama masa penahanan Rizieq. 

"Dua menjatuhkan pidana penjara terhadap Mohammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab elama 6 tahun penjara dan dipotong masa penahanan terdakwa," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI