Kasus Korupsi Benur, Jaksa Cecar Staf Khusus Edhy Prabowo Soal 24 Perusahaan Baru

Erick Tanjung, Welly Hidayat

Rabu, 16 Juni 2021 | 04:40 WIB
Kasus Korupsi Benur, Jaksa Cecar Staf Khusus Edhy Prabowo Soal 24 Perusahaan Baru
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo usai menjalani sidang kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor benih lobster. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Staf Khusus eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi dicecar Jaksa Penuntut Umum atau JPU KPK terkait 24 perusahaan pengekspor benih lobster tak kunjung mendapatkan izin.

Andreau merupakan terdakwa yang dijerat bersama bosnya Edhy dalam kasus suap izin ekspor. Ia dimintai keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Edhy dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa (15/6/2021).

Mulanya dihadapan majelis hakim, Andreau menjelaskan bahwa ada 72 perusahaan yang mendapatkan izin budidaya benih lobster. Kemudian 65 perusahaan dinyatakan lolos dan mendapatkan izin untuk melakukan kegiatan ekspor.

Namun, menurut dia, hanya 41 dari 65 perusahaan yang melakukan kegiatan ekspor benih lobster. Mendengar kesaksian Andreau, Jaksa KPK pun mencecar dan menanyakan 24 perusahaan yang telah dinyatakan lolos kenapa tidak melakukan kegiatan ekspor?

Andreua pun menjawab bahwa 24 perusahaan itu memang mendapatkan izin, namun mereka belum pernah melakukan kegiatan ekspor. Maka itu, mereka terlebih dahulu menyiapkan sejumlah persiapan.

"Yang belum ekspor saya pastikan adalah perusahaan yang baru mendapatkan izin, dimana mereka harus mempersiapkan instalasi, gudang, packaging. Jadi, mereka benar benar perusahaan baru yang mendapat izin di tahap 4," kata Andreau.

Jaksa pun kembali mencecar Andreau apakah puluhan perusahaan yang belum melakukan ekspor, karena tidak memiliki kerja sama dengan PT Aero Citra Kargo (PT ACK). Diketahui, PT ACK merupakan satu-satunya perusahaan yang forwarder atau kargo benur dalam kasus izin ekspor benih lobster.

"Karena perusahaan itu nggak bekerjasama dengan PT ACK?" tanya Jaksa KPK.

Andreau pun hanya menjawab singkat. Ia, pastikan tidak ada kaitannya PT ACK dengan puluhan perusahaan yang belum melakukan ekspor tersebut. "Saya pastikan tidak," jawab Andreau.

baca juga

Dalam dakwaan Jaksa, Edhy menerima suap sekitar Rp24,6 miliar dan USD 77 Ribu terkait kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020.

Jaksa Ronald merinci penerimaan suap Edhy diterimanya melalui perantara yakni, Sekretaris Pribadinya Amiril Mukminin dan staf khususnya Safri menerima sejumlah USD 77 ribu dari bos PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.

Sedangkan, uang suap senilai Rp24,6 miliar, Edhy juga masih menerima dari Suharjito. Edhy mendapatkan uang itu melalui Amiril Mukminin; staf pribadi Istri Edhy, Iis Rosita Dewi selaku Anggota DPR RI Ainul Faqih; dan staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Edhy didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Pesan Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti ke Petambak Dipasena

Ini Pesan Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti ke Petambak Dipasena

Lampung | Selasa, 15 Juni 2021 | 17:22 WIB

Pensiun Jadi Menteri, Susi Pudjiastuti Sibuk Pungut Sampah

Pensiun Jadi Menteri, Susi Pudjiastuti Sibuk Pungut Sampah

Jabar | Senin, 14 Juni 2021 | 18:52 WIB

Rizieq Dinilai Sering Berucap Kasar di Sidang, Kuasa Hukum: Jaksa juga Gak Sopan

Rizieq Dinilai Sering Berucap Kasar di Sidang, Kuasa Hukum: Jaksa juga Gak Sopan

News | Senin, 14 Juni 2021 | 15:04 WIB

Terkini

Kapolri, Jaksa Agung dan Panglima Jangan Cuma Salaman! Publik Tunggu Nyali Tuntaskan Kasus Febrie

Kapolri, Jaksa Agung dan Panglima Jangan Cuma Salaman! Publik Tunggu Nyali Tuntaskan Kasus Febrie

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:30 WIB

Penghentian Pendataan MBG oleh Kejaksaan Dipertanyakan, Diduga Ada Tarik Ulur Politik

Penghentian Pendataan MBG oleh Kejaksaan Dipertanyakan, Diduga Ada Tarik Ulur Politik

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:13 WIB

Skincare Kian Laris di TikTok Shop, BPOM Malah Temukan 9.042 Tautan Kosmetik Ilegal

Skincare Kian Laris di TikTok Shop, BPOM Malah Temukan 9.042 Tautan Kosmetik Ilegal

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:12 WIB

Jawab Kritik DPR, Menkeu Purbaya Pastikan Dana Pendidikan 20 Persen Tak Diganggu

Jawab Kritik DPR, Menkeu Purbaya Pastikan Dana Pendidikan 20 Persen Tak Diganggu

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:04 WIB

Detik-Detik Evakuasi Truk Towing yang Tersangkut JPO Tendean, Crane Besar Diterjunkan

Detik-Detik Evakuasi Truk Towing yang Tersangkut JPO Tendean, Crane Besar Diterjunkan

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:58 WIB

'Jangan Ada Dusta!', Pesan Menohok Jaksa KPK di Sidang Suap Bea Cukai Rp78 Miliar

'Jangan Ada Dusta!', Pesan Menohok Jaksa KPK di Sidang Suap Bea Cukai Rp78 Miliar

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:55 WIB

Rekayasa Lalu Lintas Imbas Penanganan JPO Tendean, Ini Rute Pengalihan Kendaraan

Rekayasa Lalu Lintas Imbas Penanganan JPO Tendean, Ini Rute Pengalihan Kendaraan

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:50 WIB

Donald Trump Resmi Kirim Surat ke Kongres AS, Perang Dimulai Kembali

Donald Trump Resmi Kirim Surat ke Kongres AS, Perang Dimulai Kembali

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:50 WIB

Di Balik Alih Status RUU Perampasan Aset, DPR Klaim Punya Cara Mempercepat Pembahasan

Di Balik Alih Status RUU Perampasan Aset, DPR Klaim Punya Cara Mempercepat Pembahasan

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:49 WIB

Lawan Narasi 'Lagi Apes', Jaksa KPK Siapkan 40 Saksi di Sidang Suap Bea Cukai

Lawan Narasi 'Lagi Apes', Jaksa KPK Siapkan 40 Saksi di Sidang Suap Bea Cukai

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:46 WIB

×