Belasan Ribu Orang Ditolak Masuk Mal karena Tidak Lolos Skrining Pedulilindungi

Senin, 23 Agustus 2021 | 21:16 WIB
Belasan Ribu Orang Ditolak Masuk Mal karena Tidak Lolos Skrining Pedulilindungi
Pengunjung menscan QR code untuk syarat masuk pusat perbelanjaan di MargoCity, Depok, Jawa Barat, Jumat (20/8/2021). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Suara.com - Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Luhut Binsar Panjaitan, mengungkapkan sedikitnya 12.459 ditolak masuk mal karena tidak memenuhi syarat.

Luhut mengatakan belasan ribu orang tersebut terdeteksi oleh sistem check-in di pintu masuk mall melalui aplikasi Pedulilindungi yang mewajibkan setiap orang yang masuk harus sudah divaksin dan negatif Covid-19.

"Total masyarakat yang melakukan skrining Aplikasi Peduli Lindungi mencapai 5,9 juta orang dimana 12.459 orang di antaranya tidak diperkenankan masuk atau melakukan aktivitas oleh sistem," kata Luhut dalam jumpa pers perpanjangan PPKM Level, Senin (23/8/2021).

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi ini menyebut uji coba protokol kesehatan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi ini akan semakin diperluas ke tempat-tempat publik dan keramaian lain seperti venue olahraga, outdoor, dan pabrik-pabrik industri.

Menurutnya, ini merupakan satu hal yang positif karena pemulihan aktivitas ekonomi masyarakat berjalan dengan cepat.

"Namun di sisi lain peningkatan mobilitas masyarakat berpotensi meningkatkan penyebaran kasus. Jadi kita harus sangat berhati-hati," tegasnya.

Pembukaan Mal

Diketahui, sepekan terakhir pemerintah melakukan uji coba pembukaan mal di 4 kota yang menerapkan PPKM Level 4, antara lain Jakarta, Bandung, Surabaya dan Semarang dengan kapasitas 25 persen dan wajib menunjukkan sertifikat vaksin.

Jika terjadi klaster penularan di mal, maka mal tersebut harus tutup sementara sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4,3,2 di Jawa dan Bali.

Baca Juga: Data Covid-19 Kacau, Luhut: Masih Ada Tabungan Kasus Positif dan Kematian

Dalam Instruksi Mendagri disebutkan mal sudah boleh buka terbatas di daerah seperti Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surabaya, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi.

Lalu; Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan.

Operasional mal hanya pukul 10.00-20.00 WIB dan maksimal kepadatan 50 persen dari kapasitas, setiap orang yang masuk harus sudah divaksin dengan menunjukkan bukti di aplikasi Pedulilindungi.

Restoran, cafe, atau rumah makan boleh melayani makan ditempat dengan kapasitas 25 persen, satu meja dua orang, dan maksimal waktu makan 30 menit.

Anak dibawah 12 tahun dilarang masuk mal, serta bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan dalam mal masih ditutup.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI