Jaksa Sebut Status Imam Besar Rizieq Hanya Isapan Jempol, Kuasa Hukum: Bukan Urusan Kami

Senin, 14 Juni 2021 | 14:36 WIB
Jaksa Sebut Status Imam Besar Rizieq Hanya Isapan Jempol, Kuasa Hukum: Bukan Urusan Kami
Habib Rizieq Shihab saat menjalani sidang vonis kasus kerumunan Megamendung di PN Jaktim. (Suara.com/Bagaskara)

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Mohammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab elama 6 tahun penjara dan dipotong masa penahanan terdakwa," tuturnya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI