Kasus Penimbunan Obat Covid-19, Komisaris PT ASA Akhirnya Ditahan Polres Jakbar

Reza Gunadha | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Kamis, 05 Agustus 2021 | 20:47 WIB
Kasus Penimbunan Obat Covid-19, Komisaris PT ASA Akhirnya Ditahan Polres Jakbar
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo saat menggerebek lokasi gudang PT ASA terkait kasus penimbunan obat Covid-19 Azithromycin. (dok polisi)

Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat akhirnya menahan S (56), Komisaris Utama PT ASA, setelah yang bersangkutan berstatus tersangka kasus penimpunan obat covid-19 di Kalideres.

S ditahan setelah diperiksa polisi selama kurang lebih tujuh jam di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (4/8).

“Tersangka kemarin diperiksa kurang lebih 7 jam, dari 10.00 WIB sampai 17.00 WIB. Dalam pemeriksaan, kami mengajukan 71 pertanyaan," kata Wakasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKP Niko Purba lewat keterangan tertulis,  Kamis (5/8/2021). 

Niko mengatakan, S ditahan karena disangkakan pasal berlapis yang terhitung kejahatan berat.

Ia menjelaskan, pasal yang memberatkan S sehingga harus ditahan adalah Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. 

Kekinian, S harus mendekam di rumah tahanan Satreskrim Polres Metro Jakbar.

Untuk diketahui, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (30/7/2021) lalu, Polres Metro Jakarta Barat tidak langsung melakukan penahan. 

Dalam kasus ini Polres Metro Jakarta Barat menetapkan dua orang tersangka, S (56) Komisaris Utama PT ASA, dan YP (58) Direktur PT ASA.  

Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan pemeriksaan dan memintakan keterangan sejumlah  saksi  dan saksi ahli.

"Sehingga kami  tetapkan dua orang tersangka  pada kasus ini,  yaitu Direktur (YP)  dan Komisaris (S) dari PT ASA ini," kata Bismo saat menggelar konferensi pers di Mabes Polres Metro Jakarta Barat.

Atas perbuatannya, keduanya  disangkakan melakukan tindak pidana bidang perdagangan dan atau perlindungan konsumen atau wabah penyakit menular.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 jo P asal 7 ayat (1) UU No 7/2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 10 UU  No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan atau Pasal 14 jo Pasal 5 ayat (1) UU No 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Bismo.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya 730  kotak Azithromycin, yang merupakan salah satu obat yang direkomendasikan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai penawar covid-19.

Kemudian 511 kotak  Grathazon Dexamethasone 0,5 gram, 1765 kotak Grafadon Paracetamol 500 gram dan ribuan kotak obat lainnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dirut PT ASA Tersangka Penimbunan Obat COVID-19 Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi

Dirut PT ASA Tersangka Penimbunan Obat COVID-19 Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi

Jakarta | Selasa, 03 Agustus 2021 | 22:01 WIB

Tersangka Kasus Penimbunan Obat COVID-19, Dirut PT ASA Dicecar 67 Pertanyaan

Tersangka Kasus Penimbunan Obat COVID-19, Dirut PT ASA Dicecar 67 Pertanyaan

Jakarta | Selasa, 03 Agustus 2021 | 21:50 WIB

Bosnya jadi Tersangka, Polisi-Jaksa Izinkan PT ASA Penimbun Obat Covid Kembali Beroperasi

Bosnya jadi Tersangka, Polisi-Jaksa Izinkan PT ASA Penimbun Obat Covid Kembali Beroperasi

News | Senin, 02 Agustus 2021 | 11:15 WIB

Direktur dan Komisaris PT ASA Jadi Tersangka Penimbunan Obat COVID-19

Direktur dan Komisaris PT ASA Jadi Tersangka Penimbunan Obat COVID-19

Video | Sabtu, 31 Juli 2021 | 05:00 WIB

Polres Jakbar Bakal Bagikan Barbuk Obat Covid-19 Hasil Sitaan ke Dinas Kesehatan DKI

Polres Jakbar Bakal Bagikan Barbuk Obat Covid-19 Hasil Sitaan ke Dinas Kesehatan DKI

News | Jum'at, 30 Juli 2021 | 21:02 WIB

Resmi Tersangka, Direktur dan Komut PT ASA Penimbun Obat Covid Tak Ditahan Polisi

Resmi Tersangka, Direktur dan Komut PT ASA Penimbun Obat Covid Tak Ditahan Polisi

News | Jum'at, 30 Juli 2021 | 18:50 WIB

Kasus Penimbunan Obat Covid-19 di Kalideres, Direktur dan Komisaris PT ASA Jadi Tersangka

Kasus Penimbunan Obat Covid-19 di Kalideres, Direktur dan Komisaris PT ASA Jadi Tersangka

News | Jum'at, 30 Juli 2021 | 18:15 WIB

Marak Penimbunan Obat Saat Wabah, Polres Tanjungpinang Awasi Ketat Apotek

Marak Penimbunan Obat Saat Wabah, Polres Tanjungpinang Awasi Ketat Apotek

Batam | Kamis, 29 Juli 2021 | 09:50 WIB

Bukti Penimbunan Obat Covid-19 di Jakbar Terkumpul, Polisi Terus Dalami Kasus

Bukti Penimbunan Obat Covid-19 di Jakbar Terkumpul, Polisi Terus Dalami Kasus

Batam | Kamis, 15 Juli 2021 | 15:20 WIB

Terkini

Mendagri Tito: Mayoritas Wilayah Terdampak Banjir di Sumatera Berangsur Normal

Mendagri Tito: Mayoritas Wilayah Terdampak Banjir di Sumatera Berangsur Normal

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 21:56 WIB

Maimon Herawati Ungkap 'Silent Hero' di Balik Bebasnya 428 Relawan Global Sumud Flotilla

Maimon Herawati Ungkap 'Silent Hero' di Balik Bebasnya 428 Relawan Global Sumud Flotilla

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 21:47 WIB

Janji Humanis Cuma Slogan? Aksi Kasar Satpol PP Usir Tukang Es Krim di CFD Jakarta Panen Kecaman

Janji Humanis Cuma Slogan? Aksi Kasar Satpol PP Usir Tukang Es Krim di CFD Jakarta Panen Kecaman

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 21:22 WIB

Sinyal Hijau Membawa Petaka? Menelusuri Penyebab Tabrakan Argo Bromo vs KRL di Bekasi Timur

Sinyal Hijau Membawa Petaka? Menelusuri Penyebab Tabrakan Argo Bromo vs KRL di Bekasi Timur

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 20:42 WIB

Mangkir Dua Kali, Polisi Bakal Jemput Paksa Terduga Pelaku Pemerkosa Siswi SLB Kalideres

Mangkir Dua Kali, Polisi Bakal Jemput Paksa Terduga Pelaku Pemerkosa Siswi SLB Kalideres

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 20:39 WIB

'Kami Diperlakukan Seperti Hewan!' Kesaksian Relawan Indonesia yang Ditawan Militer Israel

'Kami Diperlakukan Seperti Hewan!' Kesaksian Relawan Indonesia yang Ditawan Militer Israel

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 20:12 WIB

Duduk Perkara Kakek Mujiran Dipenjara Gegara Laporan PTPN I, BP BUMN Bereaksi

Duduk Perkara Kakek Mujiran Dipenjara Gegara Laporan PTPN I, BP BUMN Bereaksi

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 20:05 WIB

Soroti Rentetan Kasus Kekerasan, Lukman Hakim Saifuddin: Kondisi Saat Ini Sangat Mencemaskan

Soroti Rentetan Kasus Kekerasan, Lukman Hakim Saifuddin: Kondisi Saat Ini Sangat Mencemaskan

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 19:50 WIB

Listrik Sumatra Utara Sudah Pulih 100 Persen, PLN Minta Warga Waspada Hoaks

Listrik Sumatra Utara Sudah Pulih 100 Persen, PLN Minta Warga Waspada Hoaks

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 19:25 WIB

Penuh Haru! 9 WNI Korban Penyekapan Israel Akhirnya Tiba di Indonesia

Penuh Haru! 9 WNI Korban Penyekapan Israel Akhirnya Tiba di Indonesia

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 18:38 WIB