Sebelumnya, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko yang mewakili 75 Pegawai KPK meyakini pimpinan KPK melakukan dugaan maladministrasi.
Dugaan itu didasarkan pada banyaknya kejanggalan dalam permusukan perkom, dan pelaksanaan TWK.
Selain itu, kata Sujanarko, terdapat surat keputusan pimpinan KPK yang membebastugaskan 75 pegawai KPK dengan alasan tidak lulus TWK.
"Banyak sekali maladministrasi yang sudah dilakukan pimpinan KPK, baik penerbitan SK, prosesnya. Termasuk penonaktifan 75 pegawai yang tak ada dasarnya," ungkap Sujanarko, Rabu (19/5).