Rizieq Dinilai Sering Berucap Kasar di Sidang, Kuasa Hukum: Jaksa juga Gak Sopan

Agung Sandy Lesmana, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 14 Juni 2021 | 15:04 WIB
Rizieq Dinilai Sering Berucap Kasar di Sidang, Kuasa Hukum: Jaksa juga Gak Sopan
Habib Rizieq Shihab saat membacakan pleidoi dalam sidang lanjutan kasus swab test RS UMMI di PN Jaktim, Kamis (10/6/2021). (Foto: bidik layar video)

Suara.com - Jaksa penuntut umum atau JPU menilai kalau Habib Rizieq Shihab dalam nota pembelaan atau pledoinya banyak mengeluarkan kata-kata kasar yang tak patut disampaikan dalam ruang sidang dalam kasus swab test RS UMMI. 

Menanggapi hal itu, salah satu kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, justru mengatakan, kalau ucapan jaksa dalam repliknya juga banyak menyematkan kata-kata kasar. 

"Dan jangan lupa jaksa menanggapinya apa dengan caranya baik? Apa kata-katanya juga baik? Tadi saya kalau itu juga bisa berpersepsi bahwa tanggapannya itu menurut kami kurang sopan kurang baik. Menegurnya juga baik tadi menurut kami kata-kata juga kasar," kata Aziz ditemui di PN Jakarta Timur, Senin (14/6/2021).

Sementara itu Aziz menjelaskan, kalau Rizieq tak bermaksud untuk menyinggung siapa pun atas kata-kata yang dinilai kasar dalam pledoinya. Soal ada yang tersinggung, kata Aziz, dikembalikan kepada pribadi masing-masing. 

"Akan tetapi jika ada yang tersinggung ternyata oleh ucapan beliau itu adalah urusan mereka masing-masing jadi yang dimaksud habib itu adalah hal-hal yang memang harus diucapkan secara tegas secara jelas," tuturnya.

Lebih lanjut, Aziz menyatakan, apa yang diutarakan Rizieq dalam pledoi hanya untuk menegaskan dan menyuarakan kondisi psikologis lantaran diperkarakan soal pelanggaran protokol kesehatan. 

"Dan akhirnya cenderung beberapa pihak mungkin menilai cenderung kasar. Tapi sebenarnya tidak seperti itu. Beliau sangat baik tapi kan sesuatu itu harus tempatkan sesuai proporsinya. Yang keras harus kira keraskan juga dengan cara cara yang baik tentunya," tandasnya. 

Jaksa Balas Pleidoi

Sebelumnya, jaksa penuntut umum atau JPU menyayangkan aksi Habib Rizieq Shihab yang menyematkan kata-kata dinilai kasar dan menghujat dalam nota pembelaan atau pledoinya atas tuntutan dalam kasus swab test RS UMMI. Jaksa menyebut Rizieq tak pantas menyandang status imam besar. 

baca juga

Jaksa menilai, ucapan-ucapan Rizieq tersebut tak sepatutnya diucapkan. Pasalnya Rizieq selama ini dianggap mempunyai akhlak yang baik. 

"Tanpa filter, kalimat-kalimat seperti ini lah dilontarkan terdakwa dan tidak seharusnya  diucapkan yang mengaku dirinya berakhlakulkarimah tetapi dengan mudahnya terdakwa menggunakan kata-kata kasat sebagaimana di atas," tuturnya. 

Lebih lanjut, Jaksa kemudian menyoroti status Rizieq sebagai imam besar. Menurut Jaksa sandangan status tersebut tak pantas disematkan kepada Rizieq. 

"Padahal status terdakwa sebagai guru, yang dituakan, tokoh, dan berilmu. Ternyata yang didengung-dengungkan sebagaimana imam besar hanya isapan jempol belaka," tandasnya.

Rizieq Dituntut 6 Tahun Bui

Dalam kasus tes swab RS Ummi, Rizieq resmi dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara. 

Jaksa menyatakan Rizieq telah bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI. 

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Mohammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab elama 6 tahun penjara dan dipotong masa penahanan terdakwa," tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Status Imam Besar Disoal, PH Tak Peduli Ada yang Tersinggung karena Rizieq Berkata Kasar

Status Imam Besar Disoal, PH Tak Peduli Ada yang Tersinggung karena Rizieq Berkata Kasar

Jakarta | Senin, 14 Juni 2021 | 14:51 WIB

Rizieq Seret Nama Budi Gunawan, Wiranto dan Tito di Sidang, Jaksa: Cari Panggung!

Rizieq Seret Nama Budi Gunawan, Wiranto dan Tito di Sidang, Jaksa: Cari Panggung!

News | Senin, 14 Juni 2021 | 12:49 WIB

Depankan Restorative Justice Kasus Rizieq, Fraksi PKS ke Jaksa Agung: Tak Perlu Lebay Pak

Depankan Restorative Justice Kasus Rizieq, Fraksi PKS ke Jaksa Agung: Tak Perlu Lebay Pak

News | Senin, 14 Juni 2021 | 12:27 WIB

Rizieq Lontarkan Kata Kasar di Pledoi, Jaksa: Status Imam Besar Hanya Isapan Jempol Belaka

Rizieq Lontarkan Kata Kasar di Pledoi, Jaksa: Status Imam Besar Hanya Isapan Jempol Belaka

News | Senin, 14 Juni 2021 | 12:15 WIB

Terkini

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Waspada Hujan Lebat Imbas Bibit Siklon 97 W

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Waspada Hujan Lebat Imbas Bibit Siklon 97 W

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 06:46 WIB

Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat

Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:14 WIB

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:45 WIB

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:25 WIB

DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:10 WIB

Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi

Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:29 WIB

DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif

DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:18 WIB

Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!

Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:02 WIB

Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung

Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:46 WIB

Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:20 WIB

×