Remisi Djoko Tjandra Janggal, ICW ke Kemenkumham: Buronan 11 Tahun Berkelakuan Baik?

Jum'at, 20 Agustus 2021 | 13:02 WIB
Remisi Djoko Tjandra Janggal, ICW ke Kemenkumham: Buronan 11 Tahun Berkelakuan Baik?
Remisi Djoko Tjandra Janggal, ICW ke Kemenkumham: Buronan 11 Tahun Berkelakuan Baik? Terpidana kasus dugaan pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat Djoko Tjandra bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/4/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Terpidana Djoko Tjandra mendapat hadiah remisi alias pengurangan masa hukuman selama dua bulan. Remisi tersebut dikeluarkan oleh Kemenkumham merujuk pada Pasal 14 ayat 1 huruf (i) Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai jika pemberian remisi terhadap Djoko Tjandra janggal. Sebab, yang bersangkutan sempat melarikan diri ke luar negeri selama belasan tahun.

"Tentu hal ini janggal, sebab, bagaimana mungkin seorang buronan yang telah melarikan diri selama sebelas tahun dapat diberikan akses pengurangan masa pemidanaan," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (20/8/2021).

Kurnia lantas menyinggung soal Pasal 34 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 yang tidak hanya mensyaratkan telah menjalani 1/3 masa pidana, melainkan juga mewajibkan terpidana berkelakuan baik. Yang jadi pertanyaan, apakah seorang terpidana yang melarikan diri masuk dalam kategori berkelakuan baik?

"Apakah seseorang yang melarikan diri ketika harus menjalani masa hukuman dianggap sebagai berlakuan baik oleh Kemenkumham?" beber Kurnia.

Untuk itu, ICW mendesak agar Kemenkumham membuka seluruh nama yang mendapat remisi yang bertepatan dengan momen Hari Kemerdekaan 17 Agustus. Tak hanya itu, ICW juga meminta Kemenkumham agar mencantumkan secara detail alasan mendapatkan remisi tersebut.

"Misalnya, ketika terpidana menjadi Justice Collaborator, maka pertanyaannya: kapan status itu didapatkan? Pemberian informasi ini menjadi penting karena menjadi hak masyarakat," jelas Kurnia.

"Terlebih, dokumen itu tidak dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," ungkap dia.

Merujuk pada informasi yang beredar, Kurnia juga menyebut sejumlah nama yang mendapat remisi. Misalnya Eni Maulani Saragih dan Andi Irfan Jaya.

Baca Juga: Usai Diskon Hukuman, Djoko Tjandra Kini Dapat Remisi 2 Bulan Penjara

Jika nama-nama yang disebutkan itu benar mendapat remisi, ICW meminta Kemenkumham untuk memberikan klarifikasi. Pasalnya, dua terpidana itu diketahui selama proses persidangan hingga putusan tidak mendapatkan status justice collaborator.

Kata Kurnia, syarat mendapatkan remisi bagi terpidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 34 A ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 adalah menyandang status sebagai justice collaborator.

"Jika benar, tentu hal ini mesti diklarifikasi secara jelas oleh Kemenkumham," tutup dia.

Hadiah Remisi 17 Agustus

Diketahui, terpidana kasus cassie Bank Bali yang pernah kabur ke luar negeri itu tengah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, DKI Jakarta. Remisi itu juga berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 Tanggal 11 Juni 2009 yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (InKracht Van Gweisjde).

"Iya betul, dapat remisi dua bulan," ungkap Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (20/8/2021).

Rika mengatakan, pemberian remisi itu juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006. Dalam Pasal 34 ayat 3 disebutkan, remisi diberikan kepada terpidan yang melakukan tindak pidana terorisme, korupsi, narkotika, dan kejahatan lainnya.

"Maka yang bersangkutan dikenakan peraturan pemberian hak remisi sesuai ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006," sambung Rika.

Rika menyebut, remisi diberikan apabila seorang terpidana berkelakukan baik dan telah menjalani 1/3 masa pidana. Djoko Tjandra sendiri merupakan terpidana yang *sudah menjalani 1/3  masa pidana.

"Berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut pada angka (4), (5) dan (6), maka Joko Soegianto Tjandra merupakan terpidana yang memiliki hak untuk mendapatkan Remisi. Adapun remisi pertama bagi terpidana Joko Soegianto Tjandra yang memenuhi syarat adalah Remisi Umum Tahun 2021," tutup Rika.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI