KPPU: Selama PPKM Darurat Harga Obat Covid-19 Lampaui HET

Liberty Jemadu | Suara.com

Kamis, 08 Juli 2021 | 00:05 WIB
KPPU: Selama PPKM Darurat Harga Obat Covid-19 Lampaui HET
Warga mengantre di depot isi ulang oksigen di Manggarai, Jakarta Selatan, Rabu (30/6/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan harga obat-obatan penanganan COVID-19 yang dijual melebihi harga eceran tertinggi (HET), sebagaimana diatur Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.1.7/Menkes/4826/2021 tentang HET Obat dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, dalam besaran yang bervariasi.

Wakil Ketua KPPU Guntur S Saragih, dalam siaran persnya, Rabu (7/7/2021) mengatakan temuan itu hasil pantauan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Pantauan itu, dilakukan pada kantor wilayah KPPU yang terdapat di tujuh Ibu Kota Provinsi di Indonesia, dan fokus pada identifikasi ketidakteraturan harga maupun pasokan untuk obat-obatan dan oksigen yang dibutuhkan bagi penanganan COVID-19, serta potensi pelanggaran persaingan yang dilakukan berbagai pihak terkait.

"Ini penting dilakukan mengingat potensi pelanggaran dalam jalur produksi dan distribusi sangat terbuka di masa ini," katanya, kepada media.

Ia menjelaskan kekosongan stok obat-obatan juga masih terjadi dan dilaporkan terjadi di hampir semua daerah terutama Sumatera bagian Selatan, Lampung, dan sepanjang Jawa-Bali.

Jenis obat seperti Favipiravir 200mg dan Azithromycin Tablet 500mg terpantau mengalami kenaikan harga di atas HET hampir di seluruh wilayah di Indonesia.

Kekosongan untuk tabung oksigen juga sering ditemukan, meskipun untuk oksigennya masih tersedia di pasar dan utilisasi produsen oksigen yang baru
terpakai masih 74 persen dari kapasitas nasional. Selain itu, hambatan logistik pada jalur distribusi masih terdapat di Kalimantan dan Sulawesi hingga Indonesia Timur.

Oleh karena itu, untuk mencegah lonjakan permintaan yang tidak terkendali, KPPU mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan panic buying dan mengutamakan pasokan bagi mereka yang sangat membutuhkan.

Sementara, menyikapi tingginya harga obat-obatan dan alat kesehatan (khususnya tabung oksigen) yang terjadi di pasar, KPPU memutuskan melakukan pemeriksaan dalam ranah penegakan hukum per 7 Juli 2021.

Dalam prosesnya, KPPU akan menginvestigasi berbagai pihak yang terkait, termasuk pelaku usaha yang dianggap terindikasi melakukan pelanggaran persaingan usaha.

Hal ini, sesuai dengan UU No.11/2020 dan PP No.44/2021, pelaku usaha dapat dijatuhi denda hingga 10 persen dari total penjualan produk tersebut.

KPPU juga akan berkoordinasi dengan Tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional, maupun lembaga penegak hukum lain untuk saling bertukar informasi guna menjaga keamanan pasokan tersebut.

KPPU juga sangat terbuka kepada publik untuk menyampaikan informasi atau melaporkan adanya dugaan persaingan usaha tidak sehat dalam pasokan
berbagai produk esensial dalam penanganan COVID-19 melalui surat elektronik di [email protected]. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPPU Sebut Kesepakatan Bunga Pinjol 0,8 Persen Rugikan Konsumen, Ternyata Bukan Arahan OJK

KPPU Sebut Kesepakatan Bunga Pinjol 0,8 Persen Rugikan Konsumen, Ternyata Bukan Arahan OJK

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:55 WIB

KPPU Hukum 97 Pinjol, Denda Fantastis Rp755 Miliar Menanti

KPPU Hukum 97 Pinjol, Denda Fantastis Rp755 Miliar Menanti

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:35 WIB

Divonis Praktikkan Kartel Bunga, Pinjol Adakami dan Asetku Didenda Ratusan Miliar

Divonis Praktikkan Kartel Bunga, Pinjol Adakami dan Asetku Didenda Ratusan Miliar

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:21 WIB

KPPU Nyatakan 97 Pinjol Terbukti Lakukan Praktik Kartel, Jatuhkan Denda Rp755 Miliar

KPPU Nyatakan 97 Pinjol Terbukti Lakukan Praktik Kartel, Jatuhkan Denda Rp755 Miliar

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:46 WIB

MA Tolak Kasasi Google, Denda Rp202,5 Miliar soal Google Play Billing Resmi Berkekuatan Hukum Tetap

MA Tolak Kasasi Google, Denda Rp202,5 Miliar soal Google Play Billing Resmi Berkekuatan Hukum Tetap

Tekno | Jum'at, 13 Maret 2026 | 17:29 WIB

Merger Grab - GoTo Tersandung Saham Telkomsel, KPPU Belum Terima Notifikasi

Merger Grab - GoTo Tersandung Saham Telkomsel, KPPU Belum Terima Notifikasi

Bisnis | Senin, 26 Januari 2026 | 15:47 WIB

Dugaan Kartel Bunga, Pakar Nilai Industri Pindar Tak Berada di Satu Pasar yang Sama

Dugaan Kartel Bunga, Pakar Nilai Industri Pindar Tak Berada di Satu Pasar yang Sama

Bisnis | Kamis, 04 Desember 2025 | 08:58 WIB

Akademisi Nilai Aturan Asosiasi Bukan Dasar Kartel Bunga Pindar

Akademisi Nilai Aturan Asosiasi Bukan Dasar Kartel Bunga Pindar

Bisnis | Senin, 01 Desember 2025 | 12:09 WIB

Bukan Hanya Harga Tinggi, Ini Faktor Lain yang Bikin KPPU Curiga Ada Kartel

Bukan Hanya Harga Tinggi, Ini Faktor Lain yang Bikin KPPU Curiga Ada Kartel

Bisnis | Minggu, 23 November 2025 | 13:45 WIB

Mengapa Bunga Pindar jadi Sorotan KPPU?

Mengapa Bunga Pindar jadi Sorotan KPPU?

Bisnis | Rabu, 12 November 2025 | 19:58 WIB

Terkini

Dukung Earth Hour, BNI Perkuat Operasional Rendah Emisi dan Efisiensi Energi

Dukung Earth Hour, BNI Perkuat Operasional Rendah Emisi dan Efisiensi Energi

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:30 WIB

Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR

Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:33 WIB

Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan

Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:29 WIB

Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?

Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:23 WIB

Menteri PU Nyetir Sendiri Lintasi Trans Jawa, Puji Kualitas Tol Bebas Lubang

Menteri PU Nyetir Sendiri Lintasi Trans Jawa, Puji Kualitas Tol Bebas Lubang

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:15 WIB

Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran

Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:10 WIB

Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya

Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:49 WIB

Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan

Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:43 WIB

Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas

Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:40 WIB

Bersama Anak Yatim Piatu, Boni Hargens Gelar Doa bagi Perdamaian Dunia

Bersama Anak Yatim Piatu, Boni Hargens Gelar Doa bagi Perdamaian Dunia

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:05 WIB