Berdasarkan hasil rapat tersebut, Kepala BKN memutuskan IMB 68 kemudian menjadi salah satu alat ukur yang digunakan untuk melakukan TWK.
Alat ukur IMB 68 juga telah digunakan oleh beberapa kementerian, yaitu pada lingkungan TNI/Polri (semua jenjang), BNPT pada rekruitmen sebelumnya, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) pada Kementerian Keuangan dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), tetapi pelaksanannya langsung ditangani oleh Badan Psikologi AD tidak melalui BKN.
Rencananya alat ukur tersebut juga akan digunakan untuk seluruh kementerian dan rekruitmen CPNS ke depan. (Antara)