Aturan Lengkap PPKM Darurat
- Sektor non-esensial menerapkan 100 % work from home (WFH)
- Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online
- Untuk sektor esensial diberlakukan 50% maksimum staf WFO dengan syarat protokol kesehatan ketat. Untuk sektor kritikal diperbolehkan sebanyak 100 persen staf WFO dengan protokol kesehatan ketat. 1). Cakupan sektor esensial meliputi keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor. 2). Cakupan sektor kritikal yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari. 3). Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek dan toko obat bisa buka 24 jam.
- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan tutup.
- Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum baik yang berada pada lokasi tersendiri atau lokasi di pusat perbelanjaan hanya menerima delivery dan tidak menerima makan di tempat.
- Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
- Tempat ibadah dan tempat umum lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
- Fasilitas umum ditutup sementara.
- Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan, ditutup sementara.
- Transportasi umum dan kendaraan sewa diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
- Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat.
- Makanan dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
- Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin dan PCR H-2 (untuk pesawat) dan H-1 untuk moda transportasi jauh lain.
- Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
- Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.