PPKM Darurat Cuma Atur Rakyat, Pemerintah Luput Tulis Kewajiban Negara

Agung Sandy Lesmana | Novian Ardiansyah | Suara.com

Jum'at, 16 Juli 2021 | 16:30 WIB
PPKM Darurat Cuma Atur Rakyat, Pemerintah Luput Tulis Kewajiban Negara
Ilustrasi--Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan imbas adanya penyekatan PPKM Darurat di Underpass Mampang, Jakarta, Kamis (15/7/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti mengkritisi aturan PPKM Darurat buatan pemerintah. Aturan itu dinilai hanya berisikan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh rakyat.

Sementara itu, kata Ray tidak banyak aturan yang menuliskan tentang apa-apa saja kewajiban pemerintah kepada rakyatnya selama PPKM Darurat.

"Ketika kita baca semuanya, hampir seluruhnya itu berhubungan dengan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh masyarakat. (Masyarakat) gak boleh berkerumun ya, gak boleh ini, gak boleh itu, itu tuh (aturan) masyarakat semua. Tapi saya tidak terlalu banyak membaca apa yang menjadi kewajiban pemerintah dalam hal pelaksanaan PPKM ini," kata Ray dalam diskusi daring di kanal YouTube PARA Syndicate, Jumat (16/7/2021).

Melalui aturan PPKM Darurat, pemerintah dapat mengatur hingga memberlakukan sanksi bagi masyarakat. Ketika masyarakat berkerumun, masyarakat ngeyel dan membandel, pemerintah melalui aparatnya langsung berisap menindak.

Namun di sisi lain tidak ada aturan yang membicarakan tentang kewajiban-kewajiban pemerintah. Menurut Ray aturan PPKM Darurat berbeda dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Di mana dalam aturan itu diketahui pemerintah memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar masyarakat

"Jadi PPKM ini aturannya dibuat sendiri oleh pemerintah. Di mana kita membaca aturan itu lebih banyak berkaitan dengan mengatur masyarakat dan sepertinya luput mengatur tentang diri mereka sendiri, dalam hal ini adalah pemerintah," kata Ray.

Kondisi Pemerintah Tak Darurat Seperti Rakyat

Ray Rangkuti sebelumnya, menilai cuitan Menko Polhukam Mahfud MD menyoal sinetron Ikatan Cinta menandakan bahwa pemerintah atau elite sedang tidak dalam kondisi darurat. Pasalnya dalam cuitannya di Twitter, Mahfud mengaku sedang asyik menonton salah satu tayangan hiburan di televisi.

Kondisi seorang menteri yang terkesan tidak dalam kondisi darurat itu tentu berbeda dengan yang dirasakan rakyat kebanyakan. Di mana rakyat tengah menderita akibat setumpuk aturan yang membatasi kegiatan mereka menekuni mata pencaharian.

"Kita menyebut kondisinya darurat tetapi menko polhukamnya malah lebih menyenangi mencuit sedang asyik nonton sinetron ketimbang, misalnya mencuitkan segala sesuatu yang berhubungan dengan tata cara menghadapi kondisi yang darurat ini," kata Ray dalam diskusi daring di kanal YouTube PARA Syndicate, Jumat.

"Jadi ada kesan darurat ini di masyarakat saja. Di pemerintahnya sendiri sih gak darurat-darurat amat," sambung Ray.

Kondisi tidak darurat di pemerintah itu dicerminkan tindak-tanduk para pejabat menteri. Selain tindakan Mahfud menontin sinetron, Ray menyoroti ihwal adanya menteri yang turut hadir dalam pemberian penghargaan kepada sinetron terbanyak ditonton, hingga perjalanan seorang menteri ke Amerika yang disebut bertujuan melakukan lobi-lobi dan negosiasi mendatangkan vaksin.

"Jadi yang darurat ini rasa-rasanya hanya masyarakat kayak kita-kita ini. Tapi elite-elitenya sih ya enteng-enteng bae gitu," ujar Ray.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Melongok Pasar Senen di Hari ke-13 PPKM Darurat, Begini Situasinya

Melongok Pasar Senen di Hari ke-13 PPKM Darurat, Begini Situasinya

News | Jum'at, 16 Juli 2021 | 16:22 WIB

Mahfud Asyik Monton Ikatan Cinta, Cermin Kondisi Pemerintah Tidak Darurat Seperti Rakyat

Mahfud Asyik Monton Ikatan Cinta, Cermin Kondisi Pemerintah Tidak Darurat Seperti Rakyat

News | Jum'at, 16 Juli 2021 | 16:00 WIB

Raungan Ambulans Covid-19 Bikin Mereka Ketakutan: Gemetar, Keringat Dingin, hingga...

Raungan Ambulans Covid-19 Bikin Mereka Ketakutan: Gemetar, Keringat Dingin, hingga...

News | Jum'at, 16 Juli 2021 | 15:53 WIB

Terbitkan SE Walikota Tentang Idul Adha, Ini Aturan Tambahan yang Perlu Diperhatikan

Terbitkan SE Walikota Tentang Idul Adha, Ini Aturan Tambahan yang Perlu Diperhatikan

Jogja | Jum'at, 16 Juli 2021 | 16:05 WIB

Terkini

Tak Ikut di Monas, Perisai dan GMNI: May Day Itu Bentuknya Harus Perlawanan, Bukan Lagi Pesta Pora

Tak Ikut di Monas, Perisai dan GMNI: May Day Itu Bentuknya Harus Perlawanan, Bukan Lagi Pesta Pora

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:56 WIB

3 WNI Diciduk di Makkah Terkait Haji Ilegal, Ada Petugas yang Terlibat?

3 WNI Diciduk di Makkah Terkait Haji Ilegal, Ada Petugas yang Terlibat?

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:49 WIB

Butuh 2 Abad Samai Harta Prabowo, Perempuan Mahardika: Buruh Mustahil Sejahtera di Sistem Oligarki!

Butuh 2 Abad Samai Harta Prabowo, Perempuan Mahardika: Buruh Mustahil Sejahtera di Sistem Oligarki!

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:45 WIB

Borok Baru Fadia Arafiq, KPK Usut Dugaan Korupsi Jatah Makan Pasien RS Pekalongan

Borok Baru Fadia Arafiq, KPK Usut Dugaan Korupsi Jatah Makan Pasien RS Pekalongan

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:39 WIB

Rugikan Negara Rp2,1 Triliun, Eks Direktur SMP Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Rugikan Negara Rp2,1 Triliun, Eks Direktur SMP Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:27 WIB

Kritik Rencana Sertifikasi Aktivis HAM, Legislator PKB: Perlindungan Tak Boleh Bergantung Negara

Kritik Rencana Sertifikasi Aktivis HAM, Legislator PKB: Perlindungan Tak Boleh Bergantung Negara

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:25 WIB

3 WNI Ditangkap Polisi Arab Saudi di Mekkah, Diduga Promosikan Haji Ilegal

3 WNI Ditangkap Polisi Arab Saudi di Mekkah, Diduga Promosikan Haji Ilegal

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:25 WIB

Anggaran Rp4 T untuk 1.800 Perlintasan Kereta, DPR: Cukup Buat Palang Pintu, Gak Cukup Buat Flyover

Anggaran Rp4 T untuk 1.800 Perlintasan Kereta, DPR: Cukup Buat Palang Pintu, Gak Cukup Buat Flyover

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:18 WIB

Terungkap! Peran Eks Direktur SMP di Kasus Chromebook Bikin Heboh

Terungkap! Peran Eks Direktur SMP di Kasus Chromebook Bikin Heboh

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:16 WIB

Resmi! Pemerintah Bentuk Gugus Tugas Perbaikan Daycare Usai Marak Kekerasan Anak

Resmi! Pemerintah Bentuk Gugus Tugas Perbaikan Daycare Usai Marak Kekerasan Anak

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:07 WIB