Jangan Sampai Lolos, Ini 5 Pasal Pembunuh Demokrasi Dalam RKUHP

Senin, 14 Juni 2021 | 22:21 WIB
Jangan Sampai Lolos, Ini 5 Pasal Pembunuh Demokrasi Dalam RKUHP
Warga melintas di depan mural bertuliskan "#Tolak RKUHP" di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, Sabtu (28/9). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

c. Tanpa izin pengadilan merekam, mempublikasikan secara langsung atau membolehkan untuk dipublikasikan proses persidangan. 

"Pasal 281 huruf b dan c RKUHP sangat bersinggungan dengan kebebasan berpendapat, hak atas informasi, dan kemerdekaan Pers," ungkapnya. 

Pasal 281 huruf b RKUHP dianggap dapat dengan mudah menyasar akademisi, pers/media, hingga kelompok masyarakat sipil karena melarang setiap orang untuk tidak bersikap tidak hormat seperti menuduh hakim yang berpihak. 
 

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI