c. Tanpa izin pengadilan merekam, mempublikasikan secara langsung atau membolehkan untuk dipublikasikan proses persidangan.
"Pasal 281 huruf b dan c RKUHP sangat bersinggungan dengan kebebasan berpendapat, hak atas informasi, dan kemerdekaan Pers," ungkapnya.
Pasal 281 huruf b RKUHP dianggap dapat dengan mudah menyasar akademisi, pers/media, hingga kelompok masyarakat sipil karena melarang setiap orang untuk tidak bersikap tidak hormat seperti menuduh hakim yang berpihak.