Suara.com - Seorang wanita paruh baya berinisial SW (54) menikahi brondong berinisial BP (31) untuk membantu mengedarkan narkoba jenis sabu. Keduanya ditangkap oleh anggota personel Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Metro Jakarta Utara di Kampung Bahari, Tanjung Priok.
SW mengaku baru tiga bulan terakhir mengedarkan sabu. Namun, berdasar penyelidikan polisi, yang bersangkutan merupakan bandar yang telah lama ditargetkan.
"Suami tidak bekerja. Iya (suami) bantu mengedarkan," kata SW saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (14/6/2021).
SW mengaku menjual sabu secara eceran. Selama sebulan, dia mengklaim mampu meraup keuntungan jutaan rupiah.
"Sekitar tiga juta," katanya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara menangkap bandar dan pengedar narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Salah satu bandar yang ditangkap merupakan wanita paruh baya berinisial SW.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan menyebut lima rekan SW lainnya yang ditangkap berinisial BP, RZ, SR, RS, dan AR.
"SW ini adalah bandar narkoba di wilayah Kampung Bahari Jakarta Utara," kata Guruh.
Penangkapan terhadap SW dan suami beserta empat lainnya merupakan pengembangan dari kasus pesta sabu bermodus family gathering warga Kampung Bahari di Cipanas, Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: Miris! Wanita Paruh Baya Jadi Bandar Sabu di Kampung Bahari Priok
Dalam penangkapan kali ini, anggota Satreskoba Polres Metro Jakarta Utara mengamankan sejumlah barang bukti narkoba berupa 4,31 gram sabu dan satu paket ganja. Kemudian, plastik klip, timbang digital, alat isap sabu, satu pucuk senjata airsoft gun berikut peluru, senapan angin dan belati.