Wanita Kesal Mobil Orang Parkir Tak Izin di Depan Rumah, Padahal Sudah Ditempel Larangan

Selasa, 15 Juni 2021 | 13:33 WIB
Wanita Kesal Mobil Orang Parkir Tak Izin di Depan Rumah, Padahal Sudah Ditempel Larangan
Wanita emosi mobil orang parkir tak izin di depan rumah, padahal sudah ditempel larangan (TikTok).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Setiap orang yang melakukan perbuatan mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Llau Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana kurungan paling lama (1) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".

Aturan tersebut dipertegas pada Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan) yang menyebutkan, setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunnya fungsi jalan.

Adapun maksud dari "terganggunya fungsi jalan" tersebut tak lain ialah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas lantaran ada penumpukan barang atau benda atau material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain dalam kondisi darurat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI