Namun, bahwa tidak pernah dinyatakan adanya uang Rp 8 miliar lebih itu berasal dari pengembalian uang direkening PT RPI.
Maka itu, Maqdir pun beranggapan bahwa sebenarnya tidak ada uang yang nilainya mencapai Rp 29.252.000.00 dari sejumlah vendor. Seperti dalam dakwaan Jaksa KPK. Apalagi, Maqdir menilai keterangan itu hanya berdasarkan dari kesaksian Matheus Joko.
"Diperlukannya fakta hukum bahwa ada uang yang diterima oleh Matheus Joko Santoso mencapai Rp 29.252.000.000 dari beberapa vendor ini, tentu maksudnya untuk membenarkan keterangan yang pernah dia sampaikan dihadapan penyidik," ujar Maqdir
Apalagi, kata Maqdir, Matheus juga dihadapan penyidik menyampaikan ada uang sebesar Rp 14.700.000.000 diserahkan oleh Adi Wahyono melalui saksi Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo, dan Eko Budi Santoso kepada klienya Juliari.
"Akan tetapi faktanya tidak ada uang yang diterima oleh terdakwa Juliari P. Batubara sebesar Rp.14.700.000.000,00 yang diserahkan oleh Adi Wahyono melalui para saksi itu," imbuhnya.
Tuntutan Jaksa
Dalam tuntutan Jaksa KPK, Juliari dijerat 11 tahun penjara dan juga membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Jaksa juga meminta majelis hakim nanti dalam putusannya agar terdakwa Juliari membayar uang pengganti sebesar Rp 14.5 miliar. Serta pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.
Dalam dakwaan Jaksa, Juliari telah menerima uang korupsi bansos corona paket sembako se-Jabodetabek tahun 2020 mencapai Rp 32.4 miliar lebih. Uang semua itu didapat melalui dua anak buahnya Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Baca Juga: Sidang Kasus Bansos, Eks Mensos Juliari Batubara akan Bacakan Pledoi Hari Ini
Jaksa KPK merinci uang -uang yang diterima Juliari dari total Rp 32.4 miliar lebih itu. Pertama, Juliari mendapatkan dari Direktur Utama PT. Mandala Hamonangan Sude Harry Van Sidabuke mencapai Rp 1.280.000.000.00.