PPKM Darurat Jawa - Bali Berlaku Besok, Tes GeNose Tak Berlaku Sebagai Syarat Perjalanan

Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Jum'at, 02 Juli 2021 | 20:55 WIB
PPKM Darurat Jawa - Bali Berlaku Besok, Tes GeNose Tak Berlaku Sebagai Syarat Perjalanan
Penumpang tengah melakukan tes skrining Covid-19 di Stasiun Tugu menggunakan GeNose, Kamis (4/2/2021). [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

Suara.com - Surat keterangan vaksin dosis pertama dan surat keterangan negatif Covid-19 melalui tes PCR dan antigen menjadi syarat wajib bagi para pelaku perjalanan dalam negeri di masa PPKM Darurat Jawa - Bali. Hal itu tertuang dalam tertuang dalam Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi Covid-19.

Kepala BNPB, Letjen TNI Ganip Warsito, mengemukakan ada sejumlah poin perubahan yang tertuang dalam SE tersebut. Salah satunya, pelaku perjalanan darat, laut, udara, dan kereta api harus melampirkan surat keterangan negatif Covid-19 yang berlaku 2 X 24 jam.

"Dengan ketentuan untuk seluruh daerah tujuan sebagaimana yang sudah saya sampaikan pemberlakuan syarat vaksinasi di samping itu khusus moda transportasi udara RT PCR diperlakukan maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi E-Hac," kata Ganip, Jumat (2/7/2021).

Rincian perubahan itu, jika merujuk pada slide data yang ditampilakan adalah tidak berlakunya Tes GeNose. Hal itu berlaku bagi seluruh pelaku perjalanan darat, laut, udara, dan kereta api.

Kemudian, bagi penumpang dengan moda transportasi udara, wajib menunjukan hasil tes PCR Negatif yang berlaku 2x24 jam sebelum keberangkatan serta diwajibkan mengisi E-Hac.

Untuk pengguna transportasi darat, baik umum maupun pribadi syaratnya adalah hasil tes PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Jika tes antigen, maksimal 1 X 24 jam sebelum keberangkatan.

"Berikutnya perjalanan transportasi darat pribadi atau umum, sepeda motor, dan kereta api antar kota prasyaratan RT PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau RT antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," beber Ganip.

"Dan yang ketiga untuk transportasi laut sama seperti perjalanan darat dan ditambahkan mengisi E-Hac," Ganip menambahkan.

Kemudian, untuk perjalanan darat kendaraan pribadi dan umum dalam satu wilayah atau Algomerasi tidak diwajibkan vaksin atau RT PCR atau Antigen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PPKM Darurat Diterapkan Besok, Berikut 13 Titik Jalan di Cianjur Ditutup

PPKM Darurat Diterapkan Besok, Berikut 13 Titik Jalan di Cianjur Ditutup

Bogor | Jum'at, 02 Juli 2021 | 20:48 WIB

Tak Ingin Sepeda Dikandangkan? Jangan Gowes Selama PPKM Darurat

Tak Ingin Sepeda Dikandangkan? Jangan Gowes Selama PPKM Darurat

Otomotif | Jum'at, 02 Juli 2021 | 20:31 WIB

PPKM Darurat Dimulai Besok, Ini 5 Hal yang Harus Diperhatikan!

PPKM Darurat Dimulai Besok, Ini 5 Hal yang Harus Diperhatikan!

Health | Jum'at, 02 Juli 2021 | 20:26 WIB

Syarat Perjalanan Selama PPKM Darurat, Wajib Tunjukkan Surat Vaksin Dosis Pertama

Syarat Perjalanan Selama PPKM Darurat, Wajib Tunjukkan Surat Vaksin Dosis Pertama

News | Jum'at, 02 Juli 2021 | 20:20 WIB

Terkini

Pakar Ungkap Trik Licik Sindikat Judol Hayam Wuruk Lolos dari Blokir Pemerintah

Pakar Ungkap Trik Licik Sindikat Judol Hayam Wuruk Lolos dari Blokir Pemerintah

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 08:15 WIB

Buntut Ucapan 'Cuma Perasaan Adik-adik Saja', MC LCC Empat Pilar Kalbar Akhirnya Minta Maaf

Buntut Ucapan 'Cuma Perasaan Adik-adik Saja', MC LCC Empat Pilar Kalbar Akhirnya Minta Maaf

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 07:48 WIB

Eks Direktur BAIS Bongkar Rahasia Dapur Intelijen: Cuma Kasih 'Bisikan', Sisanya Hak Presiden

Eks Direktur BAIS Bongkar Rahasia Dapur Intelijen: Cuma Kasih 'Bisikan', Sisanya Hak Presiden

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 07:18 WIB

Menteri Perang AS Ngamuk ke Senat Saat Minta Rp24 Ribu T untuk Kalahkan Iran

Menteri Perang AS Ngamuk ke Senat Saat Minta Rp24 Ribu T untuk Kalahkan Iran

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 06:47 WIB

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10 WIB

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:36 WIB

Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa

Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:19 WIB

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:54 WIB

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:47 WIB

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:37 WIB