Pemalsu Sertifikat Vaksinasi Paling Dicari di Klaten Akhirnya Dibekuk Polisi

Siswanto

Jum'at, 13 Agustus 2021 | 11:01 WIB
Pemalsu Sertifikat Vaksinasi Paling Dicari di Klaten Akhirnya Dibekuk Polisi
ILUSTRASI: Rilis kasus pemalsuan sertifikat vaksinasi Covid-19 oleh pasangan suami-istri di Markas Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (28/7/2021). (Antara/IG polres_pelabuhan_tanjung_priok)

Suara.com - Polisi Klaten membongkar modus operansi pemalsu kartu sertifikat vaksinasi Covid-19 dan menangkap dua pelaku.

Pelaku menawarkan surat sertifikat vaksinasi melalui media sosial. Tiap-tiap orang yang berminat mendapatkannya hanya perlu mentransfer uang Rp70.000 per sertifikat dan menyerahkan fotokopi KTP.

Kedua pelaku bernama Yulius Novian Hermanto (29), warga Ngering, Jogonalan, Klaten, dan Edy Purnomo (29), warga Blimbing, Karangnongko, Klaten. Mereka diperkirakan sudah mencetak 50-an kartu sertifikat vaksinasi untuk warga Klaten dan luar Klaten.  Mereka ditangkap petugas polisi Klaten di rumah masing-masing pada Jumat (30/7/2021).

“Mereka kami jerat Pasal 263 ayat 1 tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Barang bukti yang kami sita berupa, 14 kartu sertifikat vaksinasi Covid-19, seperangkat komputer, dan alat pemotong kartu,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Klaten AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan dalam laporan Solopos.

Menurut Adriyansyah warga tergiur dengan penawaran pelaku karena mereka butuh kartu sertifikat vaksinasi untuk bepergian di tengah pandemi Covid-19.

“Para tersangka memanfaatkan kesempatan itu,” kata dia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, terbongkarnya pemalsuan kartu sertifikat Covid-19 bermula dari unit Tipiter Satreskrim Polres Klaten yang memperoleh informasi dari warga di Kemalang.

Polisi langsung menelusuri laporan tersebut dan menangkap Yulius yang bertugas menawarkan kartu sertifikat di medsos. Selanjutnya, polisi menangkap Edy Purnomo yang berperan sebagai pencetak kartu sertifikat palsu.

Di hadapan polisi, Edy Purnomo mengaku telah mencegak kartu sertifikat vaksinasi Covid-19 sebanyak dua kali, yakni 23 Juli 2021 dan 28 Juli 2021. Pencetakan kartu berlangsung di Kajen, Desa Pandes, Kecamatan Wedi, Klaten.

baca juga

Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo mengatakan kasus pemalsuan kartu sertifikat vaksinasi Covid-19 baru terjadi kali pertama di Kabupaten Bersinar.

“Bagi masyarakat, kami harap jangan sampai tertipu. Ini kejadian kali pertama di Klaten. Kalau sudah vaksinasi Covid-19 pasti akan memperoleh kartunya,” kata dia.

Kepada polisi, tersangka Yulius mengaku hanya bertugas sebagai seorang calo. Hal tersebut termasuk menawarkan kartu sertifikat vaksinasi Covid-19 di medsos.

“Saya hanya calo. Saya baru satu pekan itu menawarkan kartu sertifikat vaksinasi sebelum ditangkap polisi,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

Jelang Timnas Indonesia vs Bangladesh, Erick Thohir Kirim Peringatan Keras

Jelang Timnas Indonesia vs Bangladesh, Erick Thohir Kirim Peringatan Keras

Bola | Rabu, 30 September 2026 | 11:50 WIB

Menyikapi Rasa Posesif dengan Kegenitan Elegan ala Syahrini, 'Seperti Itu?'

Menyikapi Rasa Posesif dengan Kegenitan Elegan ala Syahrini, 'Seperti Itu?'

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 11:50 WIB

Syarat Wajib Mobil Listrik Naik Kapal Feri: Persiapan Penting Sebelum Menyeberang Pulau

Syarat Wajib Mobil Listrik Naik Kapal Feri: Persiapan Penting Sebelum Menyeberang Pulau

Otomotif | Rabu, 30 September 2026 | 11:48 WIB

Duh, Harga Sawit Swadaya Riau Turun Lagi di Periode 30 September-6 Oktober

Duh, Harga Sawit Swadaya Riau Turun Lagi di Periode 30 September-6 Oktober

Riau | Rabu, 30 September 2026 | 11:46 WIB

Review Never After Dark: Licik Memainkan Formula Horor yang Sudah Familier

Review Never After Dark: Licik Memainkan Formula Horor yang Sudah Familier

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 11:46 WIB

Jadi Series Baru Netflix, 5 Fakta Pride and Prejudice, Tayang Desember!

Jadi Series Baru Netflix, 5 Fakta Pride and Prejudice, Tayang Desember!

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 11:45 WIB

4 Serum Witch Hazel Andalan Kulit Berminyak Kontrol Sebum dan Atasi Jerawat

4 Serum Witch Hazel Andalan Kulit Berminyak Kontrol Sebum dan Atasi Jerawat

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 11:45 WIB

Langkah Empati Wapres Gibran Harus Diiringi Evaluasi Total Program Makan Bergizi Gratis

Langkah Empati Wapres Gibran Harus Diiringi Evaluasi Total Program Makan Bergizi Gratis

News | Rabu, 30 September 2026 | 11:42 WIB

Tak Cukup Menang Lawan Bangladesh, Skenario Timnas Indonesia Ke Final FIFA ASEAN Cup 2026

Tak Cukup Menang Lawan Bangladesh, Skenario Timnas Indonesia Ke Final FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Rabu, 30 September 2026 | 11:39 WIB

LPS Tahan Bunga Penjaminan, Suku Bunga Deposito Belum Banyak Bergerak

LPS Tahan Bunga Penjaminan, Suku Bunga Deposito Belum Banyak Bergerak

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 11:39 WIB

×