KPPU: Selama PPKM Darurat Harga Obat Covid-19 Lampaui HET

Liberty Jemadu

Kamis, 08 Juli 2021 | 00:05 WIB
KPPU: Selama PPKM Darurat Harga Obat Covid-19 Lampaui HET
Warga mengantre di depot isi ulang oksigen di Manggarai, Jakarta Selatan, Rabu (30/6/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan harga obat-obatan penanganan COVID-19 yang dijual melebihi harga eceran tertinggi (HET), sebagaimana diatur Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.1.7/Menkes/4826/2021 tentang HET Obat dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, dalam besaran yang bervariasi.

Wakil Ketua KPPU Guntur S Saragih, dalam siaran persnya, Rabu (7/7/2021) mengatakan temuan itu hasil pantauan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Pantauan itu, dilakukan pada kantor wilayah KPPU yang terdapat di tujuh Ibu Kota Provinsi di Indonesia, dan fokus pada identifikasi ketidakteraturan harga maupun pasokan untuk obat-obatan dan oksigen yang dibutuhkan bagi penanganan COVID-19, serta potensi pelanggaran persaingan yang dilakukan berbagai pihak terkait.

"Ini penting dilakukan mengingat potensi pelanggaran dalam jalur produksi dan distribusi sangat terbuka di masa ini," katanya, kepada media.

Ia menjelaskan kekosongan stok obat-obatan juga masih terjadi dan dilaporkan terjadi di hampir semua daerah terutama Sumatera bagian Selatan, Lampung, dan sepanjang Jawa-Bali.

Jenis obat seperti Favipiravir 200mg dan Azithromycin Tablet 500mg terpantau mengalami kenaikan harga di atas HET hampir di seluruh wilayah di Indonesia.

Kekosongan untuk tabung oksigen juga sering ditemukan, meskipun untuk oksigennya masih tersedia di pasar dan utilisasi produsen oksigen yang baru
terpakai masih 74 persen dari kapasitas nasional. Selain itu, hambatan logistik pada jalur distribusi masih terdapat di Kalimantan dan Sulawesi hingga Indonesia Timur.

Oleh karena itu, untuk mencegah lonjakan permintaan yang tidak terkendali, KPPU mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan panic buying dan mengutamakan pasokan bagi mereka yang sangat membutuhkan.

Sementara, menyikapi tingginya harga obat-obatan dan alat kesehatan (khususnya tabung oksigen) yang terjadi di pasar, KPPU memutuskan melakukan pemeriksaan dalam ranah penegakan hukum per 7 Juli 2021.

baca juga

Dalam prosesnya, KPPU akan menginvestigasi berbagai pihak yang terkait, termasuk pelaku usaha yang dianggap terindikasi melakukan pelanggaran persaingan usaha.

Hal ini, sesuai dengan UU No.11/2020 dan PP No.44/2021, pelaku usaha dapat dijatuhi denda hingga 10 persen dari total penjualan produk tersebut.

KPPU juga akan berkoordinasi dengan Tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional, maupun lembaga penegak hukum lain untuk saling bertukar informasi guna menjaga keamanan pasokan tersebut.

KPPU juga sangat terbuka kepada publik untuk menyampaikan informasi atau melaporkan adanya dugaan persaingan usaha tidak sehat dalam pasokan
berbagai produk esensial dalam penanganan COVID-19 melalui surat elektronik di [email protected]. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Emiten AVIA Tegaskan Kepatuhan Persaingan Usaha KPPU

Emiten AVIA Tegaskan Kepatuhan Persaingan Usaha KPPU

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:15 WIB

Dibanding Beri Denda ke Pindar, KPPU Diminta Utamakan Pencegahan

Dibanding Beri Denda ke Pindar, KPPU Diminta Utamakan Pencegahan

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 09:21 WIB

Kebijakan Maker to Maker Dinilai Berpotensi Bebani Operator Kapal

Kebijakan Maker to Maker Dinilai Berpotensi Bebani Operator Kapal

News | Senin, 29 Juni 2026 | 23:05 WIB

Putusan KPPU Denda 97 Pinjol Harus Batal, Dinilai Lampaui Kewenangan

Putusan KPPU Denda 97 Pinjol Harus Batal, Dinilai Lampaui Kewenangan

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:24 WIB

Diduga Monopoli Ekosistem Digital, KPPU Panggil TikTok dan Tokopedia!

Diduga Monopoli Ekosistem Digital, KPPU Panggil TikTok dan Tokopedia!

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 07:55 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Putusan KPPU Tuai Kritik, Metodologi Denda Pindar Dinilai Tak Jelas

Putusan KPPU Tuai Kritik, Metodologi Denda Pindar Dinilai Tak Jelas

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 18:13 WIB

Putusan KPPU Soal Pindar Tuai Polemik, Investor Fintech Disebut Bisa Hengkang

Putusan KPPU Soal Pindar Tuai Polemik, Investor Fintech Disebut Bisa Hengkang

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 07:39 WIB

Ekonom Ingatkan Dampak Dari Putusan Pindar KPPU, Investor Bisa Was-was

Ekonom Ingatkan Dampak Dari Putusan Pindar KPPU, Investor Bisa Was-was

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 08:22 WIB

KPPU Sanksi 97 Pinjol Rp 755 Miliar, Asosiasi Ngotot Ajukan Banding

KPPU Sanksi 97 Pinjol Rp 755 Miliar, Asosiasi Ngotot Ajukan Banding

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:11 WIB

Terkini

Lebih Unggul dari Bunga BI, SBN Ritel ST017 Tawarkan Kupon Hingga 7,05%

Lebih Unggul dari Bunga BI, SBN Ritel ST017 Tawarkan Kupon Hingga 7,05%

Bisnis | Jum'at, 06 November 2026 | 13:10 WIB

Cara Cek BSU 2026 Lewat JMO, Bansos Rp900 Ribu Sudah Masuk Rekening?

Cara Cek BSU 2026 Lewat JMO, Bansos Rp900 Ribu Sudah Masuk Rekening?

Bisnis | Jum'at, 06 November 2026 | 13:10 WIB

Posisi Tempat Tidur Terbaik untuk Shio Naga dan Shio Babi yang Mendatangkan Hoki

Posisi Tempat Tidur Terbaik untuk Shio Naga dan Shio Babi yang Mendatangkan Hoki

Lifestyle | Jum'at, 06 November 2026 | 13:07 WIB

KPK Sita Rp 2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU

KPK Sita Rp 2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU

News | Jum'at, 06 November 2026 | 13:06 WIB

Komnas HAM: Karhutla Berpotensi Langgar Delapan Hak Warga, Anak dan Lansia Paling Rentan

Komnas HAM: Karhutla Berpotensi Langgar Delapan Hak Warga, Anak dan Lansia Paling Rentan

News | Jum'at, 06 November 2026 | 13:05 WIB

Suzuki GSX-10R 2027 Tampil Perdana di EICMA Milan

Suzuki GSX-10R 2027 Tampil Perdana di EICMA Milan

Otomotif | Jum'at, 06 November 2026 | 13:05 WIB

Nusron Wahid Masih Bisa ke Luar Negeri, KPK Pertimbangkan Statusnya sebagai Menteri

Nusron Wahid Masih Bisa ke Luar Negeri, KPK Pertimbangkan Statusnya sebagai Menteri

Sulsel | Jum'at, 06 November 2026 | 13:00 WIB

Manuskrip yang Ditemukan di Accra: Tentang Kehidupan dan Keberanian Menghadapi Ketidakpastian

Manuskrip yang Ditemukan di Accra: Tentang Kehidupan dan Keberanian Menghadapi Ketidakpastian

Your Say | Jum'at, 06 November 2026 | 13:00 WIB

Pesta Juara 2026 Resmi Dimulai dari Bogor, Hadirkan Musik dan Beragam Hiburan

Pesta Juara 2026 Resmi Dimulai dari Bogor, Hadirkan Musik dan Beragam Hiburan

Entertainment | Jum'at, 06 November 2026 | 12:54 WIB

Menperin Sarankan Rokok Ilegal 'Dididik' Biar Jadi Legal

Menperin Sarankan Rokok Ilegal 'Dididik' Biar Jadi Legal

Bisnis | Jum'at, 06 November 2026 | 12:54 WIB

×